Google search engine
HomePolitikMenelisik Siklus Abadi LAPAS Mewah di Indonesia

Menelisik Siklus Abadi LAPAS Mewah di Indonesia

Oleh: Firman Syah Ali

​Kasus fasilitas VVIP di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kembali mencuat ke ruang publik. Baru-baru ini, Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KEMEN IMIPAS) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kembali membongkar keberadaan bangunan atau klaster mewah yang diduga dihuni oleh narapidana (NAPI) tertentu. Temuan ini mencakup fasilitas tidak lazim seperti ruang tamu, perabotan lengkap, hingga dugaan praktik komersialisasi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan celah pengamanan.

​Sebetulnya bosan juga mengkonsumsi berita beginian. Sidak, heboh, lalu senyap kembali.
​Skandal LAPAS mewah bukanlah cerita baru di Indonesia. Dari masa ke masa, tiap beberapa tahun atau bahkan bulan sekali, publik selalu disuguhi sinetron yang sama,
​SIDAK dilakukan setelah adanya laporan atau viralnya video fasilitas mewah NAPI. Setelah itu tayangan berulang yang membosankan segera muncul. ​Pejabat berwenang turun tangan mengecam keras dan berjanji melakukan investigasi total.
​Begitu pemberitaan mereda dan atensi publik beralih, siklus pelanggaran kembali berjalan seperti sediakala, seolah tak pernah terjadi apa-apa.

​Kondisi ini melahirkan sinisme di tengah masyarakat bahwa pengawasan di dalam penjara bagaikan anomali hukum, di mana oknum sipir atau pengelola LAPAS terkadang tampak memiliki kekuasaan absolut yang luput dari jangkauan keadilan formal. Bahkan ada yang menyindir, Ketua Mahkamah Agung boleh perkasa, namun sebetulnya tetap lebih perkasa petugas sipir.

​Mengapa sistem pemasyarakatan begitu sulit dibersihkan?
Ya begitulah,​meluruskan carut-marut sistem LAPAS bukanlah perkara mudah karena akarnya yang sudah sangat kuat dan melibatkan berbagai dimensi.

Diantara penyebab klaster LAPAS mewah sulit diberantas adalah karena perputaran uang suap dan pungli bernilai fantastis di dalam LAPAS menciptakan godaan finansial yang sangat besar bagi oknum petugas. Hal tersebut diperparah oleh angka hunian LAPAS yang melebihi kapasitas normal. Kedua hal tersebut kemudian memicu celah diskriminasi perlakuan terhadap NAPI.

​Selain itu terjadi keterbatasan akses pengawasan publik di LAPAS. Ruang tertutup institusi pemasyarakatan membuat kontrol eksternal sulit dilakukan secara berkala tanpa hambatan birokrasi maupun resistensi internal.

​Sejumlah pengamat dan pakar hukum pidana menilai bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan langkah radikal, tidak hanya sanksi administratif ringan.

Pertama, ​Pemberatan Sanksi Hukum. Pakar hukum menegaskan bahwa oknum petugas yang terbukti memperjualbelikan fasilitas sel mewah harus dijerat dengan tindak pidana korupsi dan pemecatan tidak dengan hormat untuk efek jera.

​Kedua, Digitalisasi dan transparansi total. Pengawasan berbasis teknologi CCTV yang terintegrasi langsung dengan pusat pemantauan nasional perlu diterapkan guna menghilangkan ruang interaksi langsung antar mafia.

Ketiga, ​Reformasi birokrasi internal. Perlu dilakukan pembersihan struktur manajemen secara berkala dari tingkat bawah hingga atas melalui investigasi independen yang melibatkan lembaga pengawas eksternal dan independen.

​*) Penulis adalah Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments