Google search engine
HomeEkbisStabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Kinerja Pasar Modal dan AUM Catat...

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Kinerja Pasar Modal dan AUM Catat Rekor Baru

JAKARTA-kanalsembilan.com (7 November 2025)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Kesimpulan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 29 Oktober 2025.

Ekonomi Global Melambat, Namun Prospek Masih Positif

OJK mencatat, sejumlah indikator global menunjukkan perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan. Meski demikian, IMF dalam World Economic Outlook Oktober 2025 justru menaikkan proyeksi pert…

1.Pelaksanaan regulatory sandbox:

a.Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025, OJK telah menerima 272 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

b.OJK telah menerima 22 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 2 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status “Lulus”,  yaitu atas nama:

1)PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan

2)PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada dan PT Sejahtera Bersama Nano mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

c.Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.

Perizinan penyelenggara ITSK:
a.Sampai dengan periode Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

b.Sampai dengan Oktober 2025, terdapat 16 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang terdiri dari 6 PKA dan 10 PAJK yang saat ini seluruhnya dalam proses evaluasi oleh OJK.
3.Berdasarkan laporan per September 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.235 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

4.Adapun selama bulan September 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,30 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp19,53 triliun secara ytd sepanjang 2025 ini, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 15,09 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan September 2025 tercatat mencapai 18,59 juta hit dan telah mencapai total hit sebanyak 142,41 juta hit secara ytd sepanjang 2025 ini.

Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

5.Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 5 lembaga penunjang, yang terdiri dari 4 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 1 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP dan 3 BPDK.

6.Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025 (meningkat 2,95% dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen).

Transaksi aset kripto selama bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun (meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

7.Dalam rangka mendorong inovasi keuangan digital yang berdampak pada sektor riil khususnya sektor ekonomi kreatif, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025 yang mengusung tema “Akselerasi Ekonomi Kreatif Melalui Inovasi Digital dan Desentralisasi”. Hackathon OJK – Ekraf Tahun 2025 akan berlangsung sejak 8 Oktober 2025 hingga 15 November 2025.​

8.Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui transformasi digital, OJK telah menggelar peluncuran tahap pertama Program Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah pada 14 Oktober 2025 di Kantor OJK Malang.

Program pengembangan digitalisasi ekosistem sapi perah ini dilaksanakan bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss yang berfokus pada peningkatan akses pembiayaan dan perluasan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM di Indonesia melalui pendekatan ekosistem rantai nilai dan transformasi digital.

Melalui kegiatan ini, OJK bersama ILO mendorong penerapan Enterprise Resource Planning (ERP) pada ekosistem sapi perah di 3 daerah, yaitu Kabupaten Malang, Pasuruan, dan Blitar untuk membangun tata kelola koperasi peternak sapi perah yang efisien, transparan, dan terintegrasi.

Selanjutnya sistem ERP akan diintegrasikan dengan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) guna membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi peternak sapi perah, khususnya bagi yang tergolong kelompok yang belum terlayani sebelumnya (underbanked dan unbankable).​

9.Dalam rangka mendorong perluasan literasi dan inklusi keuangan melalui inovasi digital di kalangan generasi muda, OJK Bidang IAKD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan festival edukatif dengan tema “Sultan Muda Digination Fest 2025″ di Palembang pada tanggal 17-19 Oktober 2025.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi generasi muda untuk memperkuat literasi keuangan, mendorong inklusi, serta menumbuhkan semangat inovasi digital, sejalan dengan visi Sumatera Selatan dalam mewujudkan 100.000 Sultan Muda Sumsel.

10.Dalam rangka memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional, OJK bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto pada 20 Oktober 2025, yang diikuti oleh para pedagang aset keuangan digital, akuntan publik, dan asosiasi. Dalam kegiatan ini, dilakukan bimbingan teknis atas Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan turut melibatkan OJK.

Penyusunan panduan akuntansi aset kripto dalam bentuk Buletin Implementasi merupakan langkah strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi perlakuan akuntansi, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki aset kripto maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

11.Dalam rangka mendorong inovasi di bidang ekonomi keuangan digital, OJK berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) Tahun 2025 pada 30 Oktober s.d. 1 November 2025.

Kegiatan ini turut didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta melibatkan pelaku industri keuangan digital, akademisi, dan masyarakat.

Forum ini menghadirkan berbagai sesi diskusi, pameran Inovasi Teknologi dan Ekonomi Keuangan Digital, serta dilakukan pengumuman pemenang Hackathon BI–OJK 2025. Acara yang untuk pertama kalinya menggabungkan 2 kegiatan besar FEKDI dan IFSE ini, menghadirkan lebih dari 50 narasumber ahli Ekonomi Keuangan Digital, 20 sesi seminar dan diskusi, serta 40 booth peserta pameran Inovasi Teknologi dan Ekonomi Keuangan Digital.

FEKDI x IFSE 2025 sukses terselenggara dengan dihadiri oleh lebih dari 12.000 peserta luring dan 5.500 peserta daring. Hackathon BI-OJK 2025 sendiri tercatat diikuti oleh 2.336 peserta pendaftar dengan 743 proposal, dan terpilih 10 finalis dan pemenang masing-masing 5 untuk kategori profesional dan 5 untuk kategori mahasiswa.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments