Oleh: Firman Syah Ali
​Setiap tanggal 1 Oktober kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Ingatan kolektif kita ditarik mundur ke dekade 1960-an, ketika gelombang ideologi radikal dan rongrongan Partai Komunis Indonesia (PKI) mencoba meruntuhkan fondasi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Di tengah krisis politik yang mencekam kala itu, Pancasila terbukti sakti, berdiri kokoh sebagai pandangan hidup yang menyelamatkan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dari kehancuran.
​Hari ini, medan laganya berbeda. Musuh pancasila tidak kasat mata tetapi merusak secara sistemik, yakni korupsi. Apakah Pancasila masih optimal kesaktiannya, atau justru kalah sakti dibanding para pelaku tindak pidana korupsi?
​Secara normatif dan filosofis, korupsi adalah bentuk pengkhianatan paling keji terhadap seluruh sila Pancasila. Korupsi mencederai nilai Ketuhanan karena melanggar larangan Tuhan Yang Maha Esa, merusak nilai Kemanusiaan karena merampas hak-hak rakyat kecil, mengoyak Persatuan karena ketimpangan sosial, melumpuhkan Kerakyatan karena melahirkan oligarki, dan mengubur dalam-dalam cita-cita Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
​Ironisnya, berdasarkan laporan lembaga pemantau global Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kerap berada di zona merah. Sementara hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi banyak melibatkan aktor-aktor kekuasaan, mulai dari politisi di parlemen hingga kepala daerah.
​Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun kerap mengingatkan bahwa merajalelanya korupsi di Indonesia berakar dari lemahnya implementasi sistem yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta tingginya biaya politik.
​Secara substantif, Pancasila jauh lebih sakti daripada para Koruptor, karena ia adalah jiwa dan kepribadian bangsa yang abadi. Pancasila tidak akan pernah kehilangan substansi moralnya.
​Namun, secara pragmatis para koruptor seolah-olah terlihat lebih sakti daripada Pancasila.
Mengapa demikian?
​Koruptor mampu melumpuhkan konstitusi dan hukum melalui celah regulasi yang bisa dibeli.
​Mereka berlindung di balik jejaring kekuasaan, oligarki, kartel dan kekuatan modal.
​Hukuman yang sering kali ringan dan fasilitas mewah di tahanan membuat efek jera seakan tumpul di hadapan kelicikan dan kelicinan para koruptor. Bisa dikatakan, Ideologi, konstitusi dan hukum sebagai tulang punggung Pancasila telah menjadi budak para koruptor.
​Dalam situasi seperti ini, Pancasila hanya dijadikan slogan seremonial tanpa penegakan etika dan hukum yang tegas. Kesaktiannya seolah sirna, tergerus oleh hegemoni kekuasaan para koruptor.
​Agar Pancasila tidak hanya sakti di atas kertas atau teks upacara, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistemik untuk meruntuhkan kesaktian para koruptor. Berikut beberapa jurus “kanuragan” yang dapat digunakan untuk memulihkan kesaktian Pancasila dan melumpuhkan kesaktian para perampok uang negara tersebut.
Pertama, ​Reformasi pembiayaan politik oleh negara. BPIP pernah menekankan perlunya merevisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada, di mana negara seharusnya mengambil alih pembiayaan proses kandidasi. Langkah ini krusial untuk memutus mata rantai politik uang yang menjadi hulu dari segala tindakan korupsi para pejabat terpilih.
Kedua, ​Penerapan hukum pemiskinan dan perampasan aset koruptor.
Hukuman penjara saja terbukti tidak cukup membuat jera. Bahkan hukuman mati tidak ditakuti, sebab koruptor lebih takut miskin daripada mati, atau lebih tepatnya lebih baik mati daripada miskin. Negara harus menerapkan sanksi pemiskinan melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan sanksi sosial yang tegas. Menyita seluruh harta hasil kejahatan korupsi akan mencabut akar kekuatan finansial yang selama ini menjadi sumber kesaktian mereka.
Ketiga, ​Digitalisasi dan transparansi birokrasi publik.
Mempersempit ruang interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan publik. Transparansi anggaran berbasis teknologi digital adalah wujud nyata penerapan sila Kerakyatan dan Keadilan Sosial untuk menutup celah suap serta pungutan liar.
Keempat, ​Pendidikan karakter berbasis Integritas.
Internalisasi nilai Pancasila harus dimulai sejak dini dari ruang kelas hingga ruang kantor birokrasi pemerintahan, bukan hanya sebagai doktrin hafalan, melainkan pembiasaan budaya integritas, transparansi, dan penolakan terhadap gratifikasi sekecil apa pun.
​EPILOG
Pada dasarnya​Pancasila tidak pernah kehilangan kesaktiannya, yang loyo adalah komitmen moral para penyelenggara negara. Menagih kesaktian Pancasila hari ini berarti menagih keberanian alat-alat negara untuk menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu. Jika kita bersatu menghidupkan nilai-nilai luhur Pancasila melalui sistem hukum yang kejam terhadap koruptor dan adil bagi rakyat, sehingga para koruptor bernasib nestapa, maka kesaktian para koruptor pasti akan runtuh di hadapan Pancasila.
*) Penulis adalah Pengurus Pusat Majelis Alumni Ikatan Pelajar NU (MA IPNU)/Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP).


