Google search engine
HomeEkbisOJK Jawa Timur Dorong Penguatan LKM dan LKMS untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

OJK Jawa Timur Dorong Penguatan LKM dan LKMS untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

SURABAYA-kanalsembilan.com  (18 September 2025)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Se-Jawa Timur Tahun 2025 dengan tema “Peningkatan Kinerja LKM & LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur dan Penerapan Tata Kelola.”

Acara ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jawa
Timur, Kepala OJK Malang, Kediri, dan Jember, perwakilan Direktorat Pengaturan
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (DPUV),
Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta perwakilan pengurus
LKM/LKMS wilayah Jawa Timur.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur mengatakan forum evaluasi ini bukan sekadar wadah menilai capaian, tetapi juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.

Roadmap tersebut mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; pemberdayaan masyarakat; pengembangan ekosistem layanan; serta penguatan regulasi, pengawasan, dan perizinan.

“Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi
kerakyatan yang sehat, transparan, dan berdaya saing, serta semakin inklusif
dalam menjangkau masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga
Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, menyoroti kondisi LKM/LKMS
di Jawa Timur. Hingga Juni 2025, tercatat 61 LKM/LKMS berizin dengan total aset
Rp260,52 miliar dan penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar.

Secara umum, sebagian besar lembaga memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas
terhadap modal disetor. Namun, masih terdapat beberapa LKM yang belum sepenuhnya konsisten memenuhi ketentuan rasio kesehatan.

Asep menegaskanbahwa tantangan terbesar saat ini adalah rasio pinjaman bermasalah
(Non Performing  Loan/NPL) yang mencapai 12,79 persen, yang berdampak pada
menurunnya rasio ROA, ROE, dan efisiensi (BOPO). Tingkat kepatuhan pelaporan
juga baru mencapai 75 persen.

“Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas utama, karena hal ini terkait langsung dengan kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, penguatan sistem informasi seperti SISPRO harus terus diperluas agar mendukung tata kelola yang lebih baik,” ungkapnya.

Dari sisi asosiasi, Ketua Aslindo Burhan menekankan pentingnya sinergi dengan
berbagai pihak. Data Aslindo mencatat per Agustus 2025 terdapat 247 LKM/LKMS
di Indonesia, sekitar 75 persen sudah menjadi anggota Aslindo.

Menurut Burhan, LKM/LKMS memiliki peluang besar untuk menjawab kebutuhan masyarakat kecil melalui pembiayaan mikro yang cepat dan fleksibel.

“Kami percaya LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan kerakyatan. Dengan kolaborasi bersama fintech, bank digital, dan pemerintah, LKM/LKMS bisa lebih inovatif, inklusif, dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa,” ujar Burhan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai tantangan, OJK telah menerbitkan POJK
41/2024 tentang LKM yang memperkuat perizinan dan kelembagaan, POJK
48/2024 tentang Tata Kelola PVML yang memperluas standar tata kelola, serta
SEOJK 1/2025 tentang Laporan Keuangan LKM untuk meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas laporan keuangan.

Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk
terus mengawal industri LKM/LKMS agar tumbuh sehat, transparan, dan berdaya
saing.

Dengan penguatan tata kelola dan struktur kelembagaan, LKM dan LKMS
diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat ekonomi
desa, dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur serta
Indonesia. (za).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments