Google search engine
HomeTausiyahBatasan Anggota Keluarga Yang Tercakup Dalam Pahala Ber-Qurban

Batasan Anggota Keluarga Yang Tercakup Dalam Pahala Ber-Qurban

MATERI FIQH DAN IBADAH :

Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

•••

Tanamkanlah Budaya Membaca Sampai Selesai, Agar Tidak Gagal Faham. SELAMAT MEMBACA….!!

Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan Ber-Qurban seekor kambing…?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan “ANGGOTA KELUARGA” yang mencakupi satu hewan Qurban:

Pertama: masih di anggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul Qurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. (Sebagaimana yang di tegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki 4:364)

Kedua: semua orang yang berhak mendapatkan nafkah shohibul Qurban. (Ini adalah pendapat ulama muta’akhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’iy)

Ketiga: semua orang yang tinggal serumah dengan shohibul Qurban, meskipun bukan kerabatnya. (Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi)

Imam ar-Ramli di tanya: Apakah bisa di laksanakan ibadah Qurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka…?

Ia menjawab, “Ya bisa di laksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan: “Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang di maksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib di nafkahi.

Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk di pahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga di pahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340)

Kesimpulannya: sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa di katakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang di berikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) Qurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

•••

Selasa, 17 Dzulqaidah 1444 H / 6 Juni 2023 M

SILAHKAN DI SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala

•••

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori Radhiyallaahu ‘anhu]

────⊱◈𝓷𝓭𝓨𝓪𝓩𝓪à◈⊰────
Free (share & save

بارڪ اللّـہ فيڪمــ وجزاڪمــ اللّـہ خيـرا

(gwa-112-sehat-islam).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments