Wednesday, September 18, 2024
Google search engine
HomeEkbisOJK Edukasi Keuangan Sebanyak 3.041.909 Orang

OJK Edukasi Keuangan Sebanyak 3.041.909 Orang

JAKARTA-kanalsembilan.com

Sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024, OJK telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi
keuangan yang menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional.

Sikapi uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi
keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, serta telah
memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah
pengunjung sebanyak 998.484 viewers.

Selain itu, terdapat 62.133 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi
keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),
akademisi, dan stakeholders lainnya.

“Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530 TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01 persen TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” kata Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD,
telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024
di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat
(10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya.
Selain itu, OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan
inklusi keuangan diantaranya:
1. Dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2024, OJK menyelenggarakan
Kegiatan Edukasi Pelajar tingkat SD/MI di Serang, Banten dengan tema
“Edukasi Keuangan untuk Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045” yang
diikuti lebih dari 4.000 anak secara hybrid.
2. OJK melaksanakan edukasi keuangan kepada mahasiswa di Bogor, Jawa Barat
dan Serang, Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
pengetahuan kepada mahasiswa sebagai segmen prioritas literasi keuangan
mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online.
3. Dalam rangka melaksanakan amanat peningkatan literasi dan inklusi keuangan
masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, akan diinisiasi kampanye
nasional “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN)” dengan rencana
10
peluncuran pada bulan Agustus 2024. GENCARKAN bertujuan untuk
mengorkestrasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh
seluruh stakeholders agar dapat terselenggara secara masif, merata, dan
berkelanjutan.
4. Dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah melalui
sinergi dan kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, LJK dan
stakeholders terkait, telah diselenggarakan Kick Off Ekosistem Keuangan
Inklusif (EKI) di Desa Dolokgede Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Desa Dolokgede memiliki sektor unggulan di bidang pertanian produktif dan
infrastruktur olahraga yang memadai, sehingga berpotensi menciptakan
destinasi wisata berbasis edusport di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu program yang merupakan implementasi dari EKI di Desa Dolokgede yaitu Program
“Desaku Cakap Keuangan”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat di pedesaan tentang lembaga, produk, dan layanan keuangan.

Selanjutnya, akan diselenggarakan rangkaian kegiatan EKI melalui tiga tahapan
optimalisasi potensi desa melalui tahap pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca
inkubasi.

Di samping upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan tersebut, OJK bersama
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan
Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukan bahwa indeks literasi keuangan
nasional mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02
persen.

Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan
indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. SNLIK 2024 menjadi
parameter OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan dan
strategi literasi inklusi keuangan, serta merancang produk dan layanan keuangan
yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka pendalaman
pasar keuangan dan pelindungan konsumen.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima
218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),
termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari
sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal
dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan
asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri
keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024
pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi
pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal
sebanyak 508 pengaduan.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut:
1) Periode 1 Januari s.d. 25 Juli 2024:
a. 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK;
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c. 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
2) Selain itu, pada tahun 2024 (per 25 Juli 2024) terdapat 164 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total
kerugian Rp110.263.395.457.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa:
(1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Juli 2024, OJK telah
mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK
yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang
dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan
Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.

“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen
khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara
pemasaran produk/layanan,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan
Tertulis kepada 8 PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen
dalam penyediaan Informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada
konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan
perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan
internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam
rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait
pelindungan konsumen dan masyarakat.(za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments