Perihal : Kejadian Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan berat terhadap Sdr. Sampurno, 48 Tahun (Kades Pakel) yang dilakukan oleh ± 15 orang
Selamat Malam,
Mohon ijin melaporkan kejadian, sbb :
A. Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, Pukul 15.00 WIB, bertempat di Kediaman Kades Pakel alamat Dusun Sidomulyo RT. 01 RW. 01 Desa Pakel, Kec. Gucialit, Kab. Lumajang telah terjadi Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan berat terhadap Sdr. Sampurno, 48 Tahun (Kades Pakel) yang dilakukan oleh ± 15 orang diduga suruhan dari H. Dani (warga Kec. Jatiroto, Kab. Lumajang) yang dilatarbelakangi adanya unsur dendam yang mengakibatkan korban mengalami luka luka bacok di leher sebelah kiri hingga di punggung.
B. Data Korban :
1. Nama. : Sampurno
2. TTL. : Lumajang, 15-07-1978
3. Agama : Islam
4. Pekerjaan : Kepala Desa Pakel
5. Alamat : Dusun Sidomulyo RT. 01 RW. 01 Desa Pakel, Kec. Gucialit, Kab. Lumajang.
C. Dengan kronologis kejadian, sbb :
1. Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Pukul 10.00 s.d 17.00 WIB, Sdr. Sampurno (Kades Pakel) menghadiri acara Pengajian dan Hotmil Qur’an di Desa Wates Kulon Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang yang dihadiri oleh KHR. Moch Kholil As’ad Syamsul Arifin. (pengasuh Ponpes Walisongo) dari Kab. Situbondo.
2. Pada saat acara dimulai Sdr. Sampurno (Kades Pakel) tiba tiba bertemu dengan H. Dani (Pengusaha dari Kec. Jatiroto), seketika itu Sdr. Sampurno langsung melontarkan kata kata yang tidak pantas dihadapan H. Dani (Jangan meremehkan orang tidak punya ya…!!!). Namun, oleh H. Dani tidak direspon hanya didiamkan begitu saja, dan pertengkaran tersebut sempat didamaikan oleh Ra Holil.
3. Pasca kejadian tersebut amarah H. Dani tidak terbendung. Dan selanjutnya Ybs diduga telah merencanakan untuk menghabisi Sdr. Sampurno (Kades Pakel) karena telah mempermalukan H. Dani dihadapan seorang Tokoh Agama/ Kyai Besar.
4. Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, Pukul 14.55 Wib, ± 15 orang diduga suruhan dari H. Dani (warga Kec. Jatiroto, Kab. Lumajang) mendatangi Kediaman Kades Pakel yang berada di Dusun Sidomulyo RT. 01 RW. 01 Desa Pakel dengan menggunakan 3 Unit Kendaraan (dengan posisi parkir mobil secara terpencar) dan selanjutnya mereka dipersilahkan masuk.
5. Pukul 15.00 WIB, Setelah para pelaku diperkenankan masuk, kemudian mereka duduk dengan posisi mengelilingi Kades Pakel dan selanjutnya terjadi perdebatan terkait permasalahan di Wates Kulon, Namun oleh Kades Pakel dijawab dengan santai dan seolah olah tidak direspon dengan baik, seketika itu para pelaku langsung mengeroyok Kades Pakel dengan Sajam jenis Celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka luka bacok di leher sebelah kiri hingga di punggung.
6. Pukul 15.15 WIB, Melihat korban terluka parah, kemudian para pelaku langsung kabur dan meninggalkan kediaman Kades Pakel dengan menggunakan 3 Unit kendaraan.
7. Pukul 15.30 WIB, Setelah di luar rumah dipastikan aman, dan para pelaku sudah meninggalkan lokasi, kemudian pihak keluarga langsung mengevakuasi Sdr. Sampurno (Kades Pakel) menuju RSUD dr. Haryoto Lumajang dengan menggunakan kendaraan pribadi.
8. Pukul 15.45 WIB, Kasi Propam Polres Lumajang dan KBO Satreskrim Polres Lumajang beserta 12 anggota tiba di kediaman Kades Pakel dan selanjutnya langsung melakukan olah TKP didampingi anggota Polsek Gucialit dan Babinsa Koramil 0821/04 Gucialit.
9. Pukul 17.30 WIB, Korban saat sudah dilakukan perawatan secara intensif di ruang IGD RSUD dr. Haryoto Lumajang (Kondisi masih sadar) yang didampingi oleh pihak Keluarga, Camat Gucialit dan Kapolsek Gucialit beserta anggota Koramil 0821/04 Gucialit.
D. Akibat kejadian tersebut :
1. Personel : Untuk kondisi Korban Sdr. Sampurno, 48 Tahun (Kades Pakel) mengalami luka luka, sbb :
a. Siku Kanan luka Bacok.
b. Kepala Belakang robek karena benda tumpul.
c. Sebagian dada luka lebam akibat benda tumpul.
d. Sebagian Punggung luka lebam akibat benda tumpul/Linggis dan sabetan celurit dengan posisi di leher sebelah kiri hingga punggung
Catatan : Untuk kondisi korban saat ini sudah dilakukan perawatan secara intensif di ruang IGD RSUD dr. Haryoto Lumajang (Kondisi masih sadar)
2. Materiil. : Nihil
Catatan :
1. Kejadian Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan berat terhadap Sdr. Sampurno, 48 Tahun (Kades Pakel) yang dilakukan oleh ± 15 orang diduga suruhan dari H. Dani (warga Kec. Jatiroto, Kab. Lumajang) dilatarbelakangi adanya unsur dendam pasca pertengkaran antara Sdr. Sampurno dan H. Dani pada saat sama sama menghadiri acara Pengajian dan Hotmil Qur’an yang dihadiri oleh KHR. Moch Kholil As’ad Syamsul Arifin. (pengasuh Ponpes Walisongo) dari Kab. Situbondo yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Pukul 10.00 s.d 17.00 WIB di Desa Wates Kulon Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang.
2. Untuk saat ini kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan berat terhadap Sdr. Sampurno (Kades Pakel) sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang dengan melibatkan Polsek Gucialit dan Polsek Jatiroto.
3. Untuk kondisi Sdr. Sampurno, 48 Tahun (Kades Pakel) saat ini sudah dilakukan perawatan secara intensif di ruang IGD RSUD dr. Haryoto Lumajang dengan Kondisi masih sadar
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (rilis).


