Google search engine
HomeHaji dan UmrohSyarat Istitha’ah Kesehatan Diperketat

Syarat Istitha’ah Kesehatan Diperketat

JAKARTA-kanalsembilan.com (6 Januari 2026)

Seiring dengan proses pelunasan, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan jemaah. Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan sebanyak 203.070 jemaah telah dinyatakan memenuhi syarat kemampuan kesehatan atau istitha’ah.

Untuk memastikan kesiapan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah bersinergi dengan Pusat Kesehatan Haji dengan menerapkan mekanisme verifikasi kesehatan secara berlapis. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko, terutama untuk menekan angka kematian jemaah, baik selama perjalanan udara maupun saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Ichsan menjelaskan, terdapat tiga tahapan krusial dalam skema perlindungan kesehatan jemaah haji tahun ini.

Tahap pertama adalah pemeriksaan kesehatan awal yang menjadi syarat mutlak pelunasan. Jemaah yang belum berstatus istitha’ah tidak diperkenankan melunasi biaya haji hingga dinyatakan layak secara medis.

Tahap kedua berupa pemeriksaan lanjutan menjelang keberangkatan ke embarkasi, guna memastikan kondisi fisik jemaah tetap stabil.

Adapun tahap ketiga merupakan pemeriksaan akhir atau final check yang dilakukan di asrama haji embarkasi sebelum jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi.

(Sumber: hajinews.co.id).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments