Google search engine
HomeNasionalKOPERASI: ARSITEKTUR KEDAULATAN EKONOMI RAKYAT Mendudukkan Kembali Pasal 33 sebagai Fondasi Sistemik...

KOPERASI: ARSITEKTUR KEDAULATAN EKONOMI RAKYAT Mendudukkan Kembali Pasal 33 sebagai Fondasi Sistemik Kesejahteraan Sosial

✍ Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah)
Sidoarjo 03 Mei 2025

Di tengah krisis ketimpangan global dan dominasi ekonomi digital yang makin eksploitatif, bangsa ini sedang berada di persimpangan sejarah. Pilihannya hanya dua: terus berjalan di jalur neoliberalisme yang menyingkirkan rakyat kecil, atau meneguhkan kembali jalan ekonomi Pancasila yang berkeadilan sosial — sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

Kita lupa, koperasi bukan sekadar unit simpan pinjam. Ia adalah institusi konstitusional yang sejak 18 Agustus 1945 telah digariskan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Bung Hatta tidak mewariskan koperasi sebagai simbol, tapi sebagai sistem — untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat.

Namun faktanya, koperasi terus dipinggirkan. Ketika 1% orang terkaya menguasai hampir separuh kekayaan nasional, koperasi hanya diisi 14% angkatan kerja. Padahal koperasilah yang mampu:
• Membagikan keuntungan kepada anggota, bukan ke segelintir pemilik saham;
• Memperkuat ekonomi komunitas desa dan pasar lokal;
• Mewujudkan demokrasi ekonomi: satu anggota, satu suara.

Kini saatnya bangkit.
Koperasi harus naik kelas: dari koperasi manual menjadi koperasi digital. Dari sekadar pelengkap APBN menjadi arsitektur ekonomi nasional. Dari entitas administratif menjadi alat perjuangan rakyat.

Melalui strategi transformasi 2025–2045, koperasi ditargetkan akan:
• Menghimpun 125 juta anggota di tahun 2045,
• Menyumbang 25% PDB nasional,
• Menjadi saluran 50% belanja rumah tangga,
• Menguasai 15% ekspor nasional,
• Dan 100% koperasi aktif akan terhubung secara digital.

Tapi ini tak bisa terjadi tanpa keberpihakan negara.
Pasal 33 bukan sekadar memberikan izin pada koperasi. Ia mewajibkan negara hadir, memihak, dan memberdayakan koperasi—bukan untuk menguasainya, tapi untuk membebaskannya.

Maka mari kita gerakkan:
• Koalisi Koperasi Nasional,
• Akademi Koperasi Digital,
• Dana Abadi Koperasi dari BUMN,
• Gerakan 5% Dana Desa untuk Koperasi Komunitas,
• QRIS koperasi syariah tanpa potongan,
• Koperasi wakaf untuk pendidikan dan kesehatan rakyat.

Koperasi bukan mimpi. Ia adalah jawaban konstitusional atas pertanyaan terbesar kita hari ini: Bagaimana memakmurkan rakyat secara adil dan berdaulat?

Kita sudah merdeka secara politik sejak 1945. Kini saatnya kita merdeka secara ekonomi—melalui koperasi: usaha bersama, milik bersama, untuk kesejahteraan bersama.
— Mangesti Waluyo Sedjati

Baca selengkapnya:

KOPERASI SEBAGAI ARSITEKTUR KEDAULATAN EKONOMI RAKYAT

Bila tulisan ini menggugah dan bermanfaat, mohon berkenan teruskan ke rekan dan komunitas lain. Mari nyalakan nurani bangsa dengan ilmu, adab, dan keberanian.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments