Tuesday, April 22, 2025
Google search engine
HomeAgamaWaktu Shalat Isya dan Hukum Mengakhirkannya

Waktu Shalat Isya dan Hukum Mengakhirkannya

Syarah Al-Lu’Lu’ Wal Marjan # 375

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat dan keberkahan kepada kita semua. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Hadits No. 534 dari Shahih Bukhari yang membahas waktu pelaksanaan Shalat Isya dan keutamaannya berdasarkan berbagai syarah, termasuk Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Musa radhiallahu’anhu yang menceritakan bagaimana Nabi Muhammad ﷺ mengakhirkan pelaksanaan Shalat Isya karena adanya suatu keperluan hingga tengah malam. Setelah melaksanakan Shalat Isya, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak ada seorang pun yang menunaikan shalat pada waktu tersebut kecuali mereka yang hadir. Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang fleksibilitas waktu Shalat Isya serta hikmah di balik penundaan tersebut.

((كُنْتُ أَنَا وَأَصْحَابِي الَّذِينَ قَدِمُوا مَعِي فِي السَّفِينَةِ نُزُولًا فِي بَقِيعِ بُطْحَانَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَكَانَ يَتَنَاوَبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ كُلَّ لَيْلَةٍ نَفَرٌ مِنْهُمْ فَوَافَقْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَأَصْحَابِي وَلَهُ بَعْضُ الشُّغْلِ فِي بَعْضِ أَمْرِهِ فَأَعْتَمَ بِالصَّلَاةِ حَتَّى ابْهَارَّ اللَّيْلُ ثُمَّ خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لِمَنْ حَضَرَهُ: ((عَلَى رِسْلِكُمْ ، أَبْشِرُوا إِنَّ مِنْ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكُمْ أَنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ يُصَلِّي هَذِهِ السَّاعَةَ غَيْرُكُمْ )) أَوْ قَالَ :(( مَا صَلَّى هَذِهِ السَّاعَةَ أَحَدٌ غَيْرُكُمْ )) لَا يَدْرِي أَيَّ الْكَلِمَتَيْنِ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى فَرَجَعْنَا فَفَرِحْنَا بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ))

Terjemahan Hadits
Dari Abu Musa radhiallahu’anhu, ia berkata:
Aku dan sahabat-sahabatku yang ikut dalam perahu tinggal di tanah lapang dengan aliran air, sedangkan Nabi ﷺ berada di Madinah. Setiap malam ada sebagian dari kami yang bergantian mengikuti Nabi ﷺ untuk melaksanakan Shalat Isya. Suatu malam, kami mendapati Nabi ﷺ sibuk dengan urusannya, sehingga beliau mengakhirkan Shalat Isya hingga tengah malam. Setelah selesai shalat, beliau bersabda, “Tetaplah di tempat kalian dan bergembiralah, karena termasuk nikmat Allah kepada kalian adalah tidak ada seorang pun yang melaksanakan shalat (Isya) pada waktu ini kecuali kalian.”
(HR. Bukhari, No. 534)

Penjelasan Hadits Berdasarkan Kitab Fathul Bari

1. Makna dan Konteks Hadits
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keluasan waktu Shalat Isya. Rasulullah ﷺ sengaja mengakhirkan waktu Shalat Isya untuk memberikan contoh bahwa pelaksanaannya bisa dilakukan hingga akhir waktu ikhtiyar (pertengahan malam). Ini juga menggambarkan fleksibilitas syariat dalam memudahkan umatnya sesuai dengan keadaan mereka.
• Makna “Ibharra Al-Lail”:
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kata ini berarti “malam telah larut,” yakni mendekati pertengahan malam, yang masih dalam waktu ikhtiyar Shalat Isya. Ini sesuai dengan hadits lain yang menyebutkan batas waktu ikhtiyar Shalat Isya adalah hingga pertengahan malam.

2. Waktu Shalat Isya
Dalam Fathul Bari, dijelaskan bahwa waktu Shalat Isya dibagi menjadi dua:
• Waktu Ikhtiyar (pilihan utama): Dari terbenamnya matahari hingga pertengahan malam.
• Waktu Dharurat (darurat): Dari pertengahan malam hingga menjelang terbitnya fajar.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Muslim (No. 1419):
“Waktu Shalat Isya hingga separuh malam yang tengah.”
Ibnu Hajar menambahkan bahwa waktu ikhtiyar lebih utama, kecuali ada halangan tertentu yang membuat pengakhiran menjadi lebih maslahat.

3. Hikmah Mengakhirkan Shalat Isya
• Kemudahan Umat:
Ibnu Hajar menekankan bahwa Rasulullah ﷺ mengakhirkan Shalat Isya agar umat memahami kelonggaran waktu dan tidak merasa terbebani. Dalam riwayat Muslim (No. 1009), Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sungguh ini adalah waktu Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku.”
• Keutamaan bagi Orang yang Sabar:
Para sahabat yang menunggu hingga tengah malam untuk shalat berjamaah bersama Rasulullah ﷺ menunjukkan kesabaran dan kecintaan mereka kepada shalat. Ini menjadi pelajaran tentang pentingnya bersungguh-sungguh dalam menunggu ibadah, khususnya jika ada maslahat yang besar.

4. Pelajaran dari Hadits
1. Fleksibilitas Waktu Shalat Isya:
Syariat memberikan keluasan waktu untuk Shalat Isya, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika jamaah menghadapi kesulitan, lebih utama dilaksanakan di awal waktu.
2. Keutamaan Mengakhirkan Shalat Isya:
Hadits ini menjadi dalil tentang keutamaan mengakhirkan Shalat Isya bagi orang yang mampu, dengan syarat tidak memberatkan diri sendiri atau orang lain.
3. Kasih Sayang Nabi ﷺ:
Rasulullah ﷺ selalu memperhatikan kondisi umatnya. Beliau tidak mengakhirkan Shalat Isya kecuali ada alasan syar’i, seperti adanya maslahat tertentu.
4. Keutamaan Sahabat:
Para sahabat yang hadir dalam Shalat Isya tersebut mendapatkan pujian langsung dari Rasulullah ﷺ sebagai satu-satunya kelompok yang melaksanakan shalat pada waktu itu.
5. Wanita dan Anak-anak Boleh ke Masjid:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa kaum wanita dan anak-anak diperbolehkan mengikuti shalat berjamaah di masjid, termasuk Shalat Isya, selama kondisi memungkinkan.

Kesimpulan dan Relevansi Modern

Hadits ini menegaskan kelonggaran syariat Islam dalam pelaksanaan ibadah, termasuk Shalat Isya. Di era modern, di mana jadwal kerja atau aktivitas masyarakat beragam, fleksibilitas waktu Shalat Isya sangat relevan. Bagi individu yang memiliki kesibukan, mengakhirkan Shalat Isya tetap dalam batas waktu syar’i merupakan solusi praktis yang tetap bernilai ibadah.

Namun, penting untuk tetap memprioritaskan shalat di awal waktu jika tidak ada halangan, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits lainnya bahwa waktu awal adalah yang paling utama.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang keluwesan syariat Islam dalam ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab.

وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقْ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ

🎯 Sukseskan Gerakan:
1. Takbiratul Ihram Bersama Imam, Minimal Tidak Masbuq.
2. “REBUTLAH” SHAF PERTAMA

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

📝✍ Dinukil oleh:
Alfaqir illallah Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua KBIHU Baitul Izzah, Sidoarjo ; Hp/WA: 0811.254.005).

Daftar Pustaka
1. Al-Lu’Lu’ Wal Marjan, Penulis, Muhammad Fuad Abdul Baqi.* Penyusun Syarah: H. Wafi Marzuqi Ammar, Lc., M.Ag., Ph.D.
2. Shahih Bukhari, Kitab Waktu Shalat, No. 534.
3. Muslim, Kitab Waktu Shalat, No. 1009, 1419.
4. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari.
5. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’Lu’ Wal Marjan.
6. Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim.

Klik untuk baca:
https://www.facebook.com/share/15cqN58WTV/?

(gwa-pbi).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments