Google search engine
HomeEkbisSebanyak 436.727 Rekening Telah Diblokir Oleh OJK Dengan Nilai Rp 566,1...

Sebanyak 436.727 Rekening Telah Diblokir Oleh OJK Dengan Nilai Rp 566,1 Miliar

SURABAYA-kanalsembilan.com (3 Maret 2026)

Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta.

Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 54 konten edukasi, dengan total 568.673 viewers.

Selain itu, terdapat 1.608 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.150 kali dan penerbitan 745 sertifikat kelulusan modul.

Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026 telah diselenggarakan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.302 program yang telah menjangkau 19,8 juta peserta di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.015 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.287 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 253 dari 514 atau 49,22 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.

Untuk meningkatkan kompetensi pegawai PUJK dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, OJK menyelenggarakan Workshop Sensitivitas Layanan disabilitas bagi PUJK pada 3-4 Februari 2026 yang diikuti oleh 46 Bank Umum dan Bank Umum Syariah.

Dalam rangka penguatan dan pengembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah diselenggarakan:

  1. Kegiatan coaching clinicdan workshop Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Maluku Utara dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemda, industri, OJK dan perwakilan dari 11 TPAKD di Wilayah Maluku Utara. Selain itu, sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan onsite visit ke kelompok UMKM dan Nelayan di Kota Ternate dan Tidore pada 4 Februari 2026.
  2. Kegiatan coaching clinic dan workshopTim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan dari 36 TPAKD di wilayah Jawa Tengah. Sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan SiTPAKD.
  3. Kegiatan Rapat Pleno dan Coaching Clinic Pelaporan Rencana TPAKD Kota Tual dan TPAKD Kab. Maluku Tenggara telah dilaksanakan pada 24 sampai dengan 25 Februari 2026 (Kota Tual) dan 26 Februari 2026 (Kab. Maluku Tenggara). Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, OJK, perwakilan OPD terkait, serta Industri Jasa Keuangan. Dalam kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan penetapan atas program kerja TPAKD tahun 2026 di masing-masing wilayah.

OJK, LPS, dan BPS kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai dasar utama pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun ini, SNLIK akan memiliki angka literasi dan inklusi keuangan tingkat provinsi. Adapun pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan mulai 4 sampai dengan 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

  1. Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 12 Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
  2. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksiadministratif sebagai berikut:
  3. 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
  4. Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas Tahun
2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025  1 Jan s.d 26 Feb 2026 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 310 354 2 1.884
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.930 2.263 951 12.824
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 3.240 2.617 953  14.959

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 sampai dengan 26 Februari 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. IASC telah menerima 477.600 laporan yang terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar.  IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

  1. IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. (zainuddin).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments