Google search engine
HomeEkbisSejumlah 144 Perusahaan Jasa Keuangan Diberi Sanksi dan Denda Oleh OJK

Sejumlah 144 Perusahaan Jasa Keuangan Diberi Sanksi dan Denda Oleh OJK

JAKARTA–kanalsembilan.com (10 Januari 2026)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Total terdapat 144 perusahaan jasa keuangan yang dikenai sanksi, dengan 40 perusahaan dijatuhi denda administratif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa selama 2025 OJK telah mengeluarkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 surat kepada 144 PUJK, serta mengenakan denda kepada 40 PUJK. Selain itu, OJK juga menjatuhkan 19 sanksi administratif lainnya,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/1/2026).

Selain sanksi administratif dan denda, OJK juga mewajibkan sejumlah PUJK memberikan penggantian kerugian kepada konsumen. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan jasa keuangan, termasuk penghapusan iklan atau materi promosi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Perintah tersebut merupakan hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung yang dilakukan OJK.

Friderica menegaskan, seluruh langkah penegakan hukum tersebut bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan kepatuhan PUJK agar senantiasa mematuhi aturan, khususnya yang berkaitan dengan pelindungan konsumen dan masyarakat.

“OJK juga terus melakukan penegakan atas ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan, agar pelaku usaha berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” pungkasnya.
Jika ingin, saya juga bisa: (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments