JAKARTA-kanalsembilan.com (10 Januari 2026)
kredit pinjaman daring (pinjol) terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran kredit pinjol mencapai Rp94,85 triliun pada November 2025, meningkat 25,45 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan masih kuatnya permintaan pembiayaan masyarakat melalui platform digital. Namun, di sisi lain, OJK juga mencermati peningkatan risiko kredit bermasalah di sektor pinjaman daring.
“Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) secara agregat berada di posisi 4,33 persen pada November 2025,” ujar Agusman dalam paparan hasil Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK periode Desember 2025 yang digelar pada Selasa (7/1).
Angka tersebut menunjukkan kenaikan yang cukup tajam. Sebelumnya, TWP 90 tercatat sebesar 2,76 persen pada Oktober 2025 dan 2,52 persen pada November 2024. Dengan demikian, risiko kredit bermasalah pinjol hampir meningkat dua kali lipat dalam setahun terakhir.
OJK menilai peningkatan risiko ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat ekspansi pinjaman daring yang agresif harus diimbangi dengan pengelolaan risiko dan kualitas penyaluran kredit yang memadai.
Sementara itu, kondisi sektor perbankan nasional dinilai masih relatif stabil. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga dengan tren perbaikan kualitas aset.
Hal tersebut tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terus membaik. Pada November 2025, NPL Gross tercatat sebesar 2,21 persen dan NPL Net sebesar 0,86 persen, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang masing-masing berada di level 2,25 persen dan 0,90 persen.
Selain itu, indikator risiko kredit perbankan lainnya, yaitu Loan at Risk (LAR), juga mengalami penurunan. LAR tercatat 9,22 persen pada November 2025, turun dari 9,41 persen pada Oktober 2025.
“Penurunan NPL dan LAR menunjukkan ketahanan sektor perbankan masih terjaga di tengah dinamika perekonomian dan meningkatnya pembiayaan digital,” jelas Dian.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan baik terhadap industri pinjaman daring maupun perbankan, guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi konsumen. (za).


