Google search engine
HomeHaji dan UmrohUang Muka Haji 2026 Gunakan Dana BPKH

Uang Muka Haji 2026 Gunakan Dana BPKH

JAKARTA-kanalsembilan.com (26/8/2025)

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan, Arab Saudi sudah meminta Indonesia untuk melakukan booking atau memblok area di Arafah dan Mina untuk Haji tahun 2026.

Hal ini menjadi salah satu alasan Komisi VIII DPR RI menyetujui uang muka pembayaran haji tahun 2026 menggunakan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, hingga kini, pemerintah dan DPR RI belum menetapkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan.

“Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH (Badan Penyelenggara Haji), dan BPKH. Persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi,” kata Marwan, dalam rapat Panja tentang RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

“Indonesia sudah diminta memblok area, Arafah itu terutama. Arafah di mana, Mina di mana,” imbuh dia.

Marwan menuturkan, jika tidak segera di-booking, Arab Saudi akan memberikan area kepada negara lain yang sudah melakukan pembayaran lebih dulu.

Oleh karenanya, ia menyetujui uang muka dibayar menggunakan dana BPKH.

“Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan diberikan kepada orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi (untuk) pelaksanaan ibadah haji,” ucap dia.

Untuk mempercepat penanganan ibadah haji tahun depan, Komisi VIII DPR RI berencana membawa RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna tanggal 26 Agustus 2025 mendatang.

Rencana ini, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR, utamanya Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra). Dalam RUU, penyelenggara haji tahun depan akan berubah dari Kementerian Agama (Kemenag) menjadi BP Haji.

“Dan beliau (Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra) sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” ujar Marwan.

Sebagai informasi, persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap permintaan Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) untuk membayar uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi diberikan dalam rapat kerja, pada Kamis (21/8/2025).

Jumlah uang muka tersebut mencapai 627,2 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, langkah ini mendesak dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan tenda dan layanan terbaik bagi jemaah.

Sebab, Arab Saudi saat ini menerapkan kebijakan yang serba cepat, sementara mekanisme pembahasan biaya haji di dalam negeri belum dimulai.

“Komponen biaya dan harga satuan belum bisa ditetapkan secara resmi oleh pemerintah bersama DPR RI. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan nyata antara tuntutan kebijakan Arab Saudi dengan mekanisme domestik kita yang masih dalam proses,” ujar Nasaruddin. (Hajinews.co.id).

Sumber: Kompas

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments