JAKARTA-kanalsembilan.com (19 Desember 2025)
PanjangÂnya antrean haji reguler membuat sebagian masyarakat mencari alternatif agar bisa berangkat ke Tanah Suci lebih cepat. Salah satu opsi yang kerap diperbincangkan adalah haji mujamalah. Skema ini memungkinkan jemaah menunaikan ibadah haji menggunakan visa undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi, tanpa bergantung pada kuota haji nasional Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya haji mujamalah? Apakah jalur ini resmi dan bagaimana mekanisme pendaftarannya?
Apa Itu Haji Mujamalah?
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, haji mujamalah adalah ibadah haji yang menggunakan visa non-kuota (visa mujamalah).
Visa ini merupakan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Meski tidak termasuk kuota haji Indonesia, pelaksanaannya tetap resmi dan diakui secara hukum. Undang-undang mewajibkan keberangkatan haji mujamalah dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Keunggulan Haji Mujamalah
Salah satu daya tarik utama haji mujamalah adalah fleksibilitas waktu keberangkatan. Jemaah berpeluang berangkat pada tahun yang sama saat pendaftaran dilakukan, tanpa harus menunggu antrean belasan hingga puluhan tahun seperti haji reguler.
Namun demikian, meskipun menggunakan visa non-kuota, seluruh proses tetap harus terdata dan dilaporkan kepada Kementerian Agama sebagai bentuk perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) selama berada di Arab Saudi.
Cara Mendaftar Haji Mujamalah
Pendaftaran haji mujamalah wajib dilakukan melalui PIHK resmi. Jemaah disarankan selektif dalam memilih penyelenggara dan memastikan legalitasnya di Kemenag.
Adapun dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
KTP dan Kartu Keluarga
Paspor asli
Buku kuning atau International Certificate of Vaccination (ICV)
Pas foto terbaru
Uang muka sesuai ketentuan PIHK untuk proses pengurusan visa
Setelah persyaratan lengkap, tahapan pendaftaran dilakukan sebagai berikut:
1. Memilih PIHK berizin resmi Kemenag
2. Menentukan paket layanan dan menandatangani perjanjian (akad), termasuk klausul pengembalian dana apabila visa tidak terbit
3. PIHK mengurus visa haji mujamalah dan melaporkan data jemaah ke Kementerian Agama sebelum keberangkatan
Kisaran Biaya Haji Mujamalah
Berdasarkan penelusuran pada sejumlah PIHK resmi, biaya haji mujamalah berada di kisaran USD 16.500 hingga USD 29.000 per jemaah. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah tersebut setara sekitar Rp 276 juta hingga Rp 490 juta.
Besaran biaya bersifat estimasi dan sangat bergantung pada paket yang dipilih. Dalam praktiknya, biaya bisa lebih rendah atau justru lebih tinggi, bahkan menembus setengah miliar rupiah.
Fasilitas yang Didapat Jemaah
Dengan biaya tersebut, jemaah haji mujamalah umumnya memperoleh layanan premium, antara lain:
Visa haji mujamalah resmi
Tiket pesawat pulang-pergi
Akomodasi hotel bintang lima di Makkah dan Madinah
Tenda (maktab) berpendingin udara di Arafah dan Mina
Konsumsi prasmanan dengan beragam menu
City tour
Layanan manasik haji
Pembimbing ibadah (muthawif)
Perlengkapan haji dan koper
Dengan memahami mekanisme dan biayanya, calon jemaah diharapkan lebih bijak dalam memilih jalur haji mujamalah serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui penyelenggara resmi demi keamanan dan kenyamanan ibadah. (Hajinews.go.id).


