Oleh: Mangesti Waluyo Sedjati
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Pengurus KPEU MUI Pusat | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
Sidoarjo, 5 April 2025
(Pengembangan dan analisis atas tulisan Agus M. Maksum)
I. Pendahuluan: Konstitusi adalah Panglima, Bukan Laporan NTE
Indonesia bukan sekadar negara merdeka secara politik dan geografis, tetapi juga secara ekonomi. Kemerdekaan sejati tidak berhenti pada kedaulatan wilayah, tetapi harus diwujudkan dalam kemampuan bangsa untuk menentukan arah dan sistem ekonominya sendiri, bebas dari tekanan dan intervensi kekuatan asing, baik dalam bentuk militer maupun pasar.
Amanat luhur Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara dibentuk untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Perlindungan ini tidak hanya bermakna pertahanan fisik terhadap penjajahan kolonial lama, tetapi juga meliputi perlindungan terhadap sistem ekonomi nasional dari bentuk penjajahan baru yang lebih canggih: kapitalisme global yang menjelma dalam bentuk liberalisasi pasar, deregulasi sepihak, dominasi perdagangan bebas, dan penetrasi korporasi multinasional.
Dalam konteks inilah, Pasal 33 UUD 1945 (versi asli) menjadi landasan ideologis dan operasional sistem ekonomi Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rumusan ini merupakan penolakan tegas terhadap prinsip-prinsip kapitalisme liberal yang menjadikan pasar sebagai satu-satunya mekanisme distribusi sumber daya, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan pemerataan. Sistem ekonomi Indonesia bukan dibangun di atas asas kompetisi individualistik dan akumulasi modal, tetapi di atas asas gotong royong, kebersamaan, dan penguasaan negara terhadap sektor-sektor vital demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun prinsip ini kini dihadapkan pada tantangan besar, baik dari dalam negeri yang cenderung pragmatis terhadap investasi asing tanpa syarat, maupun dari tekanan eksternal yang sistematis dan terstruktur melalui berbagai perangkat kebijakan ekonomi global, seperti laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), serta kebijakan proteksionis terbaru dari Presiden Donald Trump yang baru saja menandatangani executive order untuk menerapkan tarif tambahan terhadap 58 negara, termasuk Indonesia, pada momentum Liberation Day.
Laporan NTE menyudutkan negara-negara berkembang seperti Indonesia sebagai pelaku “hambatan dagang” hanya karena mempertahankan hak konstitusionalnya untuk melindungi pasar dalam negeri, mengatur data digital, membatasi kepemilikan asing, dan memperkuat peran BUMN serta koperasi. Sementara executive order Trump, yang lahir dalam suasana populisme ekonomi dan nasionalisme proteksionis Amerika, merupakan puncak dari praktik ekonomi koersif yang menggunakan kekuatan tarif sebagai senjata geopolitik dan alat pemaksaan ekonomi.
Dalam situasi ini, Indonesia harus teguh berdiri pada fondasi konstitusionalnya, bukan tunduk pada tekanan eksternal yang menyamar sebagai kerja sama perdagangan internasional. Kedaulatan ekonomi tidak boleh ditukar dengan akses pasar, dan prinsip ekonomi Pancasila tidak boleh dikompromikan demi meraih “kemudahan bisnis” yang justru berujung pada ketergantungan dan pelemahan fondasi ekonomi nasional.
II. Dari NTE ke Perintah Eksekutif Trump: Mekanisme Baru Penjajahan Ekonomi
1. Apa Itu NTE dan Dampaknya terhadap Indonesia?
National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR). Laporan ini merinci hambatan perdagangan yang, menurut pemerintah Amerika Serikat, mengganggu akses barang, jasa, dan investasi perusahaan AS di negara-negara mitra dagang.
Pada tahun 2025, NTE menargetkan setidaknya 58 negara, termasuk Indonesia, dengan tuduhan melakukan berbagai praktik “tidak adil”, antara lain:
• Pengenaan tarif dan kuota impor
• Kebijakan lokalisasi data dan pembatasan arus data lintas batas
• Pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor strategis
• Peran dominan BUMN dan preferensi terhadap koperasi dan UMKM
• Subsidi negara untuk sektor pertanian dan perikanan
Bagi Amerika, semua ini disebut sebagai barriers to trade. Namun bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, kebijakan-kebijakan ini merupakan *instrumen sah untuk melindungi kedaulatan ekonomi dan mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan_.
Data Empirik:
• Tarif rata-rata Indonesia terhadap barang-barang impor adalah sekitar 8% (World Bank, 2023), lebih rendah dari tarif negara seperti India (17%) atau Brazil (13%).
• Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) Indonesia telah meningkat secara konsisten sejak 2015, namun 98% arus keuntungan FDI masih dikembalikan ke negara asal investor (UNCTAD, 2022), menunjukkan ketidakseimbangan manfaat.
NTE menjadi alat tekanan politik-ekonomi sistemik agar Indonesia meliberalisasi sektor strategis, melemahkan regulasi nasional, dan membuka keran investasi asing tanpa batas. Dalam jangka panjang, ini dapat menghapus kemampuan negara untuk mengatur perekonomian sesuai nilai-nilai konstitusionalnya.
2. Executive Order Trump dan Tarif Terbaru: Ancaman Eskalasi Ekonomi Global
Pada momentum Liberation Day, Presiden Donald Trump menandatangani Executive Order yang menetapkan kenaikan tarif impor terhadap barang dari 58 negara, termasuk Indonesia, Tiongkok, India, Brazil, dan Afrika Selatan. Alasan yang digunakan: “to restore trade balance and punish unfair economic behaviors.”
Langkah ini merupakan bagian dari strategi ekonomi “Tariff-Driven Nationalism”, yaitu kebijakan proteksionis yang bertumpu pada:
• Kenaikan tarif sepihak (unilateral tariff imposition)
• Penolakan terhadap sistem penyelesaian sengketa WTO
• Ancaman sanksi ekonomi terhadap negara yang mengatur arus data, menolak investasi asing total, atau mempertahankan BUMN-nya
Data Empirik:
• Tarif baru AS pada 2025 mencakup barang strategis seperti baja, panel surya, semikonduktor, tekstil, hingga bahan makanan olahan, dengan kenaikan rata-rata 20–35% (USTR Executive Brief, Maret 2025).
• Indonesia mengekspor baja dan nikel olahan senilai USD 4,1 miliar ke AS (2024), dan potensi penurunan volume ekspor akibat tarif baru diperkirakan mencapai 23% (Data Kementerian Perdagangan RI, 2025).
Langkah Trump ini tidak hanya merusak prinsip perdagangan multilateral yang adil dan berbasis konsensus seperti yang diatur dalam WTO, tetapi juga mengancam stabilitas sistem perdagangan global. Ia secara terang-terangan mendorong “neo-merkantilisme agresif”, di mana kekuatan ekonomi dijadikan alat tekanan politik dan ideologis terhadap negara-negara berkembang.
Dari laporan NTE hingga executive order Trump, kita melihat pola baru “penjajahan ekonomi struktural”—bukan dengan senjata, melainkan dengan tarif, laporan dagang, dan intervensi digital. Indonesia tidak sedang berhadapan dengan perdagangan bebas, tetapi dengan rezim ekonomi koersif yang ingin mengendalikan cara negara mengatur ekonominya sendiri.
Kedaulatan ekonomi Indonesia kini di persimpangan: antara tunduk pada tekanan eksternal dengan segala jebakannya, atau kembali teguh berdiri di atas fondasi ideologis Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip Ekonomi Pancasila.
III. Menjawab Tuduhan NTE dan Trump: Data, Fakta, dan Kedaulatan
Laporan NTE 2025 dan kebijakan tarif Trump berupaya memaksakan liberalisasi ekonomi total kepada negara-negara berkembang dengan menganggap kebijakan domestik sebagai hambatan perdagangan. Padahal, dalam perspektif kedaulatan negara, berbagai regulasi yang dikritik tersebut justru merupakan bentuk perlindungan sah dan konstitusional. Berikut adalah penjabaran empat isu utama beserta data dan fakta yang relevan.
1. Tarif dan Regulasi Impor Adalah Hak Konstitusional Negara Berkembang
Amerika Serikat mendesak penghapusan tarif impor dan kuota sebagai bentuk “hambatan perdagangan”. Namun bagi Indonesia, tarif bukan instrumen proteksionisme jahat, melainkan alat perlindungan terhadap petani, nelayan, dan produsen lokal dari gempuran barang impor yang disubsidi negara-negara maju.
Data Empirik:
• Menurut BPS (2023), sektor pertanian dan perikanan menyumbang sekitar 12,8% PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 33,4 juta tenaga kerja, atau hampir 25% dari angkatan kerja nasional.
• OECD (2022) mencatat bahwa negara-negara G7 memberikan subsidi pertanian lebih dari USD 427 miliar per tahun. Subsidi ini menyebabkan distorsi harga dan merusak daya saing produk lokal dari negara-negara berkembang.
Indonesia mengenakan tarif rata-rata impor hanya sekitar 8%, jauh lebih rendah dibanding India (17,1%), Brazil (13,4%), atau Mesir (15%) (World Bank, 2023). Artinya, tuduhan “penghalang perdagangan” sangat tidak proporsional dan bias terhadap kepentingan negara maju.
2. Kontrol Data Adalah Pertahanan Negara Era Digital
Laporan NTE menyebut lokalisasi data sebagai hambatan digital. Padahal di era Revolusi Industri 4.0, data adalah sumber daya strategis yang setara dengan minyak dan gas.
Data Empirik:
• Laporan Google-Temasek-McKinsey (2023) menyebut potensi ekonomi digital Indonesia mencapai USD 146 miliar pada 2025, dengan lebih dari 230 juta pengguna internet.
• Namun, lebih dari 80% server data nasional masih berada di luar negeri, rentan terhadap penyadapan, eksploitasi komersial, dan hilangnya kedaulatan data (BRTI, 2023).
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) mewajibkan lokalisasi dan pengamanan data strategis di dalam negeri, bukan untuk memblokir perdagangan digital, tetapi untuk melindungi kepentingan nasional dari kolonialisme digital oleh Big Tech global seperti Google, Meta, Amazon, dan lainnya.
3. Kepemilikan Asing yang Tidak Terbatas Adalah Ancaman
NTE mengkritik Indonesia karena membatasi kepemilikan asing di sektor-sektor strategis. Padahal, pembatasan ini justru menjadi instrumen agar investasi yang masuk tidak bersifat predatorik atau murni ekstraktif.
Data Empirik:
• Menurut UNCTAD World Investment Report (2022), sekitar 60–65% keuntungan perusahaan multinasional di Asia Tenggara langsung dikirim kembali (repatriasi) ke negara asal tanpa reinvestasi lokal yang signifikan.
• Di Indonesia, sektor energi dan pertambangan mengalami kebocoran nilai tambah sebesar USD 10–15 miliar per tahun akibat lemahnya kontrol atas investasi asing (Kemenko Perekonomian, 2023).
Investasi asing harus diarahkan untuk:
• Transfer teknologi
• Peningkatan kapasitas SDM lokal
• Pembangunan industri nasional
Tanpa regulasi yang ketat, Indonesia hanya akan menjadi ladang eksploitasi sumber daya murah dan pasar konsumtif, bukan negara industri maju.
4. BUMN dan Koperasi Adalah Pilar Ekonomi Pancasila
Laporan NTE mempermasalahkan peran dominan BUMN dan preferensi terhadap koperasi dalam ekonomi nasional. Namun menurut konstitusi dan ideologi ekonomi Pancasila, negara wajib hadir dan aktif dalam sektor-sektor strategis melalui instrumen BUMN dan koperasi rakyat.
Data Empirik:
• Menurut -Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN (2023), total aset BUMN mencapai Rp 10.695 triliun, atau setara 57% dari total aset sektor korporasi nasional.
• Laba bersih BUMN sepanjang 2023 menyentuh angka Rp 265 triliun, dan memberikan dividen ke negara sebesar Rp 85 triliun (Kemenkeu, 2024).
• Di sisi lain, koperasi aktif yang terdaftar mencapai lebih dari 127.000 unit dengan anggota lebih dari 27 juta orang (Kemenkop UKM, 2023).
BUMN dan koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi adalah perpanjangan tangan negara dan rakyat untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi secara adil dan menghindari konsentrasi kekayaan di tangan segelintir korporasi global.
Empat pilar utama yang dikritik dalam laporan NTE dan ditarget oleh tarif Trump—tarif impor, kontrol data, pembatasan kepemilikan asing, dan peran BUMN/koperasi—justru merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional yang sah, legal, dan dijamin oleh konstitusi.
Alih-alih tunduk pada tekanan eksternal, Indonesia harus memperkuat regulasi dan institusi ekonomi nasional untuk memastikan bahwa pertumbuhan yang terjadi adalah pertumbuhan yang adil, berdaulat, dan berpihak kepada rakyat banyak.
IV. Relevansi Ekonomi Pancasila sebagai Jalan Ketiga
Di tengah gempuran kapitalisme global yang ditopang kekuatan militer, teknologi, dan korporasi multinasional, Indonesia menghadapi dilema antara mengadopsi sistem ekonomi liberal yang eksploitatif atau memperkuat sistem ekonomi nasional yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. Dalam konteks inilah, Ekonomi Pancasila hadir sebagai jalan ketiga, bukan hanya sebagai kompromi antara kapitalisme dan sosialisme, tetapi sebagai jalan peradaban khas Indonesia.
1. Jalan Tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ekonomi Pancasila bukan produk tambal sulam ideologi luar. Ia lahir dari jiwa dan akar budaya bangsa, disarikan oleh para pendiri bangsa dari pengalaman sejarah kolonial dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi.
Sebagai jalan tengah:
• Ekonomi Pancasila menolak akumulasi kekayaan oleh segelintir elite, seperti dalam sistem kapitalisme liberal.
• Namun juga tidak menempatkan negara sebagai pengendali absolut ekonomi, seperti dalam sosialisme otoriter.
• Ia menjunjung tinggi prinsip gotong royong, keadilan distributif, demokrasi ekonomi, dan partisipasi rakyat dalam mengelola sumber daya nasional.
Bung Hatta, dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Ekonomi Indonesia”, menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia harus memanusiakan manusia, bukan memperalat manusia demi keuntungan modal.
2. Fondasi Konstitusional: Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 versi asli adalah satu-satunya pasal konstitusi ekonomi di dunia yang menyebutkan secara eksplisit:
• Asas kekeluargaan sebagai dasar sistem ekonomi
• Dominasi negara atas cabang produksi penting
• Pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 33 Ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ayat 3: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal ini tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Inilah dasar filosofis bahwa ekonomi bukan semata-mata urusan pasar dan modal, melainkan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
3. Praktik Empirik: Keberhasilan Model Ekonomi Pancasila
Meskipun belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten, berbagai contoh keberhasilan ekonomi berbasis nilai-nilai Pancasila sudah banyak ditemukan:
a. Koperasi dan UMKM sebagai Penyangga Krisis
Data Empirik:
• Koperasi dan UMKM menyumbang 61% dari PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja (Kemenkop UKM, 2023).
• Saat krisis ekonomi 1998 dan pandemi 2020, UMKM terbukti lebih tangguh dibanding korporasi besar, karena berbasis komunitas dan gotong royong.
b. BUMDes dan Ekonomi Desa
• Ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah berhasil menjadi motor pertumbuhan lokal, membangun unit usaha air bersih, pertanian terpadu, dan simpan pinjam berbasis syariah.
• Ini membuktikan bahwa prinsip kemandirian lokal dan distribusi keadilan dari bawah ke atas adalah ruh ekonomi Pancasila.
c. Koperasi Serasi dan Model Digitalisasi Gotong Royong
• Inovasi koperasi modern seperti Koperasi Serasi menunjukkan bahwa prinsip Pancasila tetap relevan dalam dunia digital.
• Model SHU harian (cashback), bulanan (pembinaan), dan tahunan (kemakmuran bersama) telah membuktikan bahwa koperasi bisa bersaing dengan marketplace global tanpa meninggalkan nilai-nilai kekeluargaan.
4. Relevansi Global: Dunia Butuh Jalan Alternatif
Di tengah kegagalan kapitalisme yang menghasilkan ketimpangan dan kerusakan ekologis global, dunia mencari alternatif baru. Ekonomi Pancasila, dengan fondasi kultural dan moralnya, menawarkan model ekonomi masa depan yang lebih adil, berkelanjutan, dan beradab.
Oxfam Report 2024: 1% penduduk dunia menguasai lebih dari 50% kekayaan global. Di sisi lain, 60% penduduk dunia hidup di bawah garis rentan.
Indonesia bisa menjadi role model dunia dalam menyusun ulang arsitektur ekonomi yang mengutamakan distributive justice, social participation, dan intergenerational responsibility.
Ekonomi Pancasila bukan sekadar wacana normatif, melainkan sistem alternatif yang realistis, konstitusional, dan berbasis kearifan lokal. Ia adalah jawaban terhadap ketimpangan struktural kapitalisme global dan sekaligus solusi untuk menghindari jebakan otoritarianisme ekonomi.
Saat sistem liberal menuhankan pasar dan sosialisme menuhankan negara, Ekonomi Pancasila memanusiakan ekonomi dan memartabatkan rakyat.
V. Penutup: Liberasi Ekonomi, Bukan Penjajahan Gaya Baru
Tekanan global terhadap Indonesia tidak lagi datang melalui kolonialisme bersenjata seperti era Hindia Belanda, melainkan melalui mekanisme ekonomi koersif yang berbungkus jargon “perdagangan bebas”. Laporan National Trade Estimate (NTE) dari Amerika Serikat dan Executive Order tarif Trump terhadap 58 negara, adalah bukti nyata bahwa dunia sedang memasuki babak baru perang dagang asimetris di mana kekuatan besar berusaha menundukkan kedaulatan ekonomi negara berkembang melalui regulasi, tarif, dan dominasi digital.
Namun Indonesia bukan bangsa yang lahir dari kompromi, melainkan dari revolusi dan pengorbanan. Sebagai negara yang berdiri di atas semangat kemerdekaan, kita tidak boleh menyerahkan kedaulatan ekonomi hanya demi peringkat indeks perdagangan, rating investasi, atau keran modal asing.
Menegaskan Kembali Fondasi Kedaulatan Ekonomi
Kebijakan seperti:
• Perlindungan pasar dalam negeri melalui tarif dan regulasi impor,
• Penguatan koperasi dan UMKM sebagai basis ekonomi rakyat,
• Pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis,
• dan Kontrol atas data dan ekonomi digital
bukanlah bentuk penolakan terhadap perdagangan global, melainkan ekspresi hak konstitusional dan amanat ideologis Pancasila dalam mempertahankan eksistensi negara-bangsa di tengah gelombang neoliberalisme internasional.
“Menolak dominasi pasar bebas bukan berarti anti-perdagangan. Itu justru tanda bahwa kita masih memiliki harga diri sebagai bangsa.”
Liberasi Ekonomi sebagai Manifestasi Nasionalisme Konstitusional
Perjuangan Indonesia hari ini bukan lagi melawan kolonialisme fisik, tetapi menuntut pembebasan dari kolonialisme struktural dan ketergantungan ekonomi. Dalam konteks ini, kita membutuhkan apa yang disebut oleh Bung Hatta sebagai “kemerdekaan yang kedua” , yakni kemerdekaan dalam mengelola ekonomi berdasarkan nilai-nilai bangsa sendiri.
Ekonomi Pancasila bukan hanya ide abstrak, tetapi telah menunjukkan relevansinya dalam:
• Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui koperasi, UMKM, dan BUMDes.
• Mengembangkan sektor-sektor strategis dengan keberpihakan pada kepentingan nasional.
• Memberikan fondasi etis dan filosofis bagi kebijakan yang manusiawi dan berkeadilan.
Rekomendasi Strategis: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Indonesia
1. Audit Ulang Perjanjian Dagang Internasional: Indonesia perlu mengevaluasi kembali semua perjanjian perdagangan internasional yang merugikan sektor strategis dan memperkuat ketergantungan pada korporasi asing.
2. Memperkuat Regulasi Kedaulatan Data dan Digitalisasi Nasional: Prioritaskan pembangunan infrastruktur digital yang berdaulat dengan data center dalam negeri dan penguasaan teknologi strategis oleh anak bangsa.
3. Restorasi Pasal 33 UUD 1945 (versi asli): Dorong gerakan nasional untuk mengembalikan roh asli ekonomi konstitusional yang telah dikebiri melalui amandemen liberal.
4. Revitalisasi Koperasi dan BUMN sebagai Penyeimbang Kapitalisme Global: Perlu ada pembaharuan institusional yang memungkinkan koperasi naik kelas sebagai pemain utama dalam sektor industri, agribisnis, dan layanan publik.
5. Membangun Kesadaran Kolektif akan Ekonomi Berdaulat: Melalui pendidikan, media, dan gerakan rakyat, perlu ditumbuhkan kembali semangat bahwa kemandirian ekonomi adalah bagian dari harga diri bangsa.
Penutup Akhir: Bangsa Merdeka, Ekonomi Merdeka
Di tengah riuhnya dunia yang diatur oleh algoritma dan modal raksasa, Indonesia harus berani memilih jalan yang mungkin tidak populer di mata lembaga internasional, tetapi benar di hadapan sejarah dan generasi mendatang. Jalan itu adalah Ekonomi Pancasila.
Karena bangsa yang besar bukanlah yang tunduk pada rating lembaga asing, melainkan yang berdiri tegak di atas konstitusinya sendiri dan memakmurkan rakyatnya tanpa harus menggadaikan kedaulatan.
Referensi:
1. BPS. (2023). Statistik Indonesia
2. USTR. (2025). National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers
3. OECD. (2022). Agricultural Support Indicators
4. UNCTAD. (2022). World Investment Report
5. McKinsey & Company. (2023). The Digital Archipelago 2.0
6. Kemenkop UKM RI. (2023). Profil Koperasi Indonesia
7. UUD 1945 (Naskah Asli dan Amandemen), Sekretariat Negara
“Semoga tulisan ini menjadi bagian kecil dari amal ilmu yang terus mengalir. Jika Bapak/Ibu [[fullname]] merasa isinya penting dan menginspirasi, silakan sebarkan ke sahabat-sahabat kita. Bersama kita kuatkan nurani bangsa dengan ilmu dan keberanian.”
Klik untuk baca: https://www.facebook.com/share/1FM8a3s8oL/?mibextid=wwXIfr


