Google search engine
HomeHukum(OJK) Resmi Menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Ranah Hukum, Kerugian...

(OJK) Resmi Menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Ranah Hukum, Kerugian Mencapai Rp 2,4 Triliun

JAKARTA-kanalsembilan.com (25 Januaei 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke ranah hukum setelah menemukan 8 pelanggaran serius yang mengindikasikan praktik fraud dalam penyelenggaraan pinjaman daring.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, OJK mengonfirmasi telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri serta melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana triliunan rupiah milik para pemberi dana atau lender.

Sebagai langkah proteksi, OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang melarang perusahaan menghimpun dana baru, menyalurkan pinjaman, hingga mengalihkan aset tanpa persetujuan otoritas.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami ribuan lender kini teridentifikasi membengkak hingga Rp 2,4 triliun, meningkat signifikan dari data awal sebesar Rp 1,4 triliun.

Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami 4 laporan dengan 3 orang terlapor guna mengumpulkan alat bukti lebih lanjut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri fintech lending terkait urgensi tata kelola dan transparansi, mengingat angka kerugian diprediksi masih dapat bertambah seiring berjalannya proses hukum. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments