Sunday, July 20, 2025
Google search engine
HomePemerintahanPengumuman Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan Simpanan Periode...

Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penjaminan Simpanan Periode 2025-2030

PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PERIODE 20252030
d/a KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710
Telp. 134 (Kemenkeu PRIME) | Laman: https://seleksidklps.kemenkeu.go.id/ | Email: seleksidklps@kemenkeu.go.id

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI PEMILIHAN CALON
KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PERIODE 2025
2030
NOMOR
PENG1/PANSELDKLPS/2025
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Periode 2025
2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Ketua dan
A
nggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk melaksanakan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir d
engan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).

A.
JABATAN YANG AKAN DIISI:
1.
Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan
2.
Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank,
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

B.
PERSYARATAN JABATAN:
1.
warga negara Indonesia;
2.
memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3.
cakap melakukan perbuatan hukum;
4.
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5.
sehat jasmani;
6.
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
7.
mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun
;
8.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam

dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung
pada
saat ditetapkan
;
10.
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
11.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa
keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan.
C.
KETENTUAN PENDAFTARAN:
1.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksidklps.kemenkeu.go.id
mulai tanggal
4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 pukul
23.59
WIB.
2.
Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri
pada formulir yang disediakan pada laman:
https://seleksidklps.kemenkeu.go.id.
3.
Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi
pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.

4.
Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen:
a.
pas foto berwarna terbaru;
b.
dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c.
dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun
terakhir (
tahun pelaporan 2023 dan 2024);
d.
dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN)
terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau
Tanda Terima
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir,
khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

e.
dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;
f.
dokumen scan bukti pengalaman kerja;
g.
dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau
karya tulis (jika ada);

h.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti

Seleksi Pemilihan Calon
Ketua dan Anggota DK LPS Periode 20252030;
i.
izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan
tempat
Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal
C
alon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis
dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang

berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang
membidangi sumber daya manusia
;
j.
dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini
, yang menyatakan bahwa
Calon Ketua dan Anggota DK LPS
:
1)
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan
yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
2)
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

3)
bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau
pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik

langsung maupun tidak langsung
pada saat ditetapkan;
4)
tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
5)
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan
dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang

undangan;

6)
bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima
keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;

7)
tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan
A
nggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS;
dan

8)
menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar
Seleksi Pemilihan Calon Ketua
dan Anggota DK LPS Periode 20252030 adalah
benar.

Masing
masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf,
sedang
kan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal
10
.000 kilobyte.
5.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar,
C
alon Ketua dan Anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/
kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai
Ketua
dan
Anggota DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima
konsekuensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.

D. KETENTUAN KHUSUS
Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan

keluarga sampai derajat kedua atau besan.

E.
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi terdiri dari:

1.
Seleksi Administratif,
2.
Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, meliputi:
a.
proses rekam jejak;
b.
masukan masyarakat;
c.
kesehatan;
d.
asesmen (terhadap interpersonal skill dan leadership, serta makalah yang ditulis pada
tempat/lokasi dan waktu yang ditentukan
oleh Panitia Seleksi); dan
e.
wawancara.
F.
KETENTUAN LAINLAIN
1.
Pengumuman hasil Seleksi Administratif dan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan akan
diumumkan melalui laman
www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan
https://seleksi
dklps.kemenkeu.go.id.
2.
Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta.
3.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
4.
Panitia Seleksi berwenang untuk menentukan/menyesuaikan jabatan target masing
masing peserta seleksi.

5.
Peserta agar mengabaikan pihakpihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan
atau kelulusan proses seleksi.

6.
Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama
proses seleksi.

Jakarta,
3 Juli 2025
Ketua
Panitia Seleksi,
ttd.

Sri Mulyani Indrawati

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments