SURABAYA-kanalsembilan.com (26 Januari 2026)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi penyebaran virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K, sekaligus untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat tanpa menimbulkan kepanikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mencermati perkembangan situasi epidemiologi nasional hingga akhir Desember 2025.
“Secara nasional tercatat 62 kasus influenza yang tersebar di delapan provinsi. Konsentrasi tertinggi berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Kondisi ini menjadi dasar penting bagi kami untuk meningkatkan kewaspadaan dini,” ujar Lilik Arijanto, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, super flu disebabkan oleh virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K yang memiliki tingkat penularan lebih cepat dan berpotensi menimbulkan gejala klinis lebih berat dibandingkan influenza musiman.
Gejala umumnya muncul secara mendadak, seperti demam tinggi hingga 39–41 derajat Celsius, nyeri otot dan sendi hebat, lemas ekstrem, sakit kepala berat, serta gangguan saluran pernapasan berupa nyeri tenggorokan dan batuk kering berkepanjangan.
Penularan virus ini dapat terjadi melalui percikan droplet saat penderita batuk, bersin, atau berbicara. Selain itu, kontak langsung seperti berjabat tangan maupun kontak tidak langsung melalui permukaan benda yang terkontaminasi virus juga berpotensi menjadi media penularan.
“Interaksi sehari-hari yang terlihat sederhana dapat menjadi jalur penularan apabila kewaspadaan diabaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Lilik menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Ia mengimbau warga tetap tenang namun disiplin menerapkan protokol kesehatan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah, tempat kerja, dan ruang publik.
Langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain menggunakan masker di area kerumunan, menerapkan etika batuk dan bersin, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak buah dan sayur, beristirahat cukup, serta mengonsumsi vitamin sesuai kebutuhan.
“Masyarakat juga diimbau menghindari kontak erat dengan individu yang menunjukkan gejala influenza. Apabila mengalami gejala, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak melakukan pengobatan mandiri tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara merata, Pemkot Surabaya menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah agar mengoordinasikan sosialisasi di wilayah masing-masing.
Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, RT/RW, serta Kader Surabaya Hebat (KSH), sekaligus melakukan pemantauan kondisi kesehatan warga secara kolaboratif dan berkelanjutan.
“Dengan langkah terpadu ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pencegahan, tetap tenang dalam menyikapi situasi, serta bersama-sama menjaga kesehatan Kota Surabaya dari ancaman super flu,” pungkas Lilik. (za).


