Google search engine
HomeEkbis30 Penyelenggara ITSK Resmi Terdaftar

30 Penyelenggara ITSK Resmi Terdaftar

JAKARTA-kanalsembilan.com (9 Nopember 2025)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi terdaftar di OJK, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Seluruh penyelenggara yang telah terdaftar wajib mengajukan izin usaha kepada OJK sesuai ketentuan POJK 3/2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M. Ismail Riyadi  mengatakan OJK terus memperkuat ekosistem inovasi keuangan digital dan aset kripto melalui pengawasan, perizinan, serta kolaborasi lintas sektor.

Hingga Oktober 2025, berbagai capaian penting telah dicatat dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Minat Tinggi Terhadap Regulatory Sandbox

Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat pelaku industri untuk menjadi peserta regulatory sandbox meningkat pesat. Hingga Oktober 2025, OJK menerima 272 permintaan konsultasi dan 22 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox.

Dari jumlah tersebut, 9 penyelenggara telah disetujui, terdiri dari enam dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara Pendukung Pasar.

Dua penyelenggara telah dinyatakan “lulus” sandbox, yakni:

1. PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan produk tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR) – lulus pada 8 Agustus 2025.2. PT Sejahtera Bersama Nano, dengan model bisnis tokenisasi surat berharga berbasis Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) – lulus pada 8 Oktober 2025.

Keduanya kini dapat mendaftar langsung ke OJK tanpa perlu melalui proses sandbox ulang. Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan baru dengan model bisnis AKD-AK.

Nilai Transaksi PAJK Capai Rp19,53 Triliun

Kolaborasi ITSK terus meningkat dengan 1.235 kemitraan antara penyelenggara dan lembaga jasa keuangan (LJK) lintas sektor. Sepanjang September 2025, PAJK mencatat nilai transaksi Rp2,30 triliun, dengan total transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp19,53 triliun (year to date) dan jumlah pengguna mencapai 15,09 juta orang di seluruh Indonesia.
Sementara itu, total permintaan data skor kredit (PKA) mencapai 142,41 juta kali sepanjang 2025. Capaian ini menegaskan kontribusi ITSK terhadap pendalaman pasar dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi keuangan digital dan aset kripto melalui pengawasan, perizinan, serta kolaborasi lintas sektor. Hingga Oktober 2025, berbagai capaian penting telah dicatat dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). (za).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments