Google search engine
HomeHukumOJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan, Penyidikan Resmi Rampung

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan, Penyidikan Resmi Rampung

JAKARTA-kanalsembilan.comĀ  (25 Januari 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ). Pada Kamis (22/1), OJK secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini merupakan Tahap II penanganan perkara, dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum atas kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan,” kataĀ M. Ismail Riyadi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Modus yang digunakan adalah penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender), disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam penyidikan, OJK menetapkan kedua pengurus PT IRJ tersebut sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dijelaskan, proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Untuk itu, OJK berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penyelesaian perkara ini.

ā€œOJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,ā€ tegas Ā M. Ismail Riyadi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments