JAKARTA-kanalsembilan.com (27 Desember 2025)
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 1447 H/2026 M tahap pertama resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025). Hingga penutupan, progres pelunasan nasional telah mencapai 73,99 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa sebanyak 149.159 jemaah telah melunasi Bipih.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama ditutup hari ini. Total jemaah yang telah melunasi mencapai 149.159 orang,” ujar Ian di Jakarta.
Berdasarkan data nasional, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah (88,88%), Kepulauan Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%).
Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).
Ian menjelaskan, rendahnya tingkat pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh musibah banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Selain Aceh, dampak bencana juga dirasakan oleh Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Sumatera Utara mencatat progres pelunasan sebesar 62,50 persen, sementara Sumatera Barat justru berada di atas rata-rata nasional dengan capaian 75,67 persen,” jelasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada jemaah terdampak bencana, Kementerian Haji dan Umrah memberikan kelonggaran pelunasan pada tahap kedua bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kebijakan ini kami ambil agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meskipun sedang tertimpa musibah,” tegas Ian.
Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yaitu:
Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya;Pendamping jemaah lanjut usia;
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya;
Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga;
Jemaah cadangan (urutan berikutnya).
Ian mengimbau jemaah yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini, terutama istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.
“Mengingat pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami harap dokumen sudah dipersiapkan dari sekarang,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak dipungut biaya tambahan apa pun.
“Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi media sosial dan email kami,” pungkas Ian. (Hajinews.co.id)


