Google search engine
HomeHukumKPPU Rampungkan Semester I 2025: Tegas Lawan Monopoli, Anggaran Dipotong

KPPU Rampungkan Semester I 2025: Tegas Lawan Monopoli, Anggaran Dipotong

JAKARTA-kanalsembilancom (16 Juli 2025)

Di tengah tekanan pasar dan pemangkasan anggaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup Semester I 2025 dengan catatan kinerja kuat. Lembaga ini menegaskan perannya sebagai penjaga iklim usaha yang sehat, dengan penegakan hukum, pengawasan merger, advokasi kebijakan, hingga perlindungan UMKM.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, KPPU menjatuhkan 6 putusan dan 1 penetapan dengan total denda lebih dari Rp220 miliar. Kasus paling menonjol adalah denda Rp202,5 miliar atas dugaan penyalahgunaan dominasi sistem pembayaran Google Play Store. Disusul perkara persekongkolan tender PDAM Lombok Utara sebesar Rp12 miliar.

Saat ini, 9 perkara tengah disidangkan dan 2 lainnya menunggu proses, termasuk kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana dijadwalkan pada pekan kedua Agustus.

Dalam pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi senilai total Rp244,05 triliun. Sektor dominan antara lain transportasi, logistik, energi, teknologi, dan keuangan. Salah satu sorotan utama adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui dengan syarat pada 17 Juni 2025.

KPPU juga aktif dalam advokasi kebijakan. Selama semester ini, lembaga ini mengeluarkan tiga saran dan pertimbangan, termasuk terkait Bea Masuk Anti-Dumping benang filamen dan pengawasan layanan internet dalam e-katalog pemerintah. Ada 59 program kepatuhan yang didaftarkan, dengan 21 di antaranya telah ditetapkan.

Di sektor UMKM, KPPU menyelidiki 10 laporan kemitraan, utamanya di sektor sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, reformasi kemitraan sawit telah meningkatkan kesejahteraan 1.600 petani plasma, lewat pendampingan teknis dan transparansi perjanjian.

Dari sisi penerimaan negara, PNBP dari denda yang telah inkrah mencapai Rp22,8 miliar semester ini, atau total Rp825,34 miliar sejak KPPU berdiri pada tahun 2000. Namun, 114 putusan senilai Rp265,49 miliar masih belum tereksekusi.

Ironisnya, di tengah beban kerja yang meningkat, anggaran KPPU untuk 2026 dipotong 35,18% — pemangkasan ketiga berturut-turut. Bahkan, tidak ada alokasi untuk kegiatan advokasi dan penegakan hukum. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan efektivitas KPPU menghadapi tantangan digitalisasi dan konsolidasi pasar.

KPPU juga tengah memetakan sejumlah isu strategis, seperti dugaan predatory pricing tekstil impor via e-commerce, potensi dominasi jaringan LPG midstream, hingga konsolidasi BPR-BPRS. Dua survei nasional juga sedang disiapkan, yaitu Indeks Persaingan Usaha (yang kini mencakup seluruh provinsi termasuk 5 DOB Papua), serta indeks kemitraan UMKM.

KPPU menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% hanya bisa tercapai jika indeks persaingan usaha meningkat dari 4,95 menjadi 6,33. Tanpa penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai, upaya menjaga pasar yang adil dan inklusif dikhawatirkan akan melemah, membahayakan UMKM dan memperlebar kesenjangan pembangunan. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments