Google search engine
HomeHaji dan Umroh13 Asosiasi Haji dan Umrah Peringatkan Krisis Haji Khusus 2026, Jamaah Terancam...

13 Asosiasi Haji dan Umrah Peringatkan Krisis Haji Khusus 2026, Jamaah Terancam Gagal Berangkat

JAKARTA-kanalsembilan.com (3 Januari 2026)

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 dinilai berada dalam kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah secara terbuka memperingatkan potensi gagalnya keberangkatan jamaah akibat belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peringatan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Para asosiasi menilai situasi saat ini sangat berisiko, mengingat timeline operasional penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bersifat ketat, final, dan tidak dapat ditunda.

“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Hal ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis 13 asosiasi dalam pernyataan bersama tersebut.

Tenggat Saudi Tak Bisa Ditawar

Dalam pernyataan itu, asosiasi menegaskan adanya sejumlah tenggat krusial yang wajib dipenuhi oleh PIHK, yakni: 4 Januari 2026: Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
20 Januari 2026: Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
1 Februari 2026: Batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan

“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak akan terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan tersebut.

Ironisnya, timeline operasional ini telah ditetapkan oleh Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025, sementara proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak.
PK Belum Cair, PIHK Tertekan Likuiditas

Selain persoalan waktu, asosiasi juga menyoroti mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 dolar AS dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI. Mekanisme tersebut dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Kondisi ini memicu tekanan likuiditas bagi PIHK, meningkatkan risiko operasional, serta menciptakan ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Padahal, selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah masih berada dalam antrean. Jika persoalan ini tidak segera ditangani, asosiasi menilai akan muncul preseden buruk dalam tata kelola haji nasional.

Desakan Langkah Darurat Pemerintah

Melalui pernyataan bersama tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
Membuka langkah darurat serta dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK

“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama 13 asosiasi tersebut.(HIMPUHNEWS).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments