Google search engine
HomePolitikIndahnya Demokrasi Indonesia: Partai Mengusung, Rakyat Memilih, Negara Harus Dipimpim Secara Profesional

Indahnya Demokrasi Indonesia: Partai Mengusung, Rakyat Memilih, Negara Harus Dipimpim Secara Profesional

Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si (Obasa)

1. Pendahuluan: Demokrasi Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Demokrasi pada hakikatnya bukan hanya mekanisme memilih siapa yang mendapatkan kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan yang telah diperoleh melalui pemilu digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai posisi yang sangat penting. Partai menjadi instrumen kaderisasi, pendidikan politik, agregasi kepentingan masyarakat, serta kendaraan untuk mengusung calon pemimpin.

Namun, setelah seorang calon memperoleh mandat rakyat dan menduduki jabatan publik, muncul pertanyaan fundamental:

Apakah Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus tetap diperlakukan terutama sebagai representasi partai pengusung, atau sebagai pemimpin seluruh rakyat?

Menurut saya, prinsip yang perlu diperkuat adalah:

«Partai mengusung, rakyat memilih, pemimpin memerintah untuk seluruh rakyat, dan lembaga perwakilan mengawasi berdasarkan kepentingan negara.»

Gagasan ini bukan untuk mengurangi peran partai politik, tetapi untuk memperjelas batas antara kepentingan politik kepartaian dengan kepentingan pemerintahan dan kepentingan publik.

2. Partai Politik Penting, tetapi Negara Lebih Besar daripada Partai

Indonesia membutuhkan partai politik. Tanpa partai, demokrasi modern akan mengalami persoalan dalam kaderisasi, rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan proses pencalonan.

Karena itu, persoalannya bukan apakah partai politik diperlukan atau tidak.

Persoalannya adalah:

Seberapa jauh kepentingan partai boleh memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan setelah seorang pemimpin mendapatkan mandat rakyat?

Presiden terpilih bukan hanya Presiden bagi pemilih partainya. Gubernur bukan hanya gubernur bagi pendukung koalisinya. Bupati dan Wali Kota bukan hanya pemimpin bagi kelompok yang memenangkan dirinya.

Mereka menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat.

Karena itu, loyalitas utama pejabat publik harus diarahkan kepada:

1. Konstitusi;
2. hukum;
3. kepentingan negara;
4. kepentingan masyarakat;
5. prinsip pelayanan publik;
6. integritas pemerintahan.

Partai tetap menjadi bagian penting dari demokrasi, tetapi negara tidak boleh dipersempit menjadi kepentingan partai.

3. Presiden: Mandat Rakyat Harus Lebih Tinggi daripada Kepentingan Partai

Dalam sistem demokrasi presidensial, Presiden memperoleh mandat melalui pemilihan umum.

Karena itu, setelah terpilih, Presiden semestinya memiliki ruang yang cukup untuk menyusun pemerintahan berdasarkan kebutuhan negara.

Koalisi politik tetap diperlukan untuk membangun dukungan di parlemen. Namun, dukungan politik tidak semestinya diterjemahkan secara otomatis menjadi pembagian kekuasaan yang mengutamakan kepentingan partai.

Presiden harus dapat memilih orang terbaik untuk menjalankan kementerian.

Dengan demikian, ukuran utama seorang menteri bukan semata-mata:

“Dari partai mana?”

melainkan:

“Apa kompetensinya, apa rekam jejaknya, apa integritasnya, dan apakah ia mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawab kementeriannya?”

Inilah prinsip meritokrasi dalam pemerintahan.

4. Menteri Profesional, Bukan Sekadar Representasi Politik

Kabinet merupakan instrumen utama Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Oleh karena itu, komposisi kabinet idealnya mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan politik demokratis dan kebutuhan profesional pemerintahan.

Menteri dapat berasal dari berbagai latar belakang:

– akademisi;
– birokrat;
– profesional;
– pelaku usaha;
– tokoh masyarakat;
– teknokrat;
– maupun kader partai politik.

Yang terpenting adalah kapasitas dan integritasnya untuk menjalankan tugas negara.

Dengan prinsip tersebut, kader partai yang memiliki kompetensi tidak perlu dikesampingkan. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki kompetensi tidak semestinya mendapatkan jabatan hanya karena kedekatan politik.

Jadi, yang harus diperkuat bukanlah larangan terhadap kader partai, melainkan standar profesionalisme dan integritas dalam pengangkatan pejabat negara.

5. Kepala Daerah Harus Menjadi Pemimpin Seluruh Daerah

Prinsip yang sama berlaku untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam proses politik, seorang calon mungkin didukung oleh satu partai atau koalisi beberapa partai. Akan tetapi, ketika telah memperoleh mandat rakyat, ia harus meninggalkan pola pikir:

“Ini wilayah partai kami.”

dan menggantinya dengan:

“Ini daerah kita bersama.”

Pembangunan daerah tidak boleh dibedakan berdasarkan pilihan politik masyarakat.

Pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, bantuan sosial, ekonomi rakyat, UMKM, koperasi, pertanian, perikanan, pariwisata, dan pelayanan administrasi harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan aturan.

Demokrasi akan kehilangan makna apabila pilihan politik masyarakat menjadi dasar perlakuan yang berbeda dalam pelayanan negara.

6. DPR dan DPRD: Pengawas Sekaligus Mitra Pemerintah

Gagasan tentang pemerintahan yang lebih profesional harus diikuti dengan penguatan DPR dan DPRD.

DPR dan DPRD mempunyai fungsi penting dalam:

1. legislasi;
2. penganggaran;
3. pengawasan;
4. representasi masyarakat.

Karena itu, hubungan antara eksekutif dan legislatif idealnya bukan hubungan “atasan dan bawahan”, tetapi hubungan kelembagaan yang saling mengimbangi.

Pemerintah membutuhkan DPR/DPRD untuk menghasilkan kebijakan dan anggaran yang memiliki legitimasi politik.

Sebaliknya, DPR/DPRD membutuhkan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

Namun keduanya harus tetap memiliki ruang independensi.

Mitra bukan berarti tidak boleh mengkritik. Pengawas bukan berarti harus selalu berseberangan.

Hubungan yang sehat adalah:

«bekerja sama ketika kepentingan rakyat membutuhkan kerja sama, dan melakukan pengawasan ketika pemerintah membutuhkan koreksi.»

7. Checks and Balances Harus Nyata

Demokrasi membutuhkan keseimbangan kekuasaan.

Jika eksekutif terlalu dominan, pengawasan dapat melemah.

Jika legislatif terlalu dominan terhadap eksekutif, pemerintahan dapat kehilangan ruang untuk bekerja secara efektif.

Karena itu diperlukan checks and balances.

Pemerintah menjalankan program.

Parlemen mengawasi.

Lembaga peradilan menjaga hukum.

Masyarakat mengawasi melalui kebebasan informasi, media, organisasi masyarakat, akademisi, dan mekanisme partisipasi publik.

Dengan demikian, kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok.

8. Jangan Sampai Koalisi Politik Berubah Menjadi Distribusi Kekuasaan

Salah satu tantangan demokrasi modern adalah kemungkinan terjadinya pergeseran dari koalisi untuk menjalankan pemerintahan menjadi koalisi untuk membagi jabatan.

Padahal, koalisi seharusnya dibangun terutama berdasarkan kesamaan agenda pemerintahan.

Jika partai mendukung Presiden, idealnya yang dipertukarkan bukan semata-mata posisi, tetapi gagasan, program dan tanggung jawab politik.

Dengan demikian, koalisi pemerintahan dapat dinilai dari:

apa programnya, berapa targetnya, berapa anggarannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasilnya diukur.

Ini akan membawa politik Indonesia dari politik transaksi menuju politik kebijakan.

9. Demokrasi Harus Berorientasi pada Hasil

Rakyat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pidato politik.

Rakyat membutuhkan:

– pekerjaan;
– pendidikan;
– kesehatan;
– pangan;
– rumah;
– air bersih;
– listrik;
– infrastruktur;
– keamanan;
– harga yang terjangkau;
– kesempatan usaha;
– dan kepastian hukum.

Karena itu, kualitas demokrasi juga harus diukur dari kemampuan institusi negara menghasilkan kesejahteraan.

Pemimpin yang dipilih rakyat harus mempunyai kebebasan yang cukup untuk bekerja, tetapi kebebasan tersebut harus disertai akuntabilitas yang kuat.

Kewenangan tanpa pengawasan berbahaya. Pengawasan tanpa ruang bekerja juga tidak efektif.

Keseimbangannya adalah:

«kewenangan yang cukup, pengawasan yang kuat, transparansi yang terbuka, dan pertanggungjawaban yang jelas.»

10. Apakah Kepala Pemerintahan Harus Dilarang Menjadi Anggota Partai?

Ini merupakan pertanyaan yang perlu dibahas secara hati-hati.

Ada dua pendekatan.

Pertama, pendekatan pemisahan yang ketat.

Presiden, kepala daerah, dan menteri tidak menjadi pengurus partai selama menjalankan jabatan pemerintahan. Tujuannya memperkuat persepsi dan praktik independensi pemerintahan.

Kedua, pendekatan kompatibilitas politik.

Kader partai tetap dapat menjadi pejabat pemerintahan karena partai politik merupakan bagian dari sistem demokrasi. Yang diperkuat adalah aturan konflik kepentingan, transparansi, meritokrasi, dan akuntabilitas.

Keduanya mempunyai argumentasi masing-masing.

Karena itu, pembahasan reformasi demokrasi tidak boleh dilakukan secara emosional. Harus dikaji dari aspek konstitusi, sistem presidensial, efektivitas pemerintahan, representasi politik, serta kebutuhan checks and balances.

11. Formula Demokrasi yang Perlu Dipertimbangkan

Jika gagasan ini ingin dikembangkan menjadi agenda reformasi demokrasi, formula dasarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

PARTAI POLITIK

Mengorganisasi aspirasi → melakukan kaderisasi → mengusung calon → menjalankan fungsi politik.

RAKYAT

Memilih → memberikan mandat → mengawasi → mengevaluasi.

EKSEKUTIF

Memimpin pemerintahan → menjalankan program → memberikan pelayanan → bertanggung jawab kepada rakyat dan konstitusi.

DPR/DPRD

Membuat aturan → membahas anggaran → menyerap aspirasi → melakukan pengawasan.

BIROKRASI

Bekerja berdasarkan profesionalisme, kompetensi, netralitas, dan aturan.

Dengan pembagian tersebut, demokrasi tidak berhenti pada siapa yang menang pemilu, tetapi berlanjut kepada bagaimana kekuasaan digunakan setelah pemilu.

12. Dari Demokrasi Elektoral Menuju Demokrasi Pemerintahan

Indonesia telah membangun demokrasi elektoral yang semakin matang. Tantangan berikutnya adalah memperkuat kualitas pemerintahan setelah pemilu.

Demokrasi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian kekuasaan.

Demokrasi harus menghasilkan:

pemerintahan yang efektif, hukum yang adil, birokrasi yang profesional, anggaran yang akuntabel, dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi tidak cukup hanya dengan tingginya partisipasi pemilih.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah setelah pemilu kehidupan rakyat menjadi lebih baik?

13. Penutup: Memperkuat Negara, Bukan Memperlemah Partai

Gagasan memisahkan kepentingan partai dengan pelaksanaan pemerintahan tidak seharusnya dipahami sebagai upaya melemahkan partai politik.

Justru partai politik akan menjadi lebih sehat apabila tidak seluruh aktivitasnya bergantung pada distribusi jabatan pemerintahan.

Partai dapat kembali memperkuat fungsi utamanya sebagai institusi demokrasi: pendidikan politik, kaderisasi, agregasi kepentingan rakyat, pengusungan calon pemimpin, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Sementara pemerintah dapat lebih fokus pada pekerjaan utamanya: menyelesaikan persoalan rakyat.

Pada akhirnya, demokrasi Indonesia membutuhkan keseimbangan:

«Partai tetap kuat, tetapi negara harus lebih kuat.
Presiden memiliki kewenangan, tetapi harus diawasi.
DPR/DPRD memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak menghambat pemerintahan.
Menteri boleh berasal dari berbagai latar belakang, tetapi kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama.
Kepala daerah boleh lahir dari dukungan partai, tetapi setelah terpilih harus menjadi pemimpin seluruh rakyat.»

Dengan demikian, prinsip yang layak menjadi bahan pemikiran dalam reformasi demokrasi Indonesia adalah:

“PARTAI MENGUSUNG, RAKYAT MEMILIH, PEMERINTAH BEKERJA, DPR/DPRD MENGAWASI, DAN KONSTITUSI MENJADI PEDOMAN.”

Inilah demokrasi yang tidak hanya sibuk memenangkan pemilu, tetapi juga serius mengelola negara dan menyelesaikan masalah rakyat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments