JAKARTA-kanalsembilan.com (30 Juni 2025)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp12 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Dua pihak yang dinyatakan bersalah adalah Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Perumda dijatuhi denda sebesar Rp8 miliar, sedangkan PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp4 miliar.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) untuk Tahun Anggaran 2017. Tender tersebut dilakukan dengan skema prakarsa badan usaha oleh PDAM Lombok Utara.
Persidangan yang berlangsung sejak 1 November 2024 menemukan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Modus Persekongkolan
Majelis Komisi menemukan bukti bahwa kedua terlapor bekerja sama secara melawan hukum untuk mengatur pemenang tender. PT Tiara Cipta Nirwana diberi peluang eksklusif dan ditetapkan sebagai pemrakarsa proyek tanpa memenuhi prosedur serta dokumen sah. Praktik ini menghambat partisipasi pelaku usaha lain dan merusak iklim persaingan sehat.
Tak hanya melanggar UU Persaingan Usaha, pengadaan ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015.
Sanksi dan Rekomendasi
Kedua terlapor wajib membayar denda ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jika mengajukan keberatan, masing-masing harus menyetorkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Selain sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara untuk menyelesaikan perizinan dan administrasi teknis terkait proyek ini. KPPU juga meminta agar pejabat pengadaan di daerah tersebut mendapatkan pembinaan guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa. (za).


