SURABAYA-kanalsembian.com (10/9/2025)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN resmi menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mulai membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Evy Haryadi saat membuka seminar ketenagalistrikan dengan tema “Peluang dan Tantangan serta Peran Energi Nuklir untuk Sektor Ketenagalistrikan dalam Mendukung Kebijakan deCarbonisasi Menuju NZE 2060” di Aula Lt 6, PT PLN Nusantara Power Surabaya, Selasa (9/9/2025) mengatakan, rencana awal pembangunan PLTN dijadwalkan dimulai pada 2032 dengan kapasitas sekitar 2 x 500 megawatt atau total 1.000 megawatt.
Dikatakannya, merujuk pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), target pembangunan PLTN hingga tahun 2040 mencapai sekitar 7 gigawatt. Namun, karena RUPTL hanya berlaku 10 tahun, maka yang tercantum baru hingga 2032.
“Kalau nanti RUPTL diperpanjang sampai 2040, maka total kapasitas yang akan dibangun mencapai 7 gigawatt. Artinya pemerintah sudah berkomitmen untuk masuk ke program nuklir,” jelas Haryadi
Sejumlah tapak telah disurvei oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan/PRTN) sebagai calon lokasi. Untuk tahap awal, pembangunan PLTN berkapasitas 2 x 500 megawatt diproyeksikan berada di Sumatera dan Kalimantan. Lokasi detail akan diumumkan resmi oleh pemerintah setelah regulasi pendukung rampung.
Lebih lanjut dikatakan Haryadi, pemerintah juga tengah menyiapkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Badan Otorita khusus yang akan mengawal pembangunan PLTN. Lembaga ini akan menentukan skema kerja sama dengan PLN, baik dilakukan sendiri maupun menggandeng mitra internasional.
Pasalnya, Indonesia belum memiliki teknologi nuklir yang mapan sehingga membutuhkan alih teknologi dari negara mitra. Beberapa calon mitra potensial adalah Rosatom (Rusia), CNNC (Tiongkok), KHNP (Korea Selatan), EDF (Prancis), hingga teknologi dari Kanada dan India.
Skema pendanaan juga masih dalam pembahasan, apakah melalui kerja sama bilateral, perjanjian antarnegara, atau investasi langsung dengan dukungan lembaga keuangan internasional. PLN diperkirakan akan menugaskan anak perusahaannya, Indonesia Power dan Nusantara Power, untuk terlibat langsung dalam proyek ini.
Dari sisi waktu, pembangunan PLTN bukanlah proyek jangka pendek. Berdasarkan pengalaman negara lain, tahap persiapan seperti kajian, sosialisasi, hingga perizinan memerlukan waktu sekitar dua tahun. Sedangkan pembangunan fisik PLTN berkapasitas menengah hingga besar diperkirakan memakan waktu 7–10 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun tergantung kompleksitas.
Meski demikian, dimasukkannya program nuklir dalam dokumen resmi RUPTL dan RUKN menandakan adanya komitmen kuat dari pemerintah. “Pemerintah sudah memberikan sinyal dukungan penuh. Artinya, program nuklir bukan lagi wacana, tapi sudah menjadi bagian dari rencana resmi ketenagalistrikan nasional,” tegasnya. (za).


