Google search engine
HomeOpiniRUU Perampasan Aset: Antara Pemberantasan Kejahatan dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasan

RUU Perampasan Aset: Antara Pemberantasan Kejahatan dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasan

Jangan Hanya Memberi Negara Kewenangan Merampas, tetapi Wajib Memberi Rakyat Perlindungan

Oleh: Dr. Basa Alim Tualeka, M.Si.

A. PENDAHULUAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar, membekukan, mengambil alih, dan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya apabila tidak disertai pagar hukum yang kuat.

Kekhawatiran terhadap RUU ini bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Sebaliknya, kritik yang rasional diperlukan agar pemberantasan kejahatan tetap berjalan dalam koridor negara hukum, demokrasi, HAM, kepastian hukum, dan keadilan.

Prinsipnya sederhana:

«Negara harus kuat dalam mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga harus kuat dalam melindungi hak rakyat yang sah.»

B. MENGAPA RUU PERAMPASAN ASET DIPERLUKAN?

1. Kejahatan tidak berhenti pada pelakunya

Hasil korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dialihkan menjadi:

a. tanah;
b. rumah;
c. kendaraan;
d. rekening bank;
e. saham;
f. perusahaan;
g. emas;
h. aset digital;
i. investasi; dan
j. kekayaan lainnya.

Karena itu, menghukum pelaku saja tidak selalu cukup.

2. Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan

Filosofi dasarnya adalah:

«Crime must not pay.»

Pelaku kejahatan tidak boleh tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.

3. Negara perlu memulihkan kerugian

Jika uang rakyat dicuri, maka tujuan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelakunya. Negara harus berusaha mengembalikan aset tersebut kepada negara atau pihak yang berhak.

C. KRITIK DAN KEKHAWATIRAN TERHADAP RUU PERAMPASAN ASET

1. Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan

Perampasan aset merupakan kewenangan yang sangat besar karena langsung menyentuh hak milik seseorang.

Jika kewenangan tersebut tidak dibatasi secara ketat, terdapat kemungkinan terjadinya:

a. kesalahan aparat;
b. kriminalisasi;
c. penyalahgunaan kewenangan;
d. konflik kepentingan;
e. tekanan ekonomi; dan
f. tindakan sewenang-wenang.

Karena itu:

«Semakin besar kekuasaan negara, semakin besar pula mekanisme pengawasannya.»

2. Kekhawatiran RUU menjadi alat politik

Ini merupakan salah satu kekhawatiran paling serius.

Kekuasaan politik selalu berubah.

Hari ini seseorang dapat menjadi pejabat pemerintah, tetapi besok dapat menjadi oposisi.

Hari ini seseorang menjadi pendukung pemerintah, tetapi besok dapat menjadi pengkritik.

Karena itu undang-undang tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua penguasa akan selalu menggunakan kekuasaan secara benar.

Harus ada sistem yang mampu membatasi siapa pun yang memegang kekuasaan.

RUU harus secara tegas melarang kewenangan perampasan aset digunakan untuk:

a. membungkam lawan politik;
b. membungkam pers;
c. menekan aktivis;
d. membungkam organisasi masyarakat;
e. menghukum seseorang karena kritik;
f. persaingan bisnis;
g. konflik pribadi; atau
h. kepentingan kelompok tertentu.

3. Kekhawatiran terhadap perampasan tanpa putusan pidana

Mekanisme non-conviction based asset forfeiture dapat mempunyai alasan hukum dalam keadaan tertentu.

Namun, mekanisme tersebut harus menjadi pengecualian, bukan menjadi jalan utama.

Prinsipnya:

«Perampasan tanpa putusan pidana harus dibatasi secara ketat, objektif, terukur, dan dapat diuji oleh pengadilan.»

Jangan sampai mekanisme pengecualian berubah menjadi jalan pintas untuk merampas aset seseorang.

4. “Tidak dapat menjelaskan aset” tidak otomatis berarti “aset hasil kejahatan”

Ini merupakan persoalan yang sangat penting.

Seseorang mungkin mempunyai aset yang sulit dijelaskan secara administratif karena:

a. warisan;
b. hibah;
c. usaha keluarga;
d. transaksi lama;
e. usaha informal;
f. kepemilikan bersama;
g. tanah yang belum tertib administrasi; atau
h. dokumen yang hilang.

Karena itu:

«Ketidaksempurnaan administrasi tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti tindak pidana.»

Harus ada hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana.

5. Perlindungan terhadap keluarga

Aset seseorang tidak selalu merupakan milik pribadi sepenuhnya.

Ada kemungkinan terdapat:

a. harta bersama suami-istri;
b. hak anak;
c. hak orang tua;
d. hak saudara; atau
e. kepentingan keluarga lainnya.

Jika aset dirampas, jangan sampai anggota keluarga yang tidak melakukan tindak pidana ikut menjadi korban.

6. Perlindungan terhadap pihak ketiga

Aset dapat berpindah kepada pihak lain melalui transaksi yang sah.

Misalnya:

a. pembeli yang beritikad baik;
b. kreditur;
c. investor;
d. mitra usaha;
e. penyewa; atau
f. pihak lain yang memiliki hak hukum.

Karena itu harus ada mekanisme third party claim atau hak keberatan pihak ketiga.

7. Jangan sampai penyitaan menjadi hukuman sebelum pembuktian

Penyitaan atau pembekuan sementara memang diperlukan dalam keadaan tertentu.

Namun harus ada:

a. dasar hukum;
b. alasan yang jelas;
c. kontrol hakim;
d. batas waktu;
e. hak keberatan;
f. pemeriksaan; dan
g. mekanisme pemulihan.

Jangan sampai seseorang belum dinyatakan bersalah tetapi sudah kehilangan kemampuan menjalankan kehidupannya.

8. Bahaya kerugian ekonomi akibat pembekuan aset

Aset produktif memiliki karakter berbeda.

Misalnya:

a. rekening perusahaan;
b. pabrik;
c. toko;
d. saham;
e. kendaraan operasional; atau
f. modal usaha.

Jika semuanya dibekukan tanpa mekanisme yang tepat, dampaknya dapat meluas kepada:

a. pekerja;
b. pemasok;
c. konsumen;
d. investor; dan
e. perekonomian.

Karena itu tindakan pembekuan harus memenuhi prinsip proporsionalitas.

9. Siapa yang mengelola aset hasil perampasan?

Ini pertanyaan yang sering terlupakan.

Jika negara merampas:

a. tanah;
b. gedung;
c. perusahaan;
d. saham;
e. kendaraan;
f. uang; atau
g. aset lainnya,

maka harus jelas:

Siapa yang mengelola?

Siapa yang menentukan nilai?

Siapa yang menjual?

Ke mana uangnya?

Siapa yang mengawasi?

Jangan sampai:

«Korupsi diberantas, tetapi aset hasil pemberantasan menjadi sumber korupsi baru.»

D. PRINSIP DASAR YANG HARUS DIJAGA

1. Asas praduga tak bersalah

Seseorang harus tetap diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terdapat dasar hukum yang menentukan sebaliknya.

2. Due Process of Law

Setiap tindakan negara harus mengikuti proses hukum yang adil dan dapat diuji.

3. Kepastian hukum

Rumusan mengenai aset yang dapat dirampas harus jelas dan tidak multitafsir.

4. Proporsionalitas

Tindakan negara harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai.

5. Perlindungan hak milik

Hak milik yang diperoleh secara sah harus dilindungi.

6. Akuntabilitas

Setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan.

7. Transparansi

Pengelolaan aset hasil perampasan harus terbuka dan dapat diaudit.

8. Independensi

Pengambilan keputusan harus bebas dari kepentingan politik dan konflik kepentingan.

E. REKOMENDASI RASIONAL DAN AKAL SEHAT

Agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat tetapi tidak represif, diperlukan sekurang-kurangnya 10 PAGAR BESI.

1. Pengadilan sebagai kontrol utama

Tindakan perampasan yang serius terhadap hak milik harus mendapatkan kontrol lembaga peradilan yang independen.

2. Non-Conviction Based Asset Forfeiture dibatasi

Mekanisme tersebut hanya digunakan dalam keadaan tertentu yang dirumuskan secara tegas.

3. Larangan penyalahgunaan politik

Harus terdapat norma eksplisit bahwa kewenangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

4. Hak keberatan pemilik aset

Pemilik harus memiliki kesempatan yang nyata untuk membela haknya.

5. Perlindungan pihak ketiga

Pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.

6. Batas waktu penyitaan

Tidak boleh ada pembekuan aset tanpa batas waktu.

7. Pengelolaan aset yang profesional

Aset hasil perampasan harus dikelola oleh lembaga atau mekanisme yang profesional.

8. Audit dan transparansi publik

Seluruh proses pengelolaan harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

9. Mekanisme kompensasi

Jika negara terbukti salah melakukan perampasan, harus ada mekanisme ganti kerugian yang jelas.

10. Pengawasan berlapis

Pengawasan tidak cukup dilakukan oleh satu institusi.

Harus terdapat kombinasi:

a. pengawasan pengadilan;
b. pengawasan internal;
c. audit;
d. pengawasan legislatif; dan
e. pengawasan masyarakat.

F. MODEL IDEAL RUU PERAMPASAN ASET

Menurut perspektif kebijakan publik, model idealnya harus mempunyai 5 tahapan utama:

1. IDENTIFIKASI

Menentukan apakah aset mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

↓

2. PEMBEKUAN/PENYITAAN

Dilakukan hanya apabila terdapat alasan hukum yang cukup.

↓

3. PEMBUKTIAN

Hubungan antara aset dan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme hukum.

↓

4. PUTUSAN

Pengadilan menentukan apakah aset:

a. dikembalikan kepada pemilik; atau
b. dirampas untuk negara/pihak yang berhak.

↓

5. PEMULIHAN

Aset yang telah berkekuatan hukum dikembalikan kepada negara atau korban dan dicatat secara transparan.

Model tersebut memberikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.

G. JANGAN TERPERANGKAP DALAM DUA EKSTREM

Perdebatan RUU Perampasan Aset jangan dibuat menjadi pilihan:

Mendukung RUU = mendukung pemberantasan korupsi.

Mengkritik RUU = melindungi koruptor.

Itu adalah logika yang keliru.

Masyarakat dapat mengatakan secara bersamaan:

YA terhadap pemberantasan korupsi.

YA terhadap pemulihan aset negara.

YA terhadap perampasan hasil kejahatan.

Tetapi juga:

TIDAK terhadap kesewenang-wenangan.

TIDAK terhadap kriminalisasi politik.

TIDAK terhadap penyitaan tanpa perlindungan hukum.

TIDAK terhadap penggunaan hukum sebagai alat membungkam kritik.

H. FORMULA FILOSOFIS

Menurut saya, filosofi RUU ini sebaiknya dirumuskan dengan kalimat sederhana:

«”RAMPAS HASIL KEJAHATANNYA, JANGAN RAMPAS HAK RAKYAT YANG SAH.”»

Kemudian diperkuat dengan prinsip:

«”NEGARA HARUS KUAT MENGHADAPI KORUPTOR, TETAPI HUKUM HARUS LEBIH KUAT MEMBATASI PENGUASA.”»

Dan:

«”JANGAN SAMPAI KORUPSI DIBERANTAS DENGAN CARA YANG MELAHIRKAN KESEWENANG-WENANGAN BARU.”»

I. KESIMPULAN

RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan hukum yang penting bagi Indonesia.

Negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengambil kembali aset yang berasal dari korupsi dan kejahatan lainnya.

Namun, keberhasilan RUU ini tidak boleh hanya diukur dari:

“Seberapa banyak aset berhasil dirampas?”

Keberhasilan juga harus diukur dari:

“Seberapa sedikit hak rakyat yang sah menjadi korban?”

Undang-undang yang baik bukanlah undang-undang yang memberikan kekuasaan sebesar-besarnya kepada negara.

Undang-undang yang baik adalah undang-undang yang memberikan kewenangan secukupnya kepada negara untuk bertindak tegas, sekaligus memberikan perlindungan yang cukup kuat kepada rakyat dari kesewenang-wenangan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak perlu ditolak, tetapi juga tidak boleh diterima secara membabi buta.

Yang diperlukan adalah penyempurnaan substansi, terutama mengenai:

a. due process of law;
b. kontrol pengadilan;
c. pembatasan perampasan tanpa putusan pidana;
d. perlindungan pihak ketiga;
e. perlindungan harta bersama;
f. larangan penyalahgunaan politik;
g. batas waktu penyitaan;
h. transparansi pengelolaan;
i. audit; dan
j. kompensasi terhadap korban kesalahan negara.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri di tengah: tidak boleh menjadi tameng bagi koruptor, tetapi juga tidak boleh menjadi senjata bagi penguasa.

Prinsip akhirnya adalah:

«”KEJAHATAN HARUS KEHILANGAN HASIL KEJAHATANNYA, TETAPI RAKYAT YANG TIDAK BERSALAH TIDAK BOLEH KEHILANGAN HAKNYA KARENA KESEWENANG-WENANGAN KEKUASAAN.”»

Inilah akal sehat dalam negara hukum.

Bukan negara yang lemah terhadap koruptor.

Bukan pula negara yang kuat secara sewenang-wenang.

Tetapi negara yang tegas terhadap kejahatan, adil terhadap rakyat, transparan dalam pengelolaan aset, dan tunduk pada hukum.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments