Oleh: Dr. Ir. H Mangesti Waluyo Sedjati MM
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
Sidoarjo, 12 Agustus 2025
Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh
Sahabat yang dirahmati Allah,
Beberapa pekan terakhir, dunia maya dihebohkan oleh kabar bahwa QRIS akan dihentikan. Narasi ini berkembang cepat, dihubungkan dengan isu tarif dagang 19% dari AS, tekanan pada akses pasar, dan tuduhan pembatasan pemain global. Di media sosial, isu ini menjadi bola salju—namun, benarkah demikian faktanya?
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang diluncurkan 17 Agustus 2019, adalah standar kode QR nasional yang menyatukan semua aplikasi pembayaran bank maupun non-bank dalam satu kode. Tujuannya jelas: mempermudah transaksi, memperluas inklusi keuangan, dan mendorong UMKM naik kelas.
Hingga Triwulan I 2025, pengguna QRIS sudah 56,3 juta, merchant ±38 juta (mayoritas UMKM), volume transaksi Januari 2025 mencapai 790,79 juta dengan nilai Rp80,88 triliun. Pertumbuhan tahunan tercatat 170% pada volume dan 148% pada nilai—angka yang menunjukkan adopsi masif di semua lapisan.
Di tingkat regional, QRIS menjadi bagian penting dari ASEAN Payment Connectivity (APC). Indonesia telah menghubungkan QRIS dengan NETS di Singapura, PromptPay di Thailand, dan sistem di Malaysia. Bahkan, 17 Agustus 2025 nanti, koneksi dengan Jepang dan Tiongkok dijadwalkan dimulai, membuka peluang besar untuk pariwisata dan remitansi mikro. Fakta ini membantah total isu penghentian—QRIS justru diperluas konektivitasnya.
Lalu dari mana isu ini muncul? Sebagian besar berasal dari laporan United States Trade Representative (USTR) yang mengkritik kebijakan pembayaran domestik Indonesia karena dianggap membatasi akses pemain internasional. Namun, tidak ada dokumen resmi yang mewajibkan penghentian QRIS. Fokus kritik lebih kepada market access dan interoperabilitas, bukan menghapus standar nasional.
Pemerintah dan Bank Indonesia telah menegaskan bahwa QRIS adalah sovereign rail yang tidak akan dihapus. Sebaliknya, sedang dibangun open access yang adil bagi pemain global melalui technical rulebook, open API, dan tata kelola yang transparan—tanpa melemahkan kedaulatan digital.
Meski demikian, ada tantangan nyata:
• Keamanan & Perlindungan Data: Pertumbuhan pengguna harus diimbangi sistem AML/CFT yang kuat, deteksi fraud berbasis perilaku, dan edukasi konsumen.
• Interoperabilitas Lintas Batas: Standar seperti ISO 20022, tokenisasi, dan risk-based KYC wajib diterapkan dalam konektivitas internasional.
• Market Access: Perlu keseimbangan antara membuka akses dan melindungi ekosistem lokal dari dominasi asing.
Ke depan, ada tiga skenario kebijakan:
1. Status Quo+ – QRIS berjalan seperti sekarang dengan perbaikan keamanan dan perluasan konektivitas ASEAN.
2. Harmonisasi Terbuka – QRIS tetap jalur utama domestik, tapi aturan akses global diperjelas.
3. Permintaan Eksternal Ekstrem – Standar nasional dihapus atau dipaksa lewat switch asing (berisiko tinggi pada kedaulatan data dan biaya transaksi).
Rekomendasi strategisnya:
• Pemerintah/BI: Tegaskan QRIS/GPN sebagai non-negotiable, dokumentasikan aturan akses untuk pemain global, perkuat proteksi konsumen, dan dorong transaksi lintas batas dengan mata uang lokal.
• Industri: Optimalkan biaya transaksi, integrasikan layanan untuk UMKM, dan perkuat keamanan transaksi.
• UMKM: Standarisasi posisi QR di kasir, manfaatkan pembukuan otomatis, dan tingkatkan literasi keamanan digital.
Kesimpulannya, QRIS bukan sekadar teknologi pembayaran. Ia adalah simbol kedaulatan digital, instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, dan jembatan integrasi ekonomi kawasan. Alih-alih dihentikan, QRIS justru sedang memasuki fase akselerasi—menjadi penghubung inklusi keuangan di dalam negeri sekaligus penguat posisi Indonesia di panggung ekonomi regional.
Mari kita jaga, perkuat, dan manfaatkan QRIS sebagai milik bersama. Karena di era digital ini, menjaga kedaulatan pembayaran adalah bagian dari menjaga kedaulatan bangsa.
📖 Baca analisis lengkap Bab I–X di sini: https://www.facebook.com/share/p/14GkbbGgCNM/
Wassalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh


