JAKARTA-kanalsembilan.com
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada
Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif, kemarin 18 Desember 2024 memenuhi panggilan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan
tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun
pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-CirebonKandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.
Dalam proses penyelidikan oleh Investigator yang dilaksanakan di Kantor
KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM
Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil
untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.
Sebagai informasi, KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang
berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi
Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years
Contract (“Cisem 2”) dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 Triliun.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan
untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang
Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas
Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.
Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan
atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal
dua jenis alat bukti. Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak
terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan
menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan
diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti
pidana denda”, jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. (za).


