JAKARTA-kanalsembilan.com (8 April 2026)
Rencana transformasi PNM menjadi bank Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengusulkan agar PNM dialihkan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan dijadikan sebagai badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam skema tersebut, PNM akan dikembangkan menjadi bank khusus UMKM yang berperan sebagai penyalur utama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Purbaya menilai, pembentukan bank khusus ini penting untuk meningkatkan efektivitas penyaluran KUR.
“Selama ini KUR sudah disalurkan melalui berbagai bank, tetapi belum banyak UMKM yang benar-benar naik kelas secara signifikan,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Ia juga menyebutkan, ke depan PNM berpotensi ditempatkan di bawah lembaga seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP), guna memperkuat perannya dalam pembiayaan UMKM.
Dengan dukungan OJK, transformasi PNM diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, tetapi juga meningkatkan kualitas penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana transformasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi bank khusus yang fokus pada pembiayaan UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses tersebut, terutama dari sisi pengaturan dan pengawasan. Menurutnya, PNM selama ini sudah berada dalam pengawasan OJK sebagai lembaga sui generis atau lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Selama kebijakan ini bisa memberikan manfaat yang lebih langsung bagi masyarakat, tentu akan kami kawal dari sisi pengawasan,” ujarnya usai menghadiri acara Outlook Indonesia di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, pengawasan OJK bertujuan memastikan PNM tetap menjalankan prinsip kehati-hatian (prudensial), kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga perilaku pasar (market conduct), mengingat lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. (za).


