JAKARTA-kanalsembilan.com (23 Juli 2026)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Keputusan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah (“pro-stability”).
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso mengataikan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Sedangkan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
– Mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
– Mengelola struktur suku bunga di pasar uang yang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market;
– Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter;
Memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan:
Kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa: (a) kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5% dan (b) perluasan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%;
Pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra[1] untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10m persen.​
​Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang sebagai berikut:
– Perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan Pemerintah, sejalan dengan BPPU 2030. Kebijakan ini akan dimulai selambat-lambatnya pada akhir September 2026;
– Penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, melalui:
a. Peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK;
b. Penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK;
c. enetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berh​arga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia. KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel; serta ​
penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026. ​​
Memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang meliputi 3 (tiga) modalitas yaitu:
perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing;
penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.​ ​
penguatan Kebijakan RPIM akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026.​
Memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui:
perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas;
penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional;
penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.​
Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik. Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah. Sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan dilakukan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Ketidakpastian global kembali meningkat pasca re-eskalasi intensitas perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran pada awal Juli 2026. Lalu lintas di Selat Hormuz kembali terhambat sehingga mengganggu produksi dan rantai pasok perdagangan antarnegara serta harga minyak dan berbagai komoditas dunia berbalik naik.
Prospek pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2026 diperkirakan tetap lemah sebesar 3,0% dan inflasi global meningkat menjadi sekitar 4,5%. Kebijakan moneter global menjadi lebih ketat sebagai respons terhadap makin tingginya tekanan inflasi tersebut.
Suku bunga kebijakan moneter AS, Fed Funds Rate (FFR), diperkirakan naik lebih awal ke triwulan IV 2026. Imbal hasil (yield) US Treasury juga naik tinggi ke level 4,56 persen (tenor 10 tahun) dan 4,18 persen (tenor 2 tahun) pada tanggal 20 Juli 2026 dan diprakirakan meningkat lagi didorong oleh melebarnya defisit fiskal AS.
Di pasar keuangan global, aliran modal keluar dari negara Emerging Markets beralih ke pasar keuangan AS dan aset yang memberikan imbal hasil tinggi dan aman (safe-haven assets) sehingga mendorong penguatan mata uang dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang (ADXY).
Ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global yang kembali meningkat tersebut mengharuskan penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga baik ditopang oleh permintaan domestik. Perkembangan pada triwulan II 2026 menunjukkan konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi ditopang berlanjutnya realisasi program-program prioritas serta percepatan belanja Pemerintah, terutama pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Konsumsi rumah tangga terjaga didorong berbagai stimulus Pemerintah, seperti bantuan pangan, potongan tarif transportasi, serta program magang dan pelatihan vokasi nasional. Investasi terutama didukung oleh investasi bangunan terkait realisasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) di tengah investasi swasta yang perlu terus ditingkatkan. Dari eksternal, kinerja ekspor perlu terus diperkuat guna memanfaatkan tingginya harga komoditas dunia, di tengah melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi global. Secara sektoral, pertumbuhan Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan, LU Konstruksi, serta LU Transportasi dan Pergudangan tetap baik sejalan dengan realisasi program-program Pemerintah. Ke depan, implementasi berbagai program prioritas Pemerintah untuk mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari permintaan domestik dan memperkuat struktur pertumbuhan ekonomi akan terus dioptimalkan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang bersinergi erat dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7%.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) perlu terus diperkuat untuk memitigasi dampak rambatan tingginya ketidakpastian global. Neraca perdagangan Indonesia pada Januari hingga Mei 2026 secara kumulatif mencatat surplus sebesar 4,03 miliar dolar AS, dengan perkembangan pada Mei 2026 mencatat defisit sebesar 1,61 miliar dolar AS.
Dari transaksi modal dan finansial, berbagai penguatan respons kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia bersinergi dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik dapat mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing. Aliran investasi portofolio asing pada triwulan II 2026 mencatat net inflows sebesar 8,5 miliar dolar AS terutama didukung SBN dan SRBI, yang kemudian berlanjut pada triwulan III 2026 (hingga 20 Juli 2026) terutama dari SBN yang mencatat net inflows sebesar 0,1 miliar dolar AS.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2026 tetap terjaga sebesar 145,6 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan kinerja transaksi berjalan 2026 tetap sehat dalam kisaran defisit 1,3% sampai dengan 0,5 persen dari PDB.
Penguatan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terus ditempuh untuk memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional dan sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dalam menghadapi gejolak global.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui optimalisasi berbagai instrumen. Rupiah kembali menguat ke Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak akhir Juni 2026 akibat kembali meningkatnya konflik di Timur Tengah dan menguatnya ekspektasi pasar terhadap kenaikan FFR.
Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS relatif stabil dibandingkan dengan level akhir Juni 2026 sebesar Rp17.880. Guna tetap menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia terus mengoptimalkan intervensi baik di pasar NDF luar negeri (off-shore) maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri.
Suku bunga SRBI dinaikkan untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Kepemilikan nonresiden di SRBI meningkat dari Rp238,09 triliun pada 15 Juni 2026 menjadi Rp288,65 triliun (27,11% dari total posisi SRBI) pada 20 Juli 2026.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengoptimalkan seluruh instrumen moneter dan memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) sebesar 10% bagi investor asing guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
Bank Indonesia juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah sejalan dengan meluasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperluas pemberian insentif untuk tetap menarik aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah.
Bank Indonesia meyakini nilai tukar Rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia melalui berbagai penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. (za).


