Thursday, October 10, 2024
Google search engine
HomeAgamaPerintah Mengagungkan Syiar Allah

Perintah Mengagungkan Syiar Allah

🕋 QS. AL-HAJJ’/22: 30-32
📚 AL QUR’AN JUZ 17
🕋 ”PERINTAH MENGAGUNGKAN SYIAR ALLAH”

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Yth. Bapak/Ibu 33# PENGAJIAN BAIZ IKHWAN yang di Rahmati Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Yuk kita lanjutkan Tafsir Ayat berikutnya tentang,,,,👍👇

PERINTAH MENGAGUNGKAN SYIAR ALLAH

((ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30) حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ (31) ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ (32))) [الحج : 30-32]

Terjemah
_(30) Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah ( Hurumāt) maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah olehmu (penyembah-an) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta. (31)
(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (32) Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati_.

Kosakata:
1. Hurumāt حُرُمَاتِ (al-Hajj/22: 30)
Kata Hurumāt adalah jamak dari kata hurmah, bentuk masdar dari kata
haruma-yahrumu-haraman-hurmatan yang maknanya telah dijelaskan di atas. Kata hurumāt mengikuti pola masdar namun memiliki makna isim maf’ul, maksudnya perkara-perkara yang diharamkan Allah. Dan yang dimaksud dengan hurumātillāh di dalam ayat yang sedang dibahas ini mencakup Baitullah al-Haram, Tanah Haram, haji, ‘umrah, serta perkara-perkara lain yang diharamkan Allah.

2. Sya’ā`irillāh شَعَائِرَ اللَّهِ
(al-Hajj/22: 32)
Kata sya‘ā`ir adalah bentuk jamak dari sya’īrah. Kata ini merupakan bentuk masdar dari kata sya‘ura-yasy‘uru-syi‘ran yang memiliki akar makna mengetahui. Penyair dalam bahasa Arab disebut syā`ir karena ia mengetahui dan merasakan apa yang tidak diketahui oleh orang lain. Darinya diambil kata syi`ar yang berarti tanda di dalam perang dan dalam perkara lain. Disebut syi`ar (tanda) karena ia merupakan sarana untuk mengetahui. Kata sya‘ā`irillah di dalam ayat yang sedang dibahas ini memiliki makna kebahasaan yang sama dengan akar maknanya. Sedangkan makna terminologisnya adalah berbagai ritual dan tempat yang ada di dalam pelaksaan ibadah haji. Semua ritual haji dan tempatnya disebut dengan kata syi’ar karena ritual-ritual tersebut menjadi tanda untuk mengetahui ibadah haji. Ia mencakup Safa dan Marwah, jamarāt, Muzdalifah, ‘Arafah, dan lain-lain.

Munasabah
Pada ayat-ayat yang lalu Allah telah memerintahkan Ibrahim as membangun Baitullah, dan mensucikannya dari segala macam najis dan perbuatan syirik dan agar ia menyeru manusia melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, karena dalam ibadah haji itu terdapat manfaat-manfaat yang banyak untuk kehidupan dunia dan akhirat, kemudian memerintahkan agar jamaah haji itu menyembelih kurban dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Pada ayat ini diterangkan bahwa semua perintah yang tersebut pada ayat yang lalu itu adalah hukum-hukum Allah yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mengerjakan haji, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang terlarang.

📖 Tafsir
(30) Ayat ini menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Ka`bah, termasuk kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Siapa yang melaksanakan semua yang diperintahkan itu selama mereka berihram, karena ingin mengagungkan dan mencari keridaan Allah, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang paling baik di sisi Allah dan akan dibalasnya dengan pahala yang berlipat ganda serta surga yang penuh kenikmatan.
Menurut Ibnu ‘Abbas yang dimaksud dengan “hurumātillāh”, ialah apa yang dilarang dilakukannya oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti berlaku fasik, bertengkar, bersetubuh dengan istri, berburu dan sebagainya. Menghormati “hurumātillāh”, ialah menjauhi semua larangan itu. Sedang menurut riwayat Zaid bin Aslam, yang dimaksud dengan “hurumātillāh”, ialah al-Masy‘aril Haram, Masjidil Haram, Baitul Haram (Ka’bah), Bulan-bulan Haram dan Tanah Haram. Menghormati “hurumātillāh” itu adalah berbuat baik di tempat-tempat tersebut, tidak berbuat maksiat dan hal itu merupakan perbuatan yang paling baik di sisi Allah.
Dalam ibadah haji terdapat dua macam ibadah, yaitu ibadah yang berhubungan dengan anggota badan, disebut ibadah “badaniyah”, seperti tawaf, sa’i, melempar jumrah dan sebagainya. Yang kedua ialah ibadah yang berhubungan dengan harta, disebut “māliyah”, seperti menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan, dan perintah menjauhi perkataan dusta. Sekalipun perintah itu ditujukan kepada semua kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sangat diutamakan melaksanakannya.
Allah menerangkan bahwa dihalalkan bagi orang-orang yang beriman memakan dan menyembelih unta, lembu dan sebagainya, kecuali binatang-binatang yang telah ditetapkan keharamannya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

‎((حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ))

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. (al-Mā’idah/5: 3)

Dan firman Allah:

‎((قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ))

Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah (al-An‘ām/6: 145)

Allah tidak pernah mengharamkan memakan daging binatang seperti yang diharamkan oleh kaum musyrik Mekah, perbuatan itu adalah perbuatan yang mereka ada-adakan saja. Mereka mengharamkan Bahirah, Sā’ibah, Wasilah, Hām dan sebagainya, sebagaimana firman Allah:

‎((مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ))

Allah tidak pernah mensyariatkan adanya Bahirah, Sa’ibah, Wasilah dan Ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Mā`idah/5: 103)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam perintah Allah, yaitu:
1. Perintah menjauhi perbuatan menyembah patung atau berhala, karena perbuatn itu adalah perbuatan yang menimbulkan kekotoran dalam diri dan sanubari seseorang yang mengerjakannya dan perbuatan itu berasal dari perbuatan setan. Setan selalu berusaha mengotori jiwa dan diri manusia.
2. Perintah menjauhi perkataan dusta dan melakukan persaksian yang palsu. Dalam ayat ini penyebutan persaksian palsu dan penyembahan berhala secara bersamaan, karena kedua perbuatan itu pada hakekatnya adalah sederajat, semua sama berdusta dan mengingkari kebenaran. Dari ayat ini dapat dipahami pula betapa besar dosanya mengadakan persaksian palsu itu karena disebutkan setelah larangan menyekutukan Allah.

Dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ pun diterangkan bahwa persaksian palsu itu sama beratnya dengan menyekutukan Allah:

‎((عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ قَائِمًا وَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَقَالَ عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللهِ عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللهِ, عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّوْرِ الاِشْرَاكَ بِاللهِ.)) (رواه أحمد وابو داود وابن ماجه والطبرانى)

Dari Nabi saw bahwa beliau salat Subuh, setelah selesai memberi salam, beliau berdiri dan menghadap kepada manusia dan berkata, “Persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan mempersekutukan Allah.” (Riwayat Ahmad, Abu Dāud, Ibnu Mājah dan at-Tabarāni)

(31) Ayat ini menegaskan bahwa manusia harus menjauhi berhala dan perkataan dusta dengan memurnikan ketaatan kepada Allah, tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya. Kemudian Allah menjelaskan tentang besarnya dosa akibat mengerjakan perbuatan syirik. Siapa yang menyekutukan Allah, berarti telah membinasakan dirinya sendiri, karena orang yang berbuat syirik itu akan memperoleh malapetaka yang besar di dunia dan akhirat, tidak ada lagi harapan untuk memperoleh keselamatan bagi dirinya.
Ayat ini menyerupakan orang yang berbuat syirik dengan seorang yang jatuh dari langit yang tinggi, kemudian tubuhnya disambar oleh burung-burung buas yang beterbangan di angkasa, burung-burung itu memperebutkan tubuhnya, sehingga terkoyak-koyak menjadi bagian-bagian yang kecil, lalu dagingnya dimakan oleh burung-burung itu, atau tubuhnya itu diterbangkan angin sampai terlempar ke tempat yang jauh, ada yang jatuh ke dalam laut, ada yang jatuh ke dalam jurang yang dalam dan sebagainya. Maka tidak ada sesuatu pun yang dapat diharapkan lagi dari orang itu, kecuali menerima kesengsaraan dan azab yang kekal.
Allah berfirman:

‎((اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ قَدْ ضَلُّوْا ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا))

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya”. (an-Nisā`/4: 167)

Dan firman Allah:

‎((قُلْ اَنَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلٰٓى اَعْقَابِنَا بَعْدَ اِذْ هَدٰىنَا اللّٰهُ كَالَّذِى اسْتَهْوَتْهُ الشَّيٰطِيْنُ فِى الْاَرْضِ حَيْرَانَ))

Katakanlah (Muhammad), ”Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepada kita, dan (apakah) kita akan dikembalikan ke belakang, setelah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh setan di bumi, dalam keadaan kebingungan.” (al-An‘ām/6: 71)

(32) Siapa yang menghormati syi’ ar-syi`ar Allah, memilih binatang kurban yang baik, gemuk dan besar, maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan orang yang benar-benar takwa kepada Allah dan perbuatan yang berasal dari hati sanubari orang yang mengikhlaskan ketaatannya kepada Allah.
Dalam hadis diterangkan binatang yang biasa disembelih para sahabat

((‎عَنْ اَبِي اُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ كُنَّا نُسَمِّنُ اْلاُضْحِيَّةِ بِالْمَدِيْنَةِ وَكاَنَ الْمُسْلِمُوْنَ يُسَمِّنُوْنَ)). (رواه البخارى)

Dari Abu Umāmah bin Sahal, “Kami menggemukan hewan kurban di Medinah, dan kaum Muslimin mengemukkannya pula.” (Riwayat al-Bukhāri)

Dan hadis Nabi Muhammad saw:

‎((عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِي اْلاَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَتُنْقِى)). (رواه البخاري واحمد)

Dari al-Barrā, ia berkata telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Empat macam yang tidak boleh ada pada binatang kurban, yaitu yang buta matanya sebelah, yang jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya dan yang patah kakinya, dan yang tidak dapat membersihkan diri (yang parah)” (Riwayat al-Bukhāri dan Ahmad)

Kesimpulan
1. Allah memerintahkan kepada orang yang menunaikan ibadah haji agar menghormati tempat-tempat yang suci dan bulan-bulan yang dimuliakan.
2. Allah menghalalkan beberapa jenis binatang untuk disembelih dan dimakan dagingnya, kecuali binatang yang diharamkan.
3. Allah memerintahkan agar menjauhi penyembahan berhala, berkata dusta dan bersaksi palsu.
4. Siapa yang melakukan syirik, berarti orang itu telah membinasakan dirinya sendiri.
5. Rasulullah saw menganjurkan jika kaum Muslimin berkurban hendaklah memilih binatang yang baik, sehat, gemuk dan tidak cacat.

InsyaaAllah besuk di lanjutkan ke QS Al-Hajj’/22: ayat 33-35 tentang ”PENSYARIATAN KURBAN”

🎯 Sukseskan Gerakan:
1. Takbiratul Ihram Bersama Imam, Mminimal Tidak Masbuq.
2. “REBUTLAH” SHAF PERTAMA

وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقْ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

📝✍️ Dinukil oleh: Alfaqir ilallah Mangesti Waluyo Sedjati
(Ketua KBIHU Baitul Izzah Sidoarjo; Hp/WA: 0811.320.177)_

📚 REFERENSI :
*1. Al-Qur’an Dan Tafsirnya (Edisi
yang Disempurnakan) Juz 17*,
Departemen Agama RI,
diterbitkan oleh: Penerbit Lentera
Abadi, Jakarta, Dicetak oleh:
Percetakan Ikrar Mandiriabadi,
Jakarta, 2010

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Adab Bangun Tidur

Tentang Pahala Berwudhu

Manfaat Wudhu Sebelum Tidur

Mungkin….

Recent Comments