Photo of Tim Shahihfiqih Tim Shahihfiqih12 June 2026Terakhir diperbarui 12 June 2026
904 7 minutes read
Banyak orang mengira bahwa keberhasilan ekonomi hanya diukur dari besarnya pemasukan negara atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Padahal sejarah Islam menunjukkan bahwa fondasi utama kemakmuran adalah keadilan.
Salah satu contohnya adalah masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Dalam waktu sekitar dua setengah tahun, beliau berhasil menghadirkan perubahan besar: kesejahteraan masyarakat meningkat, perekonomian lebih stabil, dan kas negara melimpah. Bahkan dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa para petugas zakat kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat.
Keberhasilan itu tidak dicapai dengan memperbanyak utang atau membebani rakyat dengan pungutan baru. Umar bin Abdul Aziz memulainya dengan menegakkan keadilan, membersihkan birokrasi, mengembalikan hak-hak rakyat, mengoptimalkan zakat, dan mengelola harta publik secara amanah.
Lalu, langkah-langkah apa saja yang beliau lakukan?
1. Reformasi Birokrasi dan Pembersihan Aset Internal Melalui Raddul Mazhalim
Langkah pertama yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz bukanlah mencari sumber pemasukan baru atau menaikkan pungutan kepada rakyat. Beliau justru memulai dari membersihkan tubuh pemerintahan terlebih dahulu.
Umar menyadari bahwa mustahil menuntut rakyat berlaku jujur sementara para pejabat dan keluarga penguasa masih menikmati harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar. Karena itu beliau menjalankan kebijakan yang dikenal dengan istilah Raddul Mazhalim (mengembalikan harta hasil kezaliman kepada pemiliknya atau kepada Baitul Mal).
Sejak hari pertama menjadi khalifah, Umar memulai reformasi itu dari keluarganya sendiri.
Beliau langsung mengembalikan tanah Fadak yang telah berada dalam penguasaan khalifah-khalifah sebelumnya. Beliau menjelaskan bahwa tanah tersebut pada masa Rasulullah ﷺ digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan membantu keluarga Bani Hasyim yang membutuhkan. Ketika Fatimah binti Muhammad pernah meminta agar Fadak diberikan kepadanya, Rasulullah ﷺ tidak mengabulkannya. Karena itu, Umar bin Abdul Aziz memandang bahwa jika sesuatu yang tidak diberikan Rasulullah ﷺ kepada Fatimah, maka beliau pun tidak berhak menjadikannya milik pribadi. Atas dasar itu, beliau mengumumkan di hadapan Bani Marwan bahwa Fadak dikembalikan kepada fungsi dan statusnya sebagaimana pada masa Rasulullah ﷺ, sebagai bentuk keadilan, wara’, dan pengutamaan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi maupun keluarga. (Lihat: Tarikh al-Islam 7/196)
Kesederhanaan Umar juga terlihat dari sikap beliau terhadap fasilitas negara. Beliau menolak mempertahankan kendaraan-kendaraan mewah milik istana yang selama ini menghabiskan banyak biaya perawatan dari kas negara.
Al-Hakam bin Umar berkata:
شَهِدْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ حِينَ جَاءَهُ أَصْحَابُ الْمَرَاكِبِ يَسْأَلُونَهُ الْعُلُوفَةَ وَرِزْقَ خَدَمَتِهَا، فَقَالَ: ابْعَثُوا بِهَا إِلَى أَمْصَارِ الشَّامِ يَبِيعُونَهَا فِيمَنْ يُرِيدُ، وَاجْعَلُوا أَثْمَانَهَا فِي مَالِ اللَّهِ، تَكْفِينِي بَغْلَتِي هَذِهِ الشَّهْبَاءُ
“Aku menyaksikan Umar bin Abdul Aziz ketika para pengurus kendaraan dinas datang meminta biaya pakan dan perawatannya. Umar berkata: ’Bawalah kendaraan-kendaraan itu ke berbagai kota di Syam lalu juallah. Masukkan hasil penjualannya ke Baitul Mal. Bagiku cukup bagal (hewan hasil perkawinan keledai dan kuda) abu-abu ini (sebagai kendaraan dinas).’” (Lihat: Tarikh Al-Khulafa’, hlm. 377).
Inilah fondasi reformasi ekonomi Umar bin Abdul Aziz. Beliau tidak memulai dari rakyat, tetapi memulai dari dirinya sendiri, keluarganya, dan para pejabat negara. Sebab keadilan tidak akan pernah lahir dari sistem yang masih dipenuhi kezaliman.
Pelajaran untuk Masa Kini
Umar bin Abdul Aziz mengajarkan bahwa perbaikan ekonomi harus dimulai dari perbaikan tata kelola pemerintahan. Sulit mewujudkan kesejahteraan apabila korupsi, pemborosan anggaran, dan penyalahgunaan jabatan masih merajalela. Sebelum meminta pengorbanan dari rakyat, para pemimpin dan pejabat terlebih dahulu harus menunjukkan kejujuran, kesederhanaan, dan amanah dalam mengelola harta publik.
2. Memaksimalkan Potensi Zakat dengan Memperluas Objeknya
Setelah membersihkan Baitul Mal dari berbagai praktik kezaliman dan penyalahgunaan harta negara, Umar bin Abdul Aziz berupaya memperkuat sumber pemasukan sosial umat melalui zakat.
Beliau memahami bahwa perkembangan ekonomi akan melahirkan berbagai jenis kekayaan baru. Karena itu, pengelolaan zakat tidak boleh hanya terpaku pada sektor-sektor tradisional semata, tetapi juga memperhatikan sumber-sumber kekayaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di antara kebijakan beliau adalah mengambil zakat dari madu yang dihasilkan di wilayah yang mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan:
سُئِلَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: أَنْتَ تَذْهَبُ إِلَى أَنَّ فِي الْعَسَلِ زَكَاةً؟ قَالَ: نَعَمْ، أَذْهَبُ إِلَى أَنَّ فِي الْعَسَلِ زَكَاةً؛ الْعُشْرَ، قَدْ أَخَذَ عُمَرُ مِنْهُمُ الزَّكَاةَ. قُلْتُ: ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُمْ تَطَوَّعُوا بِهِ؟ قَالَ: لَا، بَلْ أَخَذَهُ مِنْهُمْ. وَيُرْوَى ذَلِكَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَمَكْحُولٍ وَالزُّهْرِيِّ
“Imam Ahmad ditanya: ‘Apakah menurut Anda madu wajib dizakati?’ Beliau menjawab: ‘Ya, pada madu ada kewajiban zakat sebesar sepersepuluh. Umar telah mengambil zakat dari mereka.’ Ditanyakan lagi: ‘Apakah mereka memberikannya secara sukarela?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, tetapi diambil dari mereka.’ Pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, Makhul, dan Az-Zuhri.” (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 4/183)
Selain itu, Umar juga berpendapat bahwa hasil laut tertentu yang bernilai tinggi, seperti ambergris (al-’anbar), dikenakan kewajiban zakat. (Lihat: HR. Ibnu Abi Syaibah 3/143)
Tidak hanya itu, Umar bin Abdul Aziz juga dikenal sebagai salah satu khalifah yang mengoptimalkan pengambilan zakat dari tunjangan dan pendapatan para pejabat serta aparat negara. Kebijakan ini kemudian sering dijadikan salah satu landasan oleh para ulama kontemporer ketika membahas zakat penghasilan. Yang paling terkenal adalah Syaikh Yusuf Al-Qardhawi rahimahullah pada buku beliau Fiqh az-Zakah.
Namun perlu dicatat bahwa kebijakan Umar tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai pemotongan zakat dari seluruh gaji pegawai tanpa membedakan kondisi mereka.
Kamungkinan besar para pegawai yang menerima a’thiyat (tunjangan negara) pada masa itu umumnya telah terdata dan diketahui kondisi hartanya. Banyak di antara mereka yang telah memiliki kekayaan yang mencapai nishab, sehingga pemotongan zakat dari tunjangan bulanan mereka pada hakikatnya merupakan pembayaran zakat yang dipercepat (ta’jil az-zakah), bukan penetapan kewajiban baru bagi setiap penerima gaji.
Dengan cara ini, dana zakat dapat lebih cepat beredar di tengah masyarakat dan tidak menumpuk terlalu lama di tangan orang-orang yang telah berkecukupan. Ketika tiba akhir haul, mereka tinggal menghitung sisa harta yang belum terzakati dan menyempurnakan kewajibannya jika masih ada kekurangan.
Dari sini terlihat bahwa tujuan Umar bukan sekadar meningkatkan pemasukan Baitul Mal, tetapi juga mempercepat peredaran harta di tengah masyarakat. Semakin cepat harta yang wajib dizakati berpindah kepada yang berhak menerimanya, semakin cepat pula manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Karena itu, kebijakan ini tidak bisa disamakan antara orang yang telah memiliki harta mencapai nishab dengan pegawai kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Syariat tetap membedakan antara orang yang telah wajib zakat dan orang yang belum memenuhi syarat kewajiban tersebut. Wallahu a’lam.
Pelajaran untuk Masa Kini
Kebijakan Umar menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga instrumen ekonomi yang sangat besar. Potensi zakat dari emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, dan peternakan dapat menjadi sumber pendanaan sosial yang kuat apabila dikelola dengan baik. Pengalaman Umar mengajarkan bahwa sebelum membebani masyarakat dengan berbagai pungutan, potensi ekonomi umat yang telah disyariatkan Allah semestinya dioptimalkan terlebih dahulu.
3. Memperkuat Ekonomi Daerah dengan Menyalurkan Zakat di Tempat Zakat Dipungut
Salah satu kebijakan Umar bin Abdul Aziz yang sangat menarik adalah upayanya menjaga agar perputaran harta tetap hidup di tengah masyarakat lokal.
Beliau tidak menyukai praktik pengumpulan seluruh dana zakat dari berbagai daerah untuk kemudian dipusatkan di ibu kota, sementara masyarakat di daerah asalnya masih memiliki banyak kebutuhan yang belum terpenuhi.
Karena itu, Umar memerintahkan agar dana zakat yang dipungut dari suatu wilayah terlebih dahulu disalurkan kepada masyarakat wilayah tersebut. Selama masih ada fakir miskin dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat di daerah itu, maka dana zakat tidak boleh dipindahkan ke daerah lain.
Hal ini selaras dengan hadits Nabi:
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka (warga setempat).” (HR. Bukhari, no. 1359 dan Muslim, no. 19)
Kebijakan ini menunjukkan betapa Umar memahami pentingnya perputaran harta di tingkat lokal. Ketika dana zakat langsung disalurkan kepada masyarakat sekitar, maka kebutuhan mereka dapat segera terpenuhi. Uang pun kembali berputar melalui perdagangan, jasa, pertanian, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi sarana menghidupkan roda perekonomian masyarakat setempat.
Pelajaran untuk Masa Kini
Umar bin Abdul Aziz memahami bahwa kemiskinan lebih mudah diatasi ketika harta terus berputar di tengah masyarakat. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya terpusat di kota-kota besar, sementara daerah-daerah lain tertinggal. Semangat ini dapat diwujudkan dengan memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan usaha masyarakat setempat, dan memastikan dana sosial memberikan manfaat bagi lingkungan yang paling dekat dengan sumbernya.
4. Memanfaatkan Dana Publik untuk Menyelesaikan Berbagai Masalah Sosial
Keberhasilan Umar bin Abdul Aziz tidak hanya terlihat dari banyaknya dana yang terkumpul di Baitul Mal, tetapi juga dari cara beliau memanfaatkannya.
Ketika kebutuhan pokok kaum fakir dan miskin telah terpenuhi, Umar tidak membiarkan dana tersebut mengendap tanpa manfaat. Sebaliknya, beliau terus mencari berbagai persoalan yang masih membebani masyarakat untuk kemudian diselesaikan melalui dana publik.
Salah satu perhatian besar beliau adalah membantu orang-orang yang terlilit utang.
Dalam sebuah surat kepada para gubernurnya, Umar menulis:
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ: أَنْ اقْضُوا عَنِ الْغَارِمِينَ
“Lunasilah utang orang-orang yang terlilit utang.”
Kemudian para gubernur mengirim surat balasan:
إِنَّا نَجِدُ الرَّجُلَ لَهُ الْمَسْكَنُ، وَالْخَادِمُ، وَالْفَرَسُ، وَالْأَثَاثُ
“Kami mendapati sebagian dari mereka (yang terlilit hutang) masih memiliki rumah, pelayan, kuda, dan perabot rumah tangga.”
Maka Umar menjawab:
إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلْمَرْءِ مِنْ مَسْكَنٍ يَسْكُنُهُ، وَخَادِمٍ يَكْفِيهِ مِهْنَتَهُ، وَفَرَسٍ يُجَاهِدُ عَلَيْهِ عَدُوَّهُ، وَمِنْ أَنْ يَكُونَ لَهُ الْأَثَاثُ فِي بَيْتِهِ، نَعَمْ فَاقْضُوا عَنْهُ فَإِنَّهُ غَارِمٌ
“Seseorang pada dasarnya memang membutuhkan rumah untuk ditempati, pembantu yang membantunya bekerja, kendaraan yang digunakannya, serta perabot rumah tangga. Karena itu (jika mereka masih punya hutang), lunasilah utangnya, sebab ia termasuk orang yang terlilit utang.” (Lihat: Al-Amwal, hlm. 666)
Riwayat ini menunjukkan bahwa Umar tidak memandang kemiskinan secara sempit. Seseorang tidak harus kehilangan seluruh hartanya terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan. Selama ia terbebani utang yang memberatkannya, ia tetap berhak mendapatkan pertolongan.
Bahkan ketika dana zakat terus melimpah dan jumlah fakir miskin semakin berkurang, Umar memerintahkan agar dana tersebut dialihkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial lainnya. Sampai tidak ditemukan lagi orang fakir di zamannya! MasyaAllah.
Yahya bin Sa’id berkata:
بَعَثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَلَى صَدَقَاتِ إِفْرِيقِيَّةَ، فَاقْتَضَيْتُهَا، وَطَلَبْتُ فُقَرَاءَ نُعْطِيهَا لَهُمْ، فَلَمْ نَجِدْ بِهَا فَقِيرًا، وَلَمْ نَجِدْ مَنْ يَأْخُذُهَا مِنِّي، قَدْ أَغْنَى عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ النَّاسَ، فَاشْتَرَيْتُ بِهَا رِقَابًا فَأَعْتَقْتُهُمْ، وَوَلَاؤُهُمْ لِلْمُسْلِمِينَ
“Umar bin Abdul Aziz menugaskanku untuk mengelola dan mengumpulkan zakat di wilayah Ifriqiyah (Afrika Utara). Maka aku pun mengumpulkannya. Setelah itu aku mencari orang-orang fakir untuk diberikan zakat tersebut kepada mereka, namun kami tidak menemukan seorang fakir pun di sana. Kami juga tidak menemukan seorang pun yang bersedia menerimanya dariku. Sebab Umar bin Abdul Aziz telah membuat masyarakat menjadi berkecukupan.
Akhirnya aku menggunakan harta zakat itu untuk membeli budak-budak, lalu memerdekakan mereka. Adapun hak wala’ mereka menjadi milik kaum muslimin.” (Lihat: Sirah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, hlm. 64)
Pelajaran untuk Masa Kini
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa tujuan kebijakan ekonomi Islam bukan memperbanyak penerima bantuan, tetapi memperbanyak orang yang mampu memberi bantuan. Bantuan sosial tetap diperlukan, namun harus disertai kebijakan yang membuka lapangan usaha, menjaga keadilan distribusi kekayaan, dan mendorong kemandirian masyarakat. Keberhasilan Umar bin Abdul Aziz membuktikan bahwa ketika amanah ditegakkan dan kezaliman dikurangi, kesejahteraan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin, melapangkan rezeki mereka dengan rezeki yang halal dan penuh berkah, mengangkat kesulitan dari negeri-negeri mereka, serta menganugerahkan kepada mereka pemimpin-pemimpin yang adil, amanah, dan takut kepada-Nya. Aamiin.
Tim Shahihfiqih, 25 Dzulhijjah 1447 / 11 Juni 2026
Photo of Tim Shahihfiqih Tim Shahihfiqih 12 June 2026 Terakhir diperbarui 12 June 2026


