JAKARTA–kanasembilan.com (12/7/2025)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan (SJK). Hingga 30 Juni 2025, penyidik OJK telah menyelesaikan 149 perkara yang terdiri dari:
- 123 perkara Perbankan (PBKN)
- 5 perkara Pasar Modal dan Derivatif Keuangan (PMDK)
- 20 perkara Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP)
- 1 perkara Perusahaan Pembiayaan dan Lembaga Lainnya (PVML)
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus oleh pengadilan, dengan 115 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding, dan 11 perkara sedang dalam proses kasasi,” jelas M. Ismail Riyadi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Rincian Penanganan Perkara SJK oleh OJK
No Tahapan Penanganan PBKN PMDK PPDP PVML Total
1 Proses Telaahan 6 12 0 3 21
2 Penyelidikan 5 2 2 3 12
3 Penyidikan 7 2 5 0 14
4 Berkas 7 0 0 1 8
5 P-21 (Berkas Lengkap & Siap Dilimpahkan) 123 5 20 1 149
6 SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) 11 5 5 0 21
7 Tidak Ditingkatkan ke Penyelidikan 0 0 0 0 0
8 Tidak Ditingkatkan ke Penyidikan 41 39 6 0 86
9 Dikembalikan ke Pengawas karena Penyimpangan Telah Diselesaikan
23 8 3 0 34
10 Ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) Lain 41 1 4 1 47
11 Bukan Termasuk Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (TPSJK) 0 0 4 0 4
Total 264 74 49 9 396
Status Putusan Pengadilan
Tahapan Putusan Jumlah Perkara:
– Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht) 115
– Dalam Proses Banding 1 Dalam Proses Kasasi 11
– Total 127
Selain itu, OJK juga telah melimpahkan lima perkara debitur perbankan kepada Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini merupakan implementasi dari perluasan subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah pidana ini diambil sebagai ultimum remedium, yaitu opsi terakhir jika pengawasan administratif tidak efektif. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan sektor jasa keuangan.
“Dengan penegakan hukum yang tegas, OJK berharap integritas sektor keuangan nasional semakin meningkat, mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan pelindungan terhadap kepentingan nasabah,” kata M. Ismail Riyadi. (za).


