EPUTAR PUASA RAMADHAN #5
▶️ Yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha’nya saja:
1. Makan, minum dan merokok dengan sengaja (dan wajib baginya untuk segera bertaubat).
2. Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
مَن اسْتَقَاعَ فعَلَيْهِ القَضَاء
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajibnya baginya untuk mengqadha’ (puasa)”. (HSR. Hakim dan selainnya)
3. Wanita yang Haidh atau Nifas, meskipun datangnya haidh/nifas itu menjelang tenggelamnya matahari.
▶️ Yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar Kaffarah, yaitu: Jima’ (bersetubuh dengan istri di siang hari Ramadhan) dan tidak ada selainnya menurut mayoritas ulama’.
Kaffarahnya : memerdekakan budak, jika tidak ada, maka wajib berpuasa selama 2 bulan b…
[14.59, 1/3/2025] +62 812-3116-0296: SEPUTAR PUASA RAMADHAN #6
HAL-HAL YANG TIDAK MERUSAK PUASA
1. Makan dan minum dalam keadaan lupa, khilaf, atau dipaksa, maka tidak ada kaffarah ataupun mengganti puasa.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang lupa kemudian dia makan dan minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari-Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku kekhilafan, kelupaan dan keterpaksaan” (HSR. Thabrani)
2. Muntah yang tidak disengaja.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantinya.”
(HSR. Hakim)
3. Mencium istri bagi yang tua dan muda selama tidak mengantarkan kepada jima’.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ mencium (istri beliau) pada waktu beliau berpuasa…
(HR. Bukhari-Muslim)
4. Mimpi basah di siang hari dan keluarnya mani tanpa disengaja.
5. Menunda mandi janabat atau haidh atau nifas hingga terbitnya fajar.
6. Berkumur dan menghirup air ke hidung ketika wudhu namun tidak boleh berlebihan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sempurnakanlah wudhu’, bersihkanlah sela-sela jari, dan hiruplah air secara mendalam ke hidung kecuali kalau kalian dalam keadaan berpuasa.”
(HSR. Ashabu As-Sunan)
7. Menggunakan siwak atau yang semisal dengannya seperti sikat gigi dan pasta gigi dengan syarat tidak sampai masuk ke kerongkongan.
8. Mencicipi makanan dengan syarat tidak sampai masuk ke kerongkongan.
9. Memakai celak atau tetes mata dan telinga.
10. Menggunakan infus yang bukan untuk pengganti makanan.
11. Menelan air liur dan lendir (di rongga mulut) atau hal-hal yang tidak mungkin untuk dijauhi seperti debu dan yang semisalnya.
12. Memakai obat yang tidak sampai masuk kerongkongan seperti obat tetes mata atau semprotan untuk penderita Asma.
13. Cabut gigi atau keluarnya darah dari hidung atau mulut atau dari tempat yang lainnya.
14. Mandi di siang hari meskipun untuk mendinginkan badan.
15. Memakai wewangian di siang hari.
16. Apabila telah terbit fajar dan bejana masih ada di tangan, maka jangan diletakkan bejana tersebut hingga dia menunaikan hajatnya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian mendengarkan suara adzan sedangkan bejana ada di tangannya, maka jangan dia meletakkannya hingga dia menunaikan hajatnya.”
(HSR. Abu Dawud)
17. Berbekam.
Rasulullah ﷺ pernah berbekam sedang beliau bepuasa.
(Diringkas dari kitab Shiyam Ramadhan hal. 20-22 yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Rahimahullahu)


