liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta
atau badan usaha milik negara (BUMN).
sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024–2029. Karena berdasarkan
Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 (lima)
tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum
tercipta dengan baik.
Kunjungan dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk memantau
implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di
Makassar. PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis
dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya
yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti pada tahun 2023 karena kurangnya
pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang,
Kalimantan Timur.
tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero)
melalui sub–holding–nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).
Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau swasta. Sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga
LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah,
akan diajukan perubahan ke Pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik
monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG tersebut, KPPU
akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum,” ungkap Ifan.
Selain di PT KIMA, KPPU turut mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT
MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait dengan
penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.
PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan
ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.
Sebagai informasi, dalam kunjungan di Makassar tersebut, Ketua KPPU didampingi
oleh Pejabat Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, dan diterima oleh Direktur Utama PT KIMA
Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan
dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan. (za).