LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PERIODE 2025–2030
d/a KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710
Telp. 134 (Kemenkeu PRIME) | Laman: https://seleksi–dklps.kemenkeu.go.id/ | Email: seleksi–dklps@kemenkeu.go.id
SELEKSI PEMILIHAN CALON KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PERIODE 2025–2030
NOMOR PENG–1/PANSEL–DKLPS/2025
Periode 2025–2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Ketua dan
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk melaksanakan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
A. JABATAN YANG AKAN DIISI:
1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
2. Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank,
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
B. PERSYARATAN JABATAN:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada
saat ditetapkan;
10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa
keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
C. KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi–dklps.kemenkeu.go.id
mulai tanggal 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 pukul
23.59 WIB.
2. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri
pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi–dklps.kemenkeu.go.id.
3. Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi
pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.
4. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen:
a. pas foto berwarna terbaru;
b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun
terakhir (tahun pelaporan 2023 dan 2024);
d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau
Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir,
khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;
f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;
g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau
karya tulis (jika ada);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti
Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030;
i. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan
tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal
Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis
dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang
berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang
membidangi sumber daya manusia;
j. dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa
Calon Ketua dan Anggota DK LPS:
1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan
yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
3) bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau
pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik
langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
4) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan
dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang–
undangan;
6) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima
keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;
7) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan
Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS;
dan
8) menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar
Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 adalah
benar.
Masing–masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf,
sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal
10.000 kilobyte.
5. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar,
Calon Ketua dan Anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/
kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua
dan Anggota DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima
konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
D. KETENTUAN KHUSUS
Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan
keluarga sampai derajat kedua atau besan.
E. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi terdiri dari:
1. Seleksi Administratif,
2. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, meliputi:
a. proses rekam jejak;
b. masukan masyarakat;
c. kesehatan;
d. asesmen (terhadap interpersonal skill dan leadership, serta makalah yang ditulis pada
tempat/lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Seleksi); dan
e. wawancara.
F. KETENTUAN LAIN–LAIN
1. Pengumuman hasil Seleksi Administratif dan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan akan
diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan
https://seleksi–dklps.kemenkeu.go.id.
2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta.
3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Panitia Seleksi berwenang untuk menentukan/menyesuaikan jabatan target masing–
masing peserta seleksi.
5. Peserta agar mengabaikan pihak–pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan
atau kelulusan proses seleksi.
6. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama
proses seleksi.
Jakarta, 3 Juli 2025
Ketua Panitia Seleksi,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati