SURABAYA — Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menegaskan komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan efektivitas penanganan bank serta persiapan program penjaminan polis asuransi.
Sepanjang 2024–2025, terdapat 26 BPR/BPRS yang masuk dalam penanganan LPS secara nasional. Dari jumlah tersebut, 23 BPR/BPRS telah dilikuidasi, 1 BPR berhasil diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/BPRS masih dalam proses penanganan. Khusus pada 2025, satu BPR di Jawa Timur dicabut izin usahanya oleh OJK dan langsung dilikuidasi oleh LPS.
Bambang menegaskan bahwa LPS terus memastikan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hingga September 2025, cakupan penjaminan LPS tetap berada di atas 90% dari seluruh rekening perbankan nasional, dengan rincian:
662 juta rekening bank umum (99,94%)
15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97%)
Untuk Jawa Timur, cakupan penjaminan juga sangat tinggi, yakni:
75,02 juta rekening bank umum (99,95%)
2,46 juta rekening BPR/BPRS (99,97%)
LPS juga terus melakukan asesmen terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada September 2025, LPS menetapkan penurunan TBP:
Simpanan rupiah Bank Umum → 3,50%
Simpanan rupiah BPR → 6,00%
Simpanan valas Bank Umum → 2,00%
Kebijakan ini berlaku 1 Oktober 2025—31 Januari 2026.
Meski begitu, LPS mencatat bahwa rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP, dengan proporsi nasabah penerima bunga di atas TBP meningkat signifikan—dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025. LPS bersama anggota KSSK pun mendorong perbankan untuk menyesuaikan bunga simpanan ke tingkat yang wajar.
Dalam upaya memperluas budaya menabung, LPS menyoroti bahwa masih terdapat 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9% populasi usia 5–74 tahun yang belum memiliki rekening simpanan. Melalui kerja sama dengan lembaga anggota KSSK, LPS terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna memperluas basis masyarakat menabung.
Dengan berbagai langkah tersebut, LPS menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi nasabah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.


