Google search engine
HomeHaji dan UmrohKemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Rampung Sebelum Tenggat Saudi

Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Rampung Sebelum Tenggat Saudi

JAKARTA-kanalsembilan.com (6 Januari 2026)

Kementerian Haji (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah haji khusus sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Langkah ini diambil guna memastikan pembayaran kontrak layanan jamaah di Tanah Suci tidak mengalami hambatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan percepatan dilakukan di seluruh tahapan administrasi seiring makin dekatnya tenggat pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Kemenhaj juga terus mengintensifkan koordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Koordinasi rutin dengan PIHK terus kami lakukan agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menanggapi belum cairnya PK bagi sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Ia menegaskan bahwa kendala yang terjadi bukan disebabkan satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Terkait potensi tidak terserapnya kuota haji khusus, Kemenhaj mengakui risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi agar kuota tetap terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, kami menyiapkan mitigasi dengan menambah cadangan jamaah,” jelas Ian.

Ia menjelaskan, semula cadangan kuota hanya disiapkan sebesar 50 persen. Kini, cadangan tersebut ditingkatkan menjadi 100 persen, yang berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun berikutnya.

Ian juga mengungkapkan bahwa batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi berada pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026. Dalam periode tersebut, Kemenhaj tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi untuk memberikan ruang tambahan bagi PIHK dan jamaah.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat, termasuk kemungkinan membuka pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Ahad,” ujarnya.

Apabila kendala penyerapan kuota tetap terjadi, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk melindungi jamaah yang telah melakukan pelunasan. Percepatan proses PK akan menjadi prioritas utama pemerintah.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” pungkas Ian.
Jika Anda ingin, saya juga bisa: menyesuaikan gaya redaksi media tertentu (online, cetak, feature), mempersingkat untuk straight news, atau menguatkan sudut kebijakan dan mitigasi krisis haji khusus.

(Sumber: hajinews.co.id)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments