Google search engine
HomeTausiyahBahaya Pejabat yang Berpikir Seperti Pengusaha dan Terjebak KKN

Bahaya Pejabat yang Berpikir Seperti Pengusaha dan Terjebak KKN

UANG NEGARA DIKURAS KARENA MENTAL UNTUNG

Oleh: Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (Aalim)

1. Ketika Jabatan Publik Dianggap Ladang Keuntungan

Salah satu penyakit paling berbahaya dalam tata kelola pemerintahan adalah ketika seorang pejabat negara yang telah digaji oleh negara masih memiliki pola pikir mencari keuntungan pribadi dari setiap kebijakan, proyek, dan kewenangan yang dimilikinya.

Pejabat publik berbeda dengan pengusaha. Pengusaha memang dibangun dengan orientasi keuntungan (profit oriented), sedangkan pejabat negara dibangun dengan orientasi pelayanan (service oriented). Ketika seorang pejabat mulai berpikir tentang komisi, diskon, cashback, fee proyek, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dari jabatan yang diembannya, maka saat itulah bibit korupsi mulai tumbuh.

Negara memberikan gaji, tunjangan, fasilitas kendaraan, rumah dinas, pengawalan, dan berbagai fasilitas lainnya agar pejabat dapat bekerja secara profesional tanpa harus mencari keuntungan tambahan dari kewenangannya.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pejabat yang menganggap jabatan sebagai investasi yang harus balik modal bahkan menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Pola pikir seperti inilah yang menjadi pintu masuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

2. Perbedaan Mendasar antara Pengusaha dan Pejabat Negara

Menurut para ahli administrasi publik, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara dunia bisnis dan dunia pemerintahan.

Pengusaha bertugas:

Mencari keuntungan.

Memperbesar pasar.

Meningkatkan laba.

Mengurangi biaya operasional.

Sedangkan pejabat negara bertugas:

Melayani masyarakat.

Menjalankan amanah konstitusi.

Mengelola keuangan negara secara transparan.

Menjamin keadilan sosial.

Pakar administrasi publik sering menegaskan bahwa ketika logika bisnis dibawa secara berlebihan ke dalam birokrasi tanpa kontrol etika dan hukum, maka pelayanan publik dapat berubah menjadi transaksi bisnis yang merugikan rakyat.

Jabatan publik bukanlah alat mencari keuntungan pribadi. Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.

3. Korupsi Berawal dari Mental Untung

Banyak kasus korupsi besar di Indonesia berawal dari satu hal sederhana, yaitu mental ingin untung.

Awalnya hanya meminta diskon dari rekanan.

Kemudian meminta komisi proyek.

Lalu meminta jatah pengadaan barang.

Selanjutnya mengatur pemenang tender.

Akhirnya terbentuk jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Para ahli kriminologi menyebut proses ini sebagai “normalisasi penyimpangan”. Sesuatu yang awalnya dianggap kecil akhirnya menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.

Pejabat mulai merasa bahwa:

Fee proyek adalah hal biasa.

Gratifikasi adalah bentuk penghormatan.

Nepotisme adalah bentuk loyalitas.

Kolusi adalah bagian dari kerja sama.

Padahal semuanya merupakan pelanggaran etika dan hukum.

4. KKN adalah Musuh Utama Negara

Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keberlangsungan negara.

Korupsi menggerogoti keuangan negara.

Kolusi menghancurkan persaingan sehat.

Nepotisme mematikan kesempatan bagi orang-orang yang kompeten.

Ketika KKN berkembang, maka yang menang bukan yang terbaik, melainkan yang paling dekat dengan kekuasaan.

Akibatnya:

Proyek menjadi mahal.

Kualitas pembangunan menurun.

Pelayanan publik memburuk.

Investasi terganggu.

Kepercayaan masyarakat menurun.

Dalam jangka panjang, KKN dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperlebar kesenjangan sosial.

5. Bahaya Pejabat yang Berperilaku seperti Pengusaha

Tidak sedikit pejabat yang masih membawa kebiasaan bisnis ke dalam birokrasi.

Setiap kebijakan dihitung untung-ruginya bagi kelompok tertentu.

Setiap proyek dilihat sebagai peluang bisnis.

Setiap jabatan dianggap sebagai sumber pendapatan tambahan.

Perilaku seperti ini sangat berbahaya.

Pakar tata kelola pemerintahan menjelaskan bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) merupakan salah satu akar utama korupsi.

Ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi dalam sebuah keputusan publik, maka objektivitas akan hilang.

Kepentingan rakyat akan dikalahkan oleh kepentingan kelompok.

Anggaran negara akan berubah menjadi alat memperkaya segelintir orang.

6. Uang Negara adalah Uang Rakyat

Perlu dipahami bahwa uang negara bukanlah uang pejabat.

Uang negara berasal dari:

Pajak rakyat.

Retribusi daerah.

Penerimaan negara bukan pajak.

Sumber daya alam.

Dividen BUMN.

Utang negara yang harus dibayar rakyat.

Karena itu, setiap rupiah yang disalahgunakan sesungguhnya adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Ketika dana pendidikan dikorupsi, yang dirugikan adalah anak-anak bangsa.

Ketika dana kesehatan dikorupsi, yang dirugikan adalah masyarakat miskin.

Ketika dana infrastruktur dikorupsi, yang dirugikan adalah seluruh rakyat.

Korupsi bukan sekadar pencurian uang, tetapi pencurian masa depan bangsa.

7. Perspektif Moral dan Agama

Dalam ajaran Islam, korupsi termasuk perbuatan yang sangat dilarang.

Allah SWT berfirman:

> “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

 

Rasulullah SAW juga bersabda:

> “Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk suatu tugas, kemudian ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari hasil tugasnya, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan dibawanya pada hari kiamat.”

(HR. Muslim)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Jabatan bukan kehormatan semata, melainkan tanggung jawab yang berat di hadapan Allah SWT.

8. Membangun Budaya Integritas

Para ahli tata kelola pemerintahan menyarankan beberapa langkah untuk mencegah munculnya mental untung di kalangan pejabat:

Pertama, memperkuat pendidikan etika.

Setiap pejabat harus memahami bahwa tugas utamanya adalah melayani rakyat, bukan memperkaya diri.

Kedua, meningkatkan transparansi.

Semakin terbuka proses pengambilan keputusan, semakin kecil peluang korupsi.

Ketiga, memperkuat pengawasan.

Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan efektif.

Keempat, menerapkan sistem merit.

Promosi jabatan harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan.

Kelima, memberikan sanksi tegas.

Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

9. Indonesia Membutuhkan Pejabat Pelayan, Bukan Pedagang Jabatan

Indonesia saat ini membutuhkan pejabat yang memiliki integritas tinggi, keberanian moral, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.

Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar.

Bangsa ini juga tidak kekurangan orang berpendidikan tinggi.

Yang masih langka adalah pejabat yang jujur, amanah, dan konsisten menjaga kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Pejabat yang baik tidak bertanya:

“Berapa keuntungan saya?”

Tetapi bertanya:

“Apa manfaatnya bagi rakyat?”

Pejabat yang baik tidak menghitung komisi.

Pejabat yang baik menghitung manfaat sosial.

Pejabat yang baik tidak membangun jaringan KKN.

Pejabat yang baik membangun sistem yang bersih dan profesional.

10. Penutup

Korupsi tidak selalu dimulai dari pencurian miliaran rupiah. Korupsi sering kali dimulai dari mentalitas kecil yang menganggap jabatan sebagai alat mencari keuntungan. Ketika seorang pejabat yang telah digaji negara masih berpikir tentang untung, diskon, komisi, fee, dan berbagai keuntungan pribadi lainnya, maka sesungguhnya ia sedang menempatkan dirinya pada jalan yang berbahaya.

Negara akan kuat apabila diisi oleh pejabat yang berpikir sebagai pelayan rakyat. Sebaliknya, negara akan lemah apabila diisi oleh pejabat yang berpikir seperti pengusaha yang mengejar keuntungan pribadi melalui kekuasaan.

Karena itu, reformasi birokrasi yang sesungguhnya bukan hanya memperbaiki sistem, tetapi juga memperbaiki mentalitas. Jabatan adalah amanah, bukan komoditas. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan kesempatan mencari keuntungan. Dan uang negara adalah hak rakyat yang harus dijaga dengan penuh integritas, kejujuran, dan rasa takut kepada hukum serta kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Negara yang besar bukan ditentukan oleh banyaknya anggaran yang dimiliki, tetapi oleh kejujuran para pejabat yang mengelolanya.” – Basa Alim Tualeka (Aalim).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments