Google search engine
HomeEkbisSeppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero)

Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero)

JAKARTA-kanalsembilan.com   (22 Nopember 2025)

Sehubungan dengan informasi yang diterima PT Jasa Marga (Persero) Tbk terkait pengangkatan Seppalga Ahmad menjadi Komisaris Independen PT Danareksa (Persero), berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengaturan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku para pemegang saham PT Danareksa (Persero).

Dengan ini Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan penghargaan sebesar-besarnya pada Bapak Seppalga Ahmad atas kontribusinya pada kemajuan Perseroan.

Sesuai Keterbukaan Informasi dan dengan memperhatikan hal tersebut di atas, serta merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 27B Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025;
2. Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan;
3. Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang

Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik; maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, selanjutnya Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments