Google search engine
HomeEkbisKPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Memperoleh Manfaat Rp 1,477 Triliun,

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Memperoleh Manfaat Rp 1,477 Triliun,

JAKARTA-kanalsembilan.com (22 Juli 2026)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian
evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024, yang menyoroti dugaan
diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee.

Kajian yang dihasilkan melalui kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas
Udayana tersebut, dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan
komitmen perubahan perilaku ini.

“Hasil kajian menemukan bahwa intervensi KPPU telah
menghasilkan dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli,
dan industri logistik nasional dalam setahun terakhir,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (larangan diskriminasi)
dan Pasal 25 ayat (1) huruf a (penyalahgunaan posisi dominan) Undang-Undang No. 5 Tahun
1999, di mana Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk secara sistematis
memprioritaskan afiliasi logistiknya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra kurir
eksternal seperti JNE dan JNT.

“Menanggapi dugaan tersebut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam Pakta
Integritas, dan KPPU menghentikan pemeriksaan perkara atas dasar komitmen itu,” jelas Deswin Nur.

Namun, kajian yang menggunakan kombinasi survei kuantitatif terhadap 400
responden (200 penjual dan 200 pembeli) serta wawancara mendalam dengan asosiasi
pelaku usaha jasa kurir ini menemukan bahwa perubahan yang terjadi bersifat parsial.

Meskipun opsi kurir kini telah dibuka secara formal, SPX tetap mempertahankan pangsa
pasar mayoritas: 48,5% dari sisi pilihan penjual dan 61,5% dari sisi pilihan pembeli.

Pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli bahkan tercatat masih sangat kuat, dengan
penurunan probabilitas pemilihan kurir JNT hingga 98,2% ketika bertransaksi di Shopee.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang
lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural
memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan,” jelasnya.

KPPU akan terus memantau
implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh
seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil”, ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

Dari sisi kualitatif, temuan kajian juga memperkuat indikasi hambatan struktural yang
dihadapi pelaku usaha jasa kurir.

Menurutnya Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan
Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan
berizin kurir di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi di
ekosistem Shopee.

Asosiasi juga menyoroti bahwa skema promosi gratis ongkos kirim kerap
membebankan 40 persen sampai 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya
ditanggung oleh platform.

Dari sisi manfaat ekonomi, kajian mengestimasi surplus penjual sebesar Rp872 miliar
melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar melalui
peningkatan kebebasan memilih dan mitigasi risiko transaksi barang bernilai tinggi, serta
pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa
pasar kepada kurir eksternal.

Berdasarkan temuan tersebut, kajian merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan
lanjutan yang bersifat lebih proaktif, di antaranya pengawasan ketat terhadap biaya non-harga
seperti biaya penanganan (handling fee), kewajiban netralitas algoritma untuk transaksi
bernilai tinggi, peninjauan praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi
predatory pricing terselubung, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU
untuk menangani kompleksitas persaingan usaha di pasar digital.

KPPU menyatakan akan terus memantau kepatuhan pelaku usaha digital terhadap
prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus mendorong kerangka regulasi yang lebih
responsif terhadap karakteristik unik ekonomi platform, termasuk peran data sebagai aset
strategis dalam persaingan pasar digital.

“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform,
termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber
kekuatan pasar,” jelasnya.

Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan
secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi”, tegas
Gopprera. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments