JAKARTA-kanalsembilan.com (7 Oktober 2026)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai menunjukkan perkembangan positif. Kebijakan yang berlaku sejak 28 September 2026 tersebut dinilai memberikan ruang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam membentuk harga saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perubahan batas minimum tersebut mulai terlihat dampaknya terhadap proses price discovery atau pembentukan harga yang mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran.
Hal itu disampaikan Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring pada Senin (5/10/2026).
“Sejak diterapkan 28 September 2026, kami melihat mekanisme price discovery telah mulai terjadi,” ujar Hasan.
Menurut dia, perubahan tersebut terutama terlihat pada sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level batas minimum Rp50. Dengan batas minimum baru Rp1, saham-saham tersebut kini memiliki ruang untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.
“Beberapa saham yang sebelumnya tidak diperdagangkan di bawah Rp50, saat ini sudah dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut dengan tingkat likuiditas yang cukup memadai,” katanya.
Hasan menambahkan, pada sejumlah saham, harga yang terbentuk setelah turun di bawah Rp50 tidak serta-merta terus mengalami penurunan. Sebagian saham mulai menemukan titik keseimbangan baru dan bahkan kembali mengalami kenaikan.
Menurut OJK, perkembangan tersebut menjadi salah satu indikasi awal bahwa mekanisme pembentukan harga mulai berjalan setelah batas minimum harga saham diturunkan.
“Ini mencerminkan bahwa tujuan kebijakan untuk menciptakan price discovery mechanism yang lebih baik mulai berjalan sesuai rencana,” ujar Hasan.
Sejalan dengan Praktik Bursa Global
Hasan menjelaskan, penghapusan atau penyesuaian batas minimum harga saham bukan merupakan praktik yang sepenuhnya baru. Sejumlah bursa di kawasan regional maupun global juga memberikan ruang yang lebih luas bagi harga saham untuk terbentuk berdasarkan mekanisme pasar.
Dengan kebijakan tersebut, harga saham diharapkan semakin mencerminkan persepsi investor terhadap nilai fundamental dan prospek perusahaan tercatat.
“Ini juga sesuai dengan persepsi pasar terhadap fundamental value dan prospek perusahaan tercatat ke depan,” kata Hasan.
Meski demikian, OJK menegaskan pemantauan terhadap perdagangan saham tetap dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Evaluasi tidak hanya diarahkan kepada saham yang mendekati atau menyentuh batas Rp1, tetapi mencakup kondisi perdagangan saham secara keseluruhan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pembentukan harga di pasar modal. (za).


