Wednesday, December 4, 2024
Google search engine
HomeNasionalPenuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan di Sektor-Sektor Utama

Penuhi Janji, Anggota KPPU Lakukan Terobosan di Sektor-Sektor Utama

JAKARTA-kanalsembilan.com

Penuhi komitmen 100 (seratus) hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi. Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang. Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V yang patut menjadi perhatian.

Sebagai informasi, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya paska
dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024. Dalam
pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menekankan beberapa
sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja. Sektor tersebut meliputi energi dan
migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital. Dalam perjalanannya, KPPU
turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan
persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.

Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian
besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam
menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut. Saat ini KPPU
tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat
telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan
lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan
Shopee.

KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai
kajian. Khususnya dalam mendalami peran ganda platform online dominan dalam
menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang
menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen.

Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar. Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar.

Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan
pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpumpun, permintaan data, dan
pelaksanaan survei. Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan dalam sektor
tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei
publik.

Ketahanan Pangan
Di bidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas,
yakni bawang putih dan beras. Diyakini, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu
menurunkan harga komoditas.

Sebagai informasi, bawang putih dan beras mengalami kenaikan yang konstan sejak
awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi
terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut. Tercatat,
telah terjadi tren penurunan harga bawang putih sekitar Rp89 per hari, yakni sejak KPPU
mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut. Hal serupa
juga terjadi di komoditas beras, di mana penurunan harga beras langsung dirasakan paska
diskusi terpumpun yang dilaksanakan KPPU.

Secara khusus bagi komoditas beras, KPPU juga ingin agar Perum Bulog lebih
diberdayakan. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi
mekanisme pembelian beras Bulog guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual
Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga.

Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait (impor beras) agar meningkatkan keterbukaan impor beras kepada pelaku usaha swasta ketika tidak sedang masa panen raya. Serta mengenai impor bawang putih agar keran impor bawang putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.

Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional,
termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini ditujukan agar
KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi
pelanggaran UU No. 5/1999.

Kebijakan Nasional
KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju
Indonesia Emas 2045 sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional.
Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional
Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk
meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk mewujudkannya,
terdapat dua strategi yang disiapkan KPPU.

Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam
menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, KPPU
berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui
dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun daerah. KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.

Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program
Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah
terdapat 50 (lima puluh) perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program
tersebut, di mana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai
diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut
dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan. Penyesuaian tersebut diperlukan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan
administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara
dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian
PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di
pasar.

Internasional
Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada
persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU
ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut. Terdapat sekitar 10 instrumen hukum
yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang
persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi. Namun proses reviu
akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan di reviu,
telah ditandatangani Pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat
mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.

Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang
persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).
AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara
ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah
yang pro persaingan di Kawasan. Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi
atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas
persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang
mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, berikut aktif dalam melakukan upaya
reformasi atas kebijakan tersebut.

Kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, ataupun kebijakan di bidang pelayaran/transportasi laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU.

AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply
chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya.
Energi dan Minyak dan Gas KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.

Pembangunan jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN dengan mengurangi alokasi gas subdisi di daerah yang telah siap dengan jargas.

Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar
pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi
subsidi LPG 3kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.

Pendekatan subsidi
dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019-
2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20%. Selain itu
rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan jargas
kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau
PT. Pertamina Gas Negara, Tbk. Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran
swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7
USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.

Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi
provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia. Pada gas industri,
KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta
akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga
gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.

Pengawasan Kemitraan
Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam
periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini. Salah
satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan
pengawasan kemitraan yang lebih luas.

Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia. Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana disinggung oleh pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 (empat) perkara kemitraan yang tengah berjalan.

Merger dan Akuisisi
Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU
menerima dan menangani 74 (tujuh puluh empat) notifikasi transaksi merger dan akuisisi,
yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan
tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi
tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.

Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian melalui penilaian
menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT. Semen
Grobogan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., dan penilaian atas akuisisi PT.
Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.

Infrastruktur dan Konstruksi
Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasi
dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa
konstruksi/infrastruktur nasional. Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang
langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor,
penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan
electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan
jembatan di berbagai wilayah. Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel
harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan
Singapura.

Rencana ke Depan
Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan
pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat.
Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan
asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses
pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha
Nasional di tingkat pemerintah pusat.

Sementara, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara. Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments