Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah)
Sidoarjo, 13 Maret 2025
Pendahuluan
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002 merupakan titik balik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, semakin lama, dampak dari perubahan tersebut justru menimbulkan krisis legitimasi, yang memunculkan pertanyaan besar: Apakah amandemen UUD 1945 sah?
Kajian ini berangkat dari argumentasi bahwa MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, apalagi menghilangkan bagian-bagian fundamental dari UUD 1945, terutama Penjelasan UUD 1945 yang mengandung Pokok-Pokok Pikiran sebagai Stats Fundamental Norm (Norma Dasar Negara). Jika amandemen dilakukan tanpa legitimasi konstitusional yang jelas, maka implikasinya bukan hanya legalitas hukum, tetapi juga pembelokan terhadap konsep demokrasi Pancasila, disintegrasi politik, dan ketimpangan sosial-ekonomi.
1. Ketidakabsahan Amandemen UUD 1945: Perspektif Hukum dan Konstitusi
a) Tidak Sah Secara Konstitusional
Menurut Pasal 3 UUD 1945 sebelum diamandemen, MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, tetapi tidak disebutkan bahwa mereka berhak menghapus atau menghilangkan bagian fundamental seperti Penjelasan UUD 1945.
Dalam amandemen yang dilakukan, Penjelasan UUD 1945 dihapus tanpa dasar hukum yang sah, sehingga terjadi pemutusan hubungan antara pasal-pasal UUD 1945 dengan fondasi filosofis dan ideologisnya.
Sebagai perbandingan:
• Di Amerika Serikat, perubahan konstitusi memerlukan jajak pendapat panjang dengan dukungan mayoritas rakyat dan lembaga legislatif negara bagian.
• Di Australia, perubahan UUD harus melalui referendum nasional.
• Di Indonesia, amandemen yang mengubah sistem fundamental dilakukan tanpa referendum, yang secara etik merupakan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
b) Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat
Amandemen yang dilakukan tanpa melibatkan rakyat secara langsung bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan menghilangkan Penjelasan UUD 1945, MPR telah mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya, sehingga secara substantif, amandemen UUD 1945 menjadi tidak sah.
2. Implikasi Penghapusan Penjelasan UUD 1945
a) Hilangnya Stats Fundamental Norm
Stats Fundamental Norm dalam pembukaan UUD 1945 berisi prinsip dasar negara yang menjadi acuan dalam perumusan pasal-pasal UUD. Dengan menghapus Penjelasan UUD 1945, terjadi diskoneksi antara UUD dan dasar filosofisnya, yang menyebabkan:
• Penyimpangan dalam praktik pemerintahan, di mana demokrasi Pancasila tergantikan oleh demokrasi liberal.
• Konflik antara kebijakan nasional dan nilai-nilai Pancasila.
• Dominasi kepentingan ekonomi dan politik asing dalam kebijakan strategis negara.
b) Ketidakkonsistenan Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Negara
Seluruh pejabat negara disumpah untuk menjalankan konstitusi dengan sebaik-baiknya, tetapi dalam praktiknya, mereka beroperasi dalam sistem yang bertentangan dengan nilai dasar UUD 1945. Hal ini menimbulkan kontradiksi moral dan hukum dalam sistem pemerintahan.
c) Disorientasi Sistem Ketatanegaraan
Setelah amandemen, terjadi perubahan besar dalam struktur ketatanegaraan:
• MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan hanya setara dengan DPR.
• Dihapuskannya Utusan Daerah dan Utusan Golongan, sehingga MPR kehilangan fungsi sebagai lembaga musyawarah besar yang merepresentasikan seluruh elemen bangsa.
• Presiden dipilih langsung, yang menimbulkan politik transaksional, di mana pemimpin lebih bergantung pada modal finansial dan oligarki dibandingkan dukungan rakyat murni.
3. Dampak Amandemen: Negara dalam Krisis Demokrasi Pancasila
a) Perubahan Demokrasi dari Musyawarah ke Demokrasi Transaksional
Sebelum amandemen, pemilihan pemimpin dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam MPR, yang memastikan bahwa keputusan politik mencerminkan kepentingan seluruh elemen bangsa. Setelah amandemen, sistem berubah menjadi demokrasi liberal berbasis pemilu langsung, yang menyebabkan:
• Dominasi elit politik dan oligarki ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki modal besar yang bisa maju dalam kontestasi politik.
• Maraknya politik uang dan kampanye hitam, di mana rakyat hanya menjadi objek transaksi politik.
• Kesenjangan representasi, di mana suara rakyat kecil kehilangan pengaruh karena sistem lebih mengutamakan kekuatan finansial.
b) Korupsi yang Meluas
Menurut laporan Transparency International (2024):
• Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya 34/100, menunjukkan bahwa korupsi semakin sistemik.
• Kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp1.000 triliun per tahun.
• Politik biaya tinggi dalam sistem pemilu langsung mendorong pejabat untuk mencari cara mengembalikan modal, yang menyebabkan korupsi di berbagai sektor.
c) Hilangnya Prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam Representasi Politik
Sebelum amandemen, MPR mencerminkan representasi seluruh elemen bangsa, termasuk Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Setelah amandemen:
• Representasi daerah semakin lemah, karena DPD hanya memiliki fungsi konsultatif tanpa kewenangan legislasi yang kuat.
• Golongan masyarakat kecil dan marginal tidak lagi memiliki keterwakilan langsung, sehingga keputusan politik didominasi oleh kelompok elite.
4. Kembali ke UUD 1945: Agenda Pemulihan Demokrasi Pancasila
a) Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Agar sistem kembali sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila, MPR harus kembali sebagai lembaga musyawarah tertinggi, dengan:
• Menghidupkan kembali Utusan Daerah dan Utusan Golongan, agar keputusan politik tidak hanya berdasarkan suara mayoritas, tetapi juga kesepakatan nasional.
• Menghapus dominasi partai politik dalam pemilihan pemimpin nasional.
b) Mengembalikan Sistem Pemilu yang Berbasis Musyawarah
Pemilihan pemimpin nasional harus kembali ke mekanisme musyawarah mufakat, bukan sistem pemilu langsung yang penuh manipulasi finansial.
c) Melaksanakan Referendum Nasional
Perubahan UUD harus melalui referendum nasional, sebagaimana dilakukan di negara-negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan Swiss.
d) Penguatan Demokrasi Pancasila dan Kesejahteraan Sosial
• Mewajibkan kebijakan ekonomi untuk berbasis Pancasila, dengan menolak sistem ekonomi liberal yang berbasis utang dan eksploitasi.
• Menjalankan sistem ekonomi yang adil, di mana rakyat menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek eksploitasi korporasi global.
Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan tanpa referendum dan tanpa mempertimbangkan Stats Fundamental Norm telah menyebabkan disorientasi sistem ketatanegaraan, meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi, serta melemahnya prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam representasi politik.
Jika ingin mengembalikan kedaulatan rakyat, maka perlu dilakukan kembali ke UUD 1945 yang asli dengan menegakkan demokrasi Pancasila yang berbasis musyawarah mufakat, bukan demokrasi transaksional yang hanya menguntungkan oligarki dan elite politik.
Saatnya Indonesia menjalankan reformasi konstitusi yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan kepentingan asing dan oligarki.
*Klik untuk baca:*https://www.facebook.com/share/193VTYP23D/?mibextid=wwXIfr


