MALANG-kanalsembilan.com (9 Agustus 2025)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan III menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih dalam acara Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur yang digelar di Kota Malang, Kamis (7/8).
Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dari 20 penerima, enam di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, sementara lainnya mewakili Kanwil DJP Jawa Timur II dan III. Para penerima berasal dari kalangan pelaku usaha maupun asosiasi.
Dirjen Pajak menegaskan bahwa piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan.
“Melalui piagam ini, negara hadir memastikan hak-hak wajib pajak dihormati dan dilindungi sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak sebagai wujud kemitraan antara DJP dan masyarakat.
Hak Wajib Pajak meliputi antara lain hak memperoleh informasi dan edukasi, pelayanan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kerahasiaan data, serta hak mengajukan upaya hukum atau pengaduan.
Kewajiban Wajib Pajak mencakup penyampaian SPT dengan benar, bersikap jujur dan kooperatif, menjaga etika, memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat, menyimpan pembukuan, hingga larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.
Melalui piagam ini, DJP berharap terbangun kemitraan yang kuat untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Informasi perpajakan terkini dapat diakses melalui www.pajak.go.id. (za).


