SEMARANG-kanalsembillan.com (15 Januari 2026)
Sekitar 3.000 calon jemaah haji asal Jawa Tengah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Penundaan ini terjadi karena para jemaah tersebut tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga batas akhir pelunasan yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, menyampaikan bahwa proses pelunasan biaya haji di wilayahnya telah resmi ditutup. Dari total kuota yang tersedia, sebanyak 34.518 jemaah telah melunasi biaya haji, atau sekitar 102 persen dari kuota yang ditetapkan.
“Tercatat sekitar 3.000 jemaah tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu, sehingga keberangkatannya otomatis tertunda,” ujar Fitriyanto, Selasa (13/1/2026).
Jemaah yang tertunda tersebut akan dipanggil kembali pada musim haji berikutnya, sesuai dengan nomor antrean masing-masing. Sementara itu, kuota yang kosong pada musim haji 2026 diisi oleh jemaah cadangan, yakni calon jemaah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada tahun-tahun mendatang.
Fitriyanto menjelaskan, skema pembiayaan haji terdiri atas setoran awal saat pendaftaran sebesar Rp25 juta, kemudian dilanjutkan dengan pelunasan sekitar Rp25 juta. Dengan demikian, total dana yang disetorkan langsung oleh jemaah mencapai sekitar Rp50 juta.
Adapun total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah mencapai sekitar Rp86 juta. Biaya tersebut mencakup layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, serta berbagai fasilitas pendukung selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Selisih biaya ditanggung melalui skema subsidi layanan, bukan dalam bentuk uang tunai.
Untuk jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, porsi haji dapat dialihkan kepada ahli waris, umumnya kepada anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada musim haji 2026, sebanyak 34.122 calon jemaah asal Jawa Tengah dijadwalkan berangkat. Kloter pertama direncanakan akan diberangkatkan pada April 2026.
Fitriyanto juga menegaskan bahwa penetapan kuota haji saat ini tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, melainkan pada panjang daftar tunggu (waiting list) di masing-masing daerah.
(sumber: Hajinews.co.id)


