SERIAL 6 DARI 7
Oleh Mangesti Waluyo Sedjati
Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | KPEU MUI Pusat | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah
Sidoarjo, 04 Juli 2025
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sahabat konstitusi dan para penjaga arah bangsa,
Dalam sebuah organisasi, Anggaran Dasar (AD) menetapkan dasar berdirinya lembaga tersebut: tujuan, struktur, dan nilai-nilai utamanya. Tapi organisasi tidak bisa berjalan hanya dengan AD. Ia butuh Anggaran Rumah Tangga (ART)—yakni aturan teknis, panduan operasional, dan garis besar arah geraknya.
🔍 Begitu pula Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD 1945 adalah Anggaran Dasar bangsa kita. Tapi di mana ART-nya?
đź§© UUD 1945: Akta Lahir yang Dibiarkan Tanpa Petunjuk Jalan
UUD 1945 sudah jelas menyebutkan dalam Pembukaan tujuan kita merdeka:
“melindungi segenap bangsa Indonesia… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”
Namun setelah UUD 1945 dirombak antara tahun 1999–2002, bukan hanya batang tubuhnya yang berubah, tapi juga peran MPR sebagai penyusun ART bangsa ikut dihilangkan.
Dulu, MPR menyusun GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)—itulah yang menjadi “kompas besar” pembangunan nasional lintas pemerintahan.
Kini?
â›” Tidak ada GBHN.
â›” Tidak ada Ketetapan MPR tentang arah negara.
â›” Tidak ada landasan moral-ideologis pembangunan nasional.
Yang ada hanya visi-misi lima tahunan presiden. Itupun bisa berubah tiap pergantian kekuasaan, tergantung mood partai atau opini survei.
🏛️ Mengapa Kita Harus Menghidupkan Kembali Fungsi MPR?
Bukan untuk menambah lembaga baru. Bukan untuk membesarkan birokrasi.
Tapi untuk mengisi kekosongan operasional bangsa ini.
📌 Kita butuh kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tinggi negara, bukan lembaga “biasa-biasa saja”.
📌 Kita butuh MPR menyusun dan menetapkan ART bangsa—bukan hanya UUD 1945 sebagai akta lahir, tapi juga haluan hidup dan etika kelembagaan kita.
Karena kalau tidak, maka negara ini akan terus berjalan tanpa pedoman tetap.
đź“– Apa Saja Isi ART Bangsa yang Hilang Itu?
1. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
→ Panduan jangka panjang lintas rezim, berbasis ideologi dan kebutuhan rakyat, bukan program instan elite.
2. Ketetapan Etik Konstitusional
→ Aturan moral dan etik bagi penyelenggara negara: soal kepemimpinan, kedaulatan rakyat, dan musyawarah.
3. Sistem Evaluasi Nasional
→ Ukuran dan indikator pembangunan yang tidak semata-mata ekonomi, tapi juga nilai dan keadilan sosial.
4. Produk Ketetapan MPR
→ Untuk menyempurnakan hukum tanpa mengacak-acak batang tubuh UUD 1945—cukup ditambahkan sebagai “UUD Tambahan”.
đź§ Solusinya: Bukan Amandemen, Tapi Pemulihan Peran MPR
❌ Jangan ubah lagi UUD 1945.
âś… Fungsikan kembali MPR sebagai lembaga pemilik kedaulatan rakyat.
📌 Gunakan mekanisme UUD Tambahan untuk menambah norma pelaksanaan tanpa menghilangkan “akta lahir bangsa”.
📌 Aktifkan kembali produk-produk MPR (Tap MPR, GBHN, dan norma kebangsaan) sebagai ART bangsa.
📌 Libatkan rakyat—melalui musyawarah, konvensi kebangsaan, dan representasi utuh, bukan hanya voting parlemen.
🛡️ Jika Tidak Sekarang, Kapan?
Negara yang besar tidak bisa hanya bertumpu pada dokumen hukum. Ia butuh roh, arah, dan etika kolektif.
Dan semua itu hanya bisa dibangun jika kita punya ART bangsa yang sah, konstitusional, dan lahir dari musyawarah rakyat—bukan transaksi elite.
📢 MPR adalah pelindung akar bangsa, bukan pelengkap kekuasaan.
📢 Sudah saatnya kita bangun kembali ART bangsa: GBHN, arah ideologi, dan moral negara.
📢 Kita tidak butuh UUD yang baru—kita butuh fungsi MPR yang kembali utuh!
📝 Baca serial sebelumnya (Serial 5):
👉 https://www.facebook.com/share/1GLq1MmoCG/?mibextid=wwXIfr
✊ Sebarkan gagasan ini.
✊ Sadarkan saudara-saudara kita.
✊ Kembalikan MPR sebagai penjaga arah, bukan pengikut arus.
📌 #KembaliKeUUD1945
📌 #MPRBukanTukangSahkanUU
📌 #BangunARTBangsa


