https://www.facebook.com/share/p/1PKyJ6K8EQ/
Ketika ada beberapa hadits Bukhari yang dinilai dhoif oleh Syekh Al-Albani rahimahullah, para buzzer ahlul bid’ah pun membuat narasi, “Al-Albani mendho’ifkan hadits shahih Bukhari. Siapa Al-Albani dibandingkan dengan Imam Bukhari?”
Padahal hadits yang didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, banyak ulama terdahulu yang mendha’ifkannya juga. Beliau hanya mengcopas dari pendapat ulama terdahulu. Seperti hadits di bawah ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أُمَّتِيْ يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقيَامَةِ غُرّاً مُحَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
”Sesungguhnya umatku akan memohon pada hari kiamat dengan wajah, tangan, dan kaki bersinar dari bekas wudlu’. Maka, barangsiapa yang mampu memanjangkan penyiramannya di antara kalian, hendaklah ia lakukan” [HR. Bukhari 133].
Tambahan lafadz
فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
Ini yang didhoifkan oleh para ulama. Seperti Al-Hafidh Al-Mundziri (At-Targhib 1/92), Al-Hafidh Ibnu Hajar (Fathul-Baari penjelasan hadits no. 136 – Maktabah Sahab), dan Ibnu Taimiyyah (sebagaimana disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam I’lamul-Muwaqqi’iin 6/316). Dan Syekh Al-Albani rahimahumullah dalam kitab silsilah dhoifah 1030.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah,
قال نعيم لا أدري قوله من استطاع الخ من قول النبي صلى الله عليه وسلم أو من قول أبي هريرة ولم أر هذه الجملة في رواية أحد ممن روى هذا الحديث من الصحابة وهم عشرة ولا ممن رواه عن أبي هريرة غير رواية نعيم هذه والله أعلم
”Telah berkata Nu’aim : ’Aku tidak tahu tentang perkataan : Barangsiapa yang mampu dst. itu merupakan perkataan Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam atau perkataan Abu Hurairah? Dan aku (Ibnu Hajar) tidak melihat kalimat ini dalam salah satu riwayat dari orang yang meriwayatkan hadits ini di kalangan para shahabat yang berjumlah sepuluh orang (terkait dengan permasalahan ini), dan tidak pula dari orang (rawi) yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, kecuali riwayat dari Nu’aim ini (yang memuat sisipan tersebut). Wallaahu a’lam [Fathul Bâri].
Hadits berikutnya,
Berkata Abdullah Bin Abbas radhiyallahu anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُوْنَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan ihram” [HR. Bukhari no. 1837, 5114 dan Muslim no. 1410].
Hadits ini dianggap dhoif oleh para ulama karena bertentangan dengan hadits yang lain, yang dianggap lebih shahih karena yang mengatakannya langsung dari isteri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bukan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Yazid bin Al-Asham, dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha. Yazid berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya (Maimunah) ketika selesai ihram.” (HR. Muslim no. 1411)
Berkata Maimunah radliyallaahu anha,
تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن حلال بعد ما رجعنا من مكة
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menikahiku sedangkan kami dalam keadaan halal (bukan sedang ihram) setelah kami kembali dari Makkah” [HR. Ahmad. Sanad shahih].
Al-Hafidh Ibnu ’Abdil-Hadi berkata dalam At-Tanqiihut-Tahqiq (2/104/1) :
وقد عد هذا من الغلطات التي وقعت في ( الصحيح ) ، وميمونة أخبرت أن هذا ما وقع ، والانسان أعرف بحال نفسه
”Dan sungguh ini adalah satu kesalahan yang terdapat dalam kitab Ash-Shahih (Bukhari). Maimunah telah mengkhabarkan bahwa hal ini tidak terjadi (yaitu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menikahi dirinya dalam keadaan ihram). Dan tentu saja seseorang lebih mengetahui tentang keadaan dirinya sendiri (dibandingkan orang lain).
Dan Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Irwaaul-Ghaliil mengikuti pendapat ulama yang mendho’ifkannya.
Perkara ini, menunjukkan bahwa mereka ini berusaha untuk menjatuhkan kredibilitas Syekh Al-Albani rahimahullah. Mereka membuat framing dan narasi, bahwa Syekh Al-Albani rahimahullah kurang ajar, mendha’ifkan hadits yang dishahihkan oleh Imam Bukhari. Padahal ulama yang mendho’ifkan beberapa hadits Imam Bukhari itu banyak dari ulama-ulama terdahulu, Syekh Al-Albani rahimahullah hanya copy paste saja.
Silahkan baca disini lengkapnya
Beberapa hadits Bukhari yang didhoifkan sebagian ulama
https://www.facebook.com/share/p/1Dsa6RyomB/
Namun herannya, ketika ada hadits yang betul-betul shahih dari kitab shahih Bukhari, namun tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, mereka dhoifkan. Dan ustadz atau ulama mereka yang mendha’ifkan hadits tersebut tidak dikatakan, “Kurang ajar, dia mendha’ifkan hadits tersebut, siapa dia dibandingkan dengan Imam Bukhari.”
Diantara hadits Imam Bukhari yang didhoifkan oleh ustadz dan ulama mereka adalah hadits tentang haramnya musik atau haramnya alat musik.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
Sungguh akan ada sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat musik. (HR. Bukhori secara mu’allaq dengan shighot jazm (ungkapan tegas) 2/203 no. 5590).
Hadits Imam Bukhari yang lain yang didhoifkan oleh mereka, adalah hadits tentang Allah Ta’ala yang di atas langit.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“أَلَا تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً (رواه البخاري”
Apakah kamu tidak mau percaya kepadaku, padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh Yang ada di langit (Allah), kabar dari langit datang kepadaku pada waktu pagi dan petang. (HR. Bukhari no. 4351 dan Muslim, no. 1064).
Bahkan hadits tentang dimana Allah, yang ada dalam kitab Shahih Muslim, mereka pun dhoifkan. Padahal kalau kita balikkan pertanyaan mereka, sebagaimana yang ditujukan mereka kepada Syekh Al-Albani rahimahullah, “Siapa Dia, dibandingkan dengan Imam Muslim, kurang ajar sekali mendha’ifkan hadits yang dishahihkan oleh Imam Muslim?”
Hadits yang dimaksud adalah hadits berikut ini,
“ﻋَﻦْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﺑْﻦِ ﺍْﻟﺤَﻜَﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍْﻟﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀَ ﻗﺎَﻝَ ﻟَﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﺃَﻧْﺖَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ
“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’ Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’ Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’. Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman). (HR. Muslim 537).
Abu Fadhel Majalengka
(gwa-majelis-ilmu-3).


