Saturday, January 18, 2025
Google search engine
HomeEkbisOJK Blokir 11.389 Rekening Pinjol Illegal

OJK Blokir 11.389 Rekening Pinjol Illegal

JAKARTA-kanalsembilan.com

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK
secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market
conduct) dan pelindungan konsumen. S

elain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri
dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan, hingga Desember 2024:
a. Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK
wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara
tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat
menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak
menyampaikan.
b. Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian
laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan
sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu:
Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan
sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 PUJK
dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa
Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa
denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk
menyampaikan laporan penilaian sendiri.
2. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan
literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK
3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK
22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan
sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Hingga Desember 2024, OJK
telah mengenakan sejumlah 290 sanksi administratif keterlambatan pelaporan,
yaitu: 260 Sanksi Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif
Berupa Peringatan Tertulis.

3. Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung, hingga 24 Desember 2024, OJK telah
mengenakan sejumlah 7 Sanksi Administratif berupa Denda dan 26 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan
pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara
pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada
konsumen.
4. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut:
a. Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024: 293 Peringatan Tertulis kepada
188 PUJK; 20 Perintah kepada 18 PUJK; dan 87 Sanksi Denda kepada 81
PUJK.
b. Selain itu, sepanjang tahun s.d. 31 Desember 2024 terdapat 217 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan
total kerugian Rp212,17 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024 OJK telah menerima
410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),
termasuk 33.319 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.776 pengaduan
berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari
perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait
dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31
Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari
total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069
pengaduan terkait investasi ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah
dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas             Tahun    2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jan s.d Des-24 Jumlah
Investasi Ilegal              185     442   347    98    106    40     310                          1.528
Pinjol Ilegal                   404   1.493  1.026  811  698   2.248   2.930                     9.610
Gadai Ilegal                   0 68      75       17     91     0     0 251
Total                            589     2.003  1.448  926  895   2.288  3.240                   11.389

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode
Januari s.d. 31 Desember 2024, OJK telah:

a. menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310
penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi
merugikan masyarakat.
b. menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan
terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran
melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait
melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak
penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan
pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi
dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan
dan sistem pembayaran, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre
(IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada hari Jumat, 22
November 2024.

Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614
laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku
Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian
ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh
korban ke dalam sistem IASC.

Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments